Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
99/PDT.P/2015/PN Btl DENI FIBRIYANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Sep. 2015
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 99/PDT.P/2015/PN Btl
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DENI FIBRIYANTO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon
  2. Memberikan Ijin kepada pemohon untuk merubah nama pemohon yang semula bernama DENI FIBRIYANTO menjadi DENI PEBRIYANTO
  3. Memerintahkan Kantor Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul setelah ditunjukan Tuntunan Resmi Penetapan Pengadilan Negeri Bantul untuk merubah nama pemohon yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul Nomor : 1920 No.751 Jo. S 1927 No.564 tertanggal 22 Juni 2005
  4. Membebankan biaya-biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohonan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak