Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
104/Pdt.P/2022/PN Btl RIANA SRI WIDAYATI KUSUMA W. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 104/Pdt.P/2022/PN Btl
Tanggal Surat Kamis, 07 Jul. 2022
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RIANA SRI WIDAYATI KUSUMA W.
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Mustopa, S.H., M.H., DkkRIANA SRI WIDAYATI KUSUMA W.
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
  2. Menyatakan bahwa ibu kandung PEMOHON bernama RAJ. M. SUNDARI yang lahir di Yogyakarta pada tanggal 25 Juni 1950 telah meninggal dunia di Yogyakarta pada tanggal 5 Juli 1988;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan dan melaporkan serta menunjukkan turunan resmi Penetapan Pengadilan Negeri Bantul Kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul untuk menerbitkan Akta Kematian atas Nama RAJ. M. SUNDARI;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak