Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
283/Pdt.P/2024/PN Btl Giyarti Ningsih Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 283/Pdt.P/2024/PN Btl
Tanggal Surat Jumat, 15 Nov. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Giyarti Ningsih
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan di Sawahan 5, Rt 01/Rw 05, Kalurahan Jatiayu, Kapanewon Karangmojo, Kabupaten Gunung Kidul, Pada tanggal 16 Mei 1996 telah meninggal dunia seorang Laki-Laki bernama: Suparman Karena Kecelakaan Tunggal dan dikebumikan di Dusun Sawahan 5;
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunung Kidul untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan sipil yang berlaku bagi warga negara Indonesia dan Sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama Suparman tersebut;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak