| Petitum |
- :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan dan menetapkan menurut hukum Penggugat dan Tergugat I, Para Turut Tergugat, adalah ahli waris dari Alm. Kartodinomo.
- Menyatakan dan menetapkan menurut hukum bahwa Alm. Kartodinomo meninggalkan harta warisan yang tercatat dalam buku Desa Wonokromo, Letter C No. 60 atas nama Kartodinomo yang terdiri dari :
- Tanah sawah, Kelas II, luas 2280 m2.
- Tanah sawah, Kelas II, luas 2080 m2.
- Tanah pekarangan, Persil 37a Kelas II, luas 835 m2 .
Yang semuanya terletak di Dusun Jati, Desa Wonokromo, Pleret, Bantul.
- Menyatakan dan mentapkan menurut hukum bahwa telah terjadi adanya kesepakatan pembagian harta warisan Alm. Kartodinomo .
- Menyatakan dan menetapkan menurut hukum bahwa Penggugat dalam Persil 37a Kelas II, Luas 835 m2 mendapatkan bagian haknya atas tanah Pekarangan seluas 105 m2 berdasarkan surat pernyataan pembagian warisan tertanggal 16 November 2011.
- Menyatakan dan menetapkan menurut hukum bahwa harta warisan Alm. Kartodinomo sesuai dengan catatan buku Desa Wonokromo Letter C No. 60 atas nama Kartodinomom, masih utuh dan tidak ada perubahan peralihan hak.
- Menyatakan dan menetapkan menurut hukum bahwa Tergugat I telah terbukti melakukan suatu perbuatan melawan hukum, dengan mengkonversi bagian hak Penggugat Luas : 105 m2 atas tanah peninggalan alm. Kartodinomo untuk dimohonkan penerbitan sertifikat atas nama Tergugat I, melalui Tergugat II dan Tergugat III.
- Menyatakan dan menetapkan menurut hukum bahwa proses permohonan penerbitan sertifikat atas nama Tergugat I adalah tidak sah / mengandung cacat hukum dan oleh sebab itu haruslah dibatalkan.
- Menyatakan dan menetapkan menurut hukum bahwa penguasaan tanah Pekarangan yang menjadi bagian hak Penggugat seluas 105 m2 oleh tergugat I adalah merupakan suatu perbuatan melawan hukum.
- Memerintahkan dan menghukum Tergugat I untuk menyerahkan tanah Pekarangan seluas 105 m2 yang menjadi bagian haknya dari Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat dan bebas beban apapun selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah putusan perkara ini dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul.
- Mengukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari kelalaian dan keterlambatannya dalam memenuhi Putusan Pengadilan dalam Perkara ini.
- Menyatakan dan menetapkan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum verzet, banding, atau kasasi.
- Memerintahkan dan menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III serta para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan Perkara ini.
- Mengukum para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |