Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
247/Pid.Sus/2017/PN Btl. (Kesehatan) Rr. Shinta Ayu Dewi, SH. AGUS SETYAWAN Bin RIPTO SUMARTO Alm. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Okt. 2017
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 247/Pid.Sus/2017/PN Btl. (Kesehatan)
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Okt. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-2075/O.4.13/Euh.2/10/2017
Penuntut Umum
NoNama
1Rr. Shinta Ayu Dewi, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS SETYAWAN Bin RIPTO SUMARTO Alm.[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

 

----- Bahwa terdakwa AGUS SETYAWAN bin RIPTO SUMARTO (alm), pada hari Minggu tanggal 23 Juli 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan    Juli tahun 2017, bertempat di Tirto, Rt. 03, Ds. Bangunjiwo, Kec. Kasihan, Kab. Bantul, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2)  dan ayat (3), yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 23 Juli 2017 sekira jam 01.00 WIB terdakwa membeli pil warna putih bertuliskan huruf Y dari saksi Arif Rahman Hakim yang pada  itu mengantar 3 (tiga) bok atau 300 (tiga ratus) butir pil warna putih bertuliskan huruf Y sabanyak 15 (lima belas) butir pil dalam kemasan plastik klip bening yaitu terdiri dari dua plastik klip yang satu berisi 10 (sepuluh) butir dan satunya berisi 5 (lima) butir dengan harga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) . Kemudian  Pil sebanyak 15 (lima belas) butir tersebut telah terdakwa  jual kepada saksi MUHAMMAD HANAFI alias PONYOL bin JATMIKO sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) sedangkan  1 (satu) butir terdakwa  konsumsi sendiri sementara setengah butir telah dikonsumsi saksi MUHAMMAD HANAFI alias PONYOL bin JATMIKO. Kemudian saksi MUHAMMAD HANAFI alias PONYOL bin JATMIKO meletakkan pil sebanyak 3½ (tiga setengah) butir pil berwarna putih bertuliskan huruf Y dibawah karpet, karena sebelumnya pil sebanyak 5 (lima) butir terdakwa  simpan di dekat TV kemudian terdakwa ambil sebanyak 1 (satu) butir untuk terdakwa  minum kemudian terdakwa letakkan di atas kasur, dan kemudian saksi MUHAMMAD HANAFI alias PONYOL bin JATMIKO mengambil pil tersebut dan meminum ½ (setengah) butir, dan obat tersebut kemudian diletakkan dibawah karpet;
 Sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 15 Juli 2017 terdakwa  membeli 3 (tiga) box atau 300 (tiga ratus) butir dengan harga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dari  saksi ARIF RAHMAN Hakim dengan harga  Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), yang mana untuk yang Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk membayar pembelian  5 box atau 500 (lima ratus) butir pil warna putih betuliskan huruf Y, dan yang Rp. 150.000,- ( sertus lima puluh ribu rupiah) untuk tanda jadi (DP) yang 3 (tiga) box atau 300 (tiga ratus) butir,
Bahwa Obat sebanyak 3 (tiga) box atau 300 (tiga ratus) butir telah terdakwa  jual kepada seseorang setahu terdakwa  bernama TOYING   sebanyak 1 (satu) box atau 100 (seratus) butir, dan untuk yang 2 (dua) box atau 200 (dua) butir terdakwa  jual kepada seseorang yang setahu terdakwa  bernama TAP , yang mana cara terdakwa menjual pil sebelumnya komunikasi dengan cara BBM, untuk saksi TOYING, selanjutnya terdakwa  kirim dengan cara  COD di depan Kampus ISI, dan untuk TAP terdakwa  serahkan dengan cara  COD di Timur stadion Sultan Agung;
Bahwa terdakwa  menjual tiap 1 (satu) bok atau 100 (seratus) butir  dengan harga   Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), Namun  saksi TOYING dan saksi Tap sama sekali belum menyerahkan uang kepada terdakwa ;
Bahwa 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi 3½  (tiga setengah) butir pil warna putih bertuliskan huruf Y berada di kamar kos terdakwa  mengandung THIHEXYPHENIDYL   berdasarkan Berita Acara  Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1301/NOF/2017 tanggal 2 Agustus 2017   yang ditandatangani oleh Pemeriksa AKBP Ir. Sapto Sri Suhartomo, KOMPOL Ibnu Sutarto, ST dan PENATA EKO FERY PRASETYO, S.Si yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Semarang KOMBES POL. NURSAMRAN SUBANDI, M.Si  memperoleh kesimpulan :

 

BB-2827 /2017/NOF, berupa tablet warna putih berlogo Y tersebut diatas adalah NEGATIF (Tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam  Daftar Obat Keras / Daftar G.

 

Bahwa Obat Keras yang terdaftar dalam daftar G berdasarkan UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan  berjumlah 3½ (tiga setengah) butir pil berwarna putih bertuliskan huruf Y dibawah karpet adalah sisa dari didalam kos terdakwa  tersebut adalah sisa  dari 15 (lima belas) butir pil berwarna putih bertuliskan huruf Y telah terdakwa  jual kepada saksi MUHAMMAD HANAFI alias PONYOL bin JATMIKO tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan Terdakwa tidak mempunyai  keahlian dan kewenangan yang diijinkan oleh UU untuk menyimpan TRIHEXYPHENIDYL karena bukan tenaga kesehatan.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 196 Jo  Pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya