| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 79/Pdt.G/2020/PN Btl | MUHAMMAD BANUDI, S.Pd.I | 1.1. YASINTA DIAN WILIS HAPSARI 2.2. WIDARTO |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 07 Sep. 2020 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 79/Pdt.G/2020/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 04 Sep. 2020 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum |
Kerugian dalam jangka waktu antara bulan Mei 2020 sampai Agustus 2020, di mana uang yang dipinjam tersebut mempunyai potensi penghasilan yang semestinya didapatkan“potensi Profit” jika dialokasikan untuk usaha dengan keuntungan Rp. 3.000.000. (tiga juta rupiah) setiap bulannya. Maka total kerugian yang diderita Penggugat adalah sebesar:----------------------------------
Total kerugian materiil seluruhnya adalah sebesar Rp. 29.000.000 (dua puluh Sembilan juta rupiah);----------------------------------------------------------------------------------------------
Penggugat telah kehilangan waktu kerja yang seharusnya dapat digunakan untuk melaksanakan pekerjaan lain yang produktif, akan tetapi waktu tersebut telah tersita karena dipergunakan untuk mengurus persoalan ini, rasa tertekan dan malu karena permasalahan ini. Bahwa akibat dari kerugian-kerugian tersebut maka sudah sepantasnya Para Tergugat dihukum untuk memberikan ganti rugi dalam bentuk uang tunai sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah); Total nilai kerugian yang harus dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 29.000.000 + Rp. 50.000.000 = Rp. 79.000.000 (tujuh puluh Sembilan juta rupiah);
SUBSIDAIR:---------------------------------------------------------------------------------------------------------- Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).-------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
