| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 247/Pid.Sus/2017/PN Btl. (Kesehatan) | Rr. Shinta Ayu Dewi, SH. | AGUS SETYAWAN Bin RIPTO SUMARTO Alm. | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Okt. 2017 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
| Nomor Perkara | 247/Pid.Sus/2017/PN Btl. (Kesehatan) | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 02 Okt. 2017 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2075/O.4.13/Euh.2/10/2017 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Dakwaan :
----- Bahwa terdakwa AGUS SETYAWAN bin RIPTO SUMARTO (alm), pada hari Minggu tanggal 23 Juli 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2017, bertempat di Tirto, Rt. 03, Ds. Bangunjiwo, Kec. Kasihan, Kab. Bantul, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 23 Juli 2017 sekira jam 01.00 WIB terdakwa membeli pil warna putih bertuliskan huruf Y dari saksi Arif Rahman Hakim yang pada itu mengantar 3 (tiga) bok atau 300 (tiga ratus) butir pil warna putih bertuliskan huruf Y sabanyak 15 (lima belas) butir pil dalam kemasan plastik klip bening yaitu terdiri dari dua plastik klip yang satu berisi 10 (sepuluh) butir dan satunya berisi 5 (lima) butir dengan harga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) . Kemudian Pil sebanyak 15 (lima belas) butir tersebut telah terdakwa jual kepada saksi MUHAMMAD HANAFI alias PONYOL bin JATMIKO sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) sedangkan 1 (satu) butir terdakwa konsumsi sendiri sementara setengah butir telah dikonsumsi saksi MUHAMMAD HANAFI alias PONYOL bin JATMIKO. Kemudian saksi MUHAMMAD HANAFI alias PONYOL bin JATMIKO meletakkan pil sebanyak 3½ (tiga setengah) butir pil berwarna putih bertuliskan huruf Y dibawah karpet, karena sebelumnya pil sebanyak 5 (lima) butir terdakwa simpan di dekat TV kemudian terdakwa ambil sebanyak 1 (satu) butir untuk terdakwa minum kemudian terdakwa letakkan di atas kasur, dan kemudian saksi MUHAMMAD HANAFI alias PONYOL bin JATMIKO mengambil pil tersebut dan meminum ½ (setengah) butir, dan obat tersebut kemudian diletakkan dibawah karpet;
BB-2827 /2017/NOF, berupa tablet warna putih berlogo Y tersebut diatas adalah NEGATIF (Tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras / Daftar G.
Bahwa Obat Keras yang terdaftar dalam daftar G berdasarkan UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan berjumlah 3½ (tiga setengah) butir pil berwarna putih bertuliskan huruf Y dibawah karpet adalah sisa dari didalam kos terdakwa tersebut adalah sisa dari 15 (lima belas) butir pil berwarna putih bertuliskan huruf Y telah terdakwa jual kepada saksi MUHAMMAD HANAFI alias PONYOL bin JATMIKO tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan Terdakwa tidak mempunyai keahlian dan kewenangan yang diijinkan oleh UU untuk menyimpan TRIHEXYPHENIDYL karena bukan tenaga kesehatan.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.------------------------------------------------ |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
