Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
79/Pdt.G/2020/PN Btl MUHAMMAD BANUDI, S.Pd.I 1.1. YASINTA DIAN WILIS HAPSARI
2.2. WIDARTO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 79/Pdt.G/2020/PN Btl
Tanggal Surat Jumat, 04 Sep. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUHAMMAD BANUDI, S.Pd.I
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Heru Lestarianto, S.H., M.H.MUHAMMAD BANUDI, S.Pd.I
Tergugat
NoNama
11. YASINTA DIAN WILIS HAPSARI
22. WIDARTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-----------------------------------------------
  2. Menyatakan sah menurut hukum sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap benda tidak bergerak serta bergerak milik Para Tergugat, untuk selanjutnya dilakukan penjualan secara lelang dimuka umum untuk mengganti kerugian yang dialami oleh Penggugat apabila Para Tergugat tidak bisa membayar kerugian secara tunai;--------------------------------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan menurut hukum Tergugat I telah melakukan perbuatan cidera janji (wanprestasi);    
  4. Menghukum Tergugat I untuk membayar sisa kewajiban kepada Penggugat sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah rupiah);-----------------------------------------------------------------------------------
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian pokok dang ganti rugi kepada Penggugat atas kerugian Penggugat akibat perbuatan Para Tergugat, yang dirinci sebagai berikut :--------
    1. Kerugian Materiil-----------------------------------------------------------------------------------

Kerugian dalam jangka waktu antara bulan Mei 2020 sampai Agustus 2020, di mana uang yang dipinjam tersebut mempunyai potensi penghasilan yang semestinya didapatkan“potensi Profit” jika dialokasikan untuk usaha dengan keuntungan Rp. 3.000.000. (tiga juta rupiah) setiap bulannya. Maka total kerugian yang diderita Penggugat adalah sebesar:----------------------------------

  • Pokok = Rp. 20.000.000--------------------------------------------------------------------
  • Keuntungan usaha = Rp 3.000.000 x 3 = Rp. 9.000.000-----------------------------
  • Rp. 20.000.000 + Rp. 9.000.000 = Rp. 29.000.000-----------------------------------

Total kerugian materiil seluruhnya adalah sebesar Rp. 29.000.000 (dua puluh Sembilan juta rupiah);----------------------------------------------------------------------------------------------

  1. Kerugian Immateriil--------------------------------------------------------------------------------

Penggugat telah kehilangan waktu kerja yang seharusnya dapat digunakan untuk melaksanakan pekerjaan lain yang produktif, akan tetapi waktu tersebut telah tersita karena dipergunakan untuk mengurus persoalan ini, rasa tertekan dan malu karena permasalahan ini. Bahwa akibat dari kerugian-kerugian tersebut maka sudah sepantasnya Para Tergugat dihukum untuk memberikan ganti rugi dalam bentuk uang tunai sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah);     

Total nilai kerugian yang harus dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 29.000.000 + Rp. 50.000.000 = Rp. 79.000.000 (tujuh puluh Sembilan juta rupiah);     

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) sehari, setiap kali Para Tergugat lalai melaksanakan isi putusan sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan;---------------------------------------
  2. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bijvoorraad), meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi;-------------------------------------------------------------------
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.--------------------

SUBSIDAIR:----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).--------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak