Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
192/Pid.Sus/2014/PN Btl.(Narkotika) Dony Eko Cahyono, S.H. JONGGY NATHANAEL Bin JAMER SARAGIH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Okt. 2014
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 192/Pid.Sus/2014/PN Btl.(Narkotika)
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Okt. 2014
Nomor Surat Pelimpahan B-1955 / O.4.13 / Euh.2 / 10 / 2014
Penuntut Umum
NoNama
1Dony Eko Cahyono, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JONGGY NATHANAEL Bin JAMER SARAGIH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

P-29

KEJAKSAAN NEGERI BANTUL

?Untuk Keadilan?

SURAT DAKWAN

NO.REG.PERK. PDM-59/BNTL/10/2014

A. IDENTITAS TERDAKWA :

Na m a : JONGGY NATHANAEL Bin JAMER SARAGIH

Tempat Lahir : Jakarta

Umur/Tgl.Lahir : 20 tahun / 18 September 1994

Jenis Kelamin : Laki-laki

Kebangsaan : Indonesia

Tempat Tinggal : Menteng Atas Selatan I No. 15 Rt. 004 Rw. 012, Kel/Desa Meteng Atas, Kec. Setia Budi, Jakarta Selatan.

A g a m a : Kristen Protestan

Pekerjaan : Mahasiswa

B. RIWAYAT PENAHANAN (RUTAN) :

- Oleh Penyidik : Sejak tgl. 19 Agustus 2014 s/d tgl. 07 September 2014;

- Perpanjangan PU : Sejak tgl. 08 September 2014 s/d tgl. 17 Oktober 2014;

- Oleh Penuntut Umum : Sejak tgl. 15 Oktober 2014 s/d 03 November 2014.

C. DAKWAAN :

KESATU :

Bahwa terdakwa JONGGY NATHANAEL Bin JAMER SARAGIH bersama dengan saksi EKO ISMANTO alias LUKUT Bin SURYAMIN dan saksi NDIKA ADE PRADENKA Bin JOKO NUGROHO (yang keduanya mejadi terdakwa dalam beras perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2014 sekira pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2014 bertempat di kamar kost di Salakan Rt. 08, Desa Bangunharjo, Kec. Sewon, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Bantul berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan permufakatan jahat utuk melakukan tindak pidana narkotika yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyarahkan narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bermula pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2014 sekira pukul 16.00 wib ketika saksi NDIKA ADE PRADENKA Bin JOKO NUGROHO datang ke kost saksi EKO ISMANTO alias LUKUT Bin SURYAMIN di Salakan Rt. 08, Desa Bangunharjo, Kec. Sewon, Kab. Bantul yang pada saat itu tejadi komunikasi dimana saksi NDIKA ADE PRADENKA Bin JOKO NUGROHO menanyakan kepada saksi EKO ISMANTO alias LUKUT Bin SURYAMIN perihal barang (ganja) dengan kata-kata : ?Kut, iso nggolekke godong ora??(Kut, bisa carikan daun ngak), dijawab oleh saksi EKO ISMANTO alias KUKUT : ?engko sek Ndik, tak takok ke koncoku, koe arep njupuk piro Ndik ??(nanti dulu Ndik, tak tanyakan degan temanku, kamu mau ngambil berapa, Ndik) lalu dijawab oleh saksi NDIKA ADE PRADENKA Bin JOKO NUGROHO : ?Yo megko tak kabari maneh? (ya nanti tak kabari lagi), kemudian saksi EKO ISMANTO alias LUKUT Bin SURYAMIN menjawab : ?oke Ndik? ( baik Ndik), kemudian saksi EKO ISMANTO alias LUKUT Bin SURYAMIN meghubungi Terdakwa yang berada di Jakarta melalui pesan singkat Black Berry Massage (BBM) dengan pesan BBM : ?Jongg busi nyariin daun gak? lalu di jawab oleh terdakwa : ?Bisa yang berapa?, lalu di jawab oleh saksi EKO ISMANTO alias LUKUT Bin SURYAMIN : ?segaris, segaris berapa Jongg?, kemudian terdakwa menjawab : ?enam ratus ribu rupiah?, yang kemudian komunikasi melalui pesan BBM tersebut oleh saksi EKO ISMANTO alias LUKUT Bin SURYAMIN ditujukan kepada saksi NDIKA ADE PRADENKA Bin JOKO NUGROHO yang kemudian meyetujui untuk membeli ganja kepada Terdakwa.

Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2014 sekira pukul 14.00 wib saksi EKO ISMANTO alias LUKUT Bin SURYAMIN bertemu di kost saksi NDIKA ADE PRADENKA Bin JOKO NUGROHO lalu saksi NDIKA ADE PRADENKA Bin JOKO NUGROHO meyerahkan uang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dengan perincian sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) untuk membeli daun ganja dan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk ongkos transport terdakwa dari Jakarta ke Jogja, setelah saksi EKO ISMANTO alias LUKUT Bin SURYAMIN menerima uang dari saksi NDIKA ADE PRADENKA Bin JOKO NUGROHO kemudian saksi EKO ISMANTO alias LUKUT Bin SURYAMIN menghubungi terdakwa kemudian terdakwa memberitahukan agar uang dikirim melalui rekening teman Terdakwa atas nama DODY SUHENDAR yang selanjutnya saksi EKO ISMANTO alias LUKUT Bin SURYAMIN mentransfer uang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) melalui Bank BCA Cab. Brigjen Katamso Yogyakarta.

Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2014 setelah terdakwa menerima uang yang ditransfer dari saksi EKO ISMANTO alias LUKUT Bin SURYAMIN kemudian terdakwa membeli daun ganja sebanyak 1 (satu) garis sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dari seseorang yang benama Maker di Jakarta yang sebelumnya telah dihubungi terdakwa, kemudian tedakwa meghubungi saksi EKO ISMANTO alias LUKUT Bin SURYAMIN melalui pesan BBM megatakan bahwa terdakwa sudah mendapatkan daun ganja yang kemudian pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2014 terdakwa berangkat dari Jakarta dengan kereta api menuju Jogjakarta, yang kemudian terdakwa bertemu dengan saksi EKO ISMANTO alias LUKUT Bin SURYAMIN lalu daun ganja sebanyak 1 (satu) garis yang dibungkus dengan kertas koran diserahkan terdakwa kepada saksi EKO ISMANTO alias LUKUT Bin SURYAMIN pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2014 sekira pukul 16.00 di samping Kost saksi EKO ISMANTO alias LUKUT Bin SURYAMIN lalu saksi EKO ISMANTO alias LUKUT Bin SURYAMIN menyerahkan bungkusan daun ganja tersebut kepada saksi NDIKA ADE PRADENKA Bin JOKO NUGROHO.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Penguji pada Balai Laboratorium Kesehatan Kesehatan Yogyakarta No : 440/1820/C.3 tertanggal 27 Agustus 2014 serta No : 440/1822/C.3 tertanggal 27 Agustus 2014, yang dibuat dan ditandatangani oleh antara lain dr. Woro Umi Ratih, Sp PK, M. Kes selaku Pemeriksa, disimpulkan bahwa barang bukti berupa :

  1. 18 (delapan belas) lintingan kertas putih yang diduga lintingan ganja dengan berat seluruh isi lintingan 10,79 gram;
  2. 2 (dua) punting lintingan kertas putih yang diduga punting rokok ganja dengan berat seluruh isi punting lintingan 0,35 gram, yang disita dari saksi NDIKA ADE PRADENKA Bin JOKO NUGROHO.
  3. 1 (satu) palstik klip yang didalamnya terdapat biji yang di duga biji ganja dengan berat 4,61 gram, yang disita dari saksi EKO ISMANTO alias LUKUT Bin SURYAMIN

Barang bukti tersebut diatas menunjukan hasil pemeriksaan positif mengandung ganja (THC) seperti terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;

Bahwa perbuatan terdakwa menjadi perantara dalam jual beli berupa daun ganja adalah tanpa hak atau melawan hukum karena terdakwa tidak memiliki kewenangan untuk itu serta bukan dalam rangak pengobatan maupun ilmu pengetahuan.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa JONGGY NATHANAEL Bin JAMER SARAGIH bersama dengan saksi EKO ISMANTO alias LUKUT Bin SURYAMIN dan saksi NDIKA ADE PRADENKA Bin JOKO NUGROHO (yang keduanya mejadi terdakwa dalam beras perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2014 sekira pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2014 bertempat di kamar kost di Salakan Rt. 08, Desa Bangunharjo, Kec. Sewon, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Bantul berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan permufakatan jahat utuk melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bermula pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2014 sekira pukul 16.00 wib ketika saksi NDIKA ADE PRADENKA Bin JOKO NUGROHO datang ke kost saksi EKO ISMANTO alias LUKUT Bin SURYAMIN di Salakan Rt. 08, Desa Bangunharjo, Kec. Sewon, Kab. Bantul yang pada saat itu tejadi komunikasi dimana saksi NDIKA ADE PRADENKA Bin JOKO NUGROHO menanyakan kepada saksi EKO ISMANTO alias LUKUT Bin SURYAMIN perihal barang (ganja) dengan kata-kata : ?Kut, iso nggolekke godong ora??(Kut, bisa carikan daun ngak), dijawab oleh saksi EKO ISMANTO alias KUKUT : ?engko sek Ndik, tak takok ke koncoku, koe arep njupuk piro Ndik ??(nanti dulu Ndik, tak tanyakan degan temanku, kamu mau ngambil berapa, Ndik) lalu dijawab oleh saksi NDIKA ADE PRADENKA Bin JOKO NUGROHO : ?Yo megko tak kabari maneh? (ya nanti tak kabari lagi), kemudian saksi EKO ISMANTO alias LUKUT Bin SURYAMIN menjawab : ?oke Ndik? ( baik Ndik), kemudian saksi EKO ISMANTO alias LUKUT Bin SURYAMIN meghubungi Terdakwa yang berada di Jakarta melalui pesan singkat Black Berry Massage (BBM) dengan pesan BBM : ?Jongg busi nyariin daun gak? lalu di jawab oleh terdakwa : ?Bisa yang berapa?, lalu di jawab oleh saksi EKO ISMANTO alias LUKUT Bin SURYAMIN : ?segaris, segaris berapa Jongg?, kemudian terdakwa menjawab : ?enam ratus ribu rupiah?, yang kemudian komunikasi melalui pesan BBM tersebut oleh saksi EKO ISMANTO alias LUKUT Bin SURYAMIN ditujukan kepada saksi NDIKA ADE PRADENKA Bin JOKO NUGROHO yang kemudian meyetujui untuk membeli ganja kepada Terdakwa.

Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2014 sekira pukul 14.00 wib saksi EKO ISMANTO alias LUKUT Bin SURYAMIN bertemu di kost saksi NDIKA ADE PRADENKA Bin JOKO NUGROHO lalu saksi NDIKA ADE PRADENKA Bin JOKO NUGROHO meyerahkan uang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dengan perincian sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) untuk membeli daun ganja dan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk ongkos transport terdakwa dari Jakarta ke Jogja, setelah saksi EKO ISMANTO alias LUKUT Bin SURYAMIN menerima uang dari saksi NDIKA ADE PRADENKA Bin JOKO NUGROHO kemudian saksi EKO ISMANTO alias LUKUT Bin SURYAMIN menghubungi terdakwa kemudian terdakwa memberitahukan agar uang dikirim melalui rekening teman Terdakwa atas nama DODY SUHENDAR yang selanjutnya saksi EKO ISMANTO alias LUKUT Bin SURYAMIN mentransfer uang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) melalui Bank BCA Cab. Brigjen Katamso Yogyakarta.

Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2014 setelah terdakwa menerima uang yang ditransfer dari saksi EKO ISMANTO alias LUKUT Bin SURYAMIN kemudian terdakwa membeli daun ganja sebanyak 1 (satu) garis sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dari seseorang yang benama Maker di Jakarta yang sebelumnya telah dihubungi terdakwa, kemudian tedakwa meghubungi saksi EKO ISMANTO alias LUKUT Bin SURYAMIN melalui pesan BBM megatakan bahwa terdakwa sudah mendapatkan daun ganja yang kemudian pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2014 terdakwa berangkat dari Jakarta dengan kereta api menuju Jogjakarta, yang kemudian terdakwa bertemu dengan saksi EKO ISMANTO alias LUKUT Bin SURYAMIN lalu daun ganja sebanyak 1 (satu) garis yang dibungkus dengan kertas koran diserahkan terdakwa kepada saksi EKO ISMANTO alias LUKUT Bin SURYAMIN pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2014 sekira pukul 16.00 di samping Kost saksi EKO ISMANTO alias LUKUT Bin SURYAMIN lalu saksi EKO ISMANTO alias LUKUT Bin SURYAMIN menyerahkan bungkusan daun ganja tersebut kepada saksi NDIKA ADE PRADENKA Bin JOKO NUGROHO.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Penguji pada Balai Laboratorium Kesehatan Kesehatan Yogyakarta No : 440/1820/C.3 tertanggal 27 Agustus 2014 serta No : 440/1822/C.3 tertanggal 27 Agustus 2014, yang dibuat dan ditandatangani oleh antara lain dr. Woro Umi Ratih, Sp PK, M. Kes selaku Pemeriksa, disimpulkan bahwa barang bukti berupa :

  1. 18 (delapan belas) lintingan kertas putih yang diduga lintingan ganja dengan berat seluruh isi lintingan 10,79 gram;
  2. 2 (dua) punting lintingan kertas putih yang diduga punting rokok ganja dengan berat seluruh isi punting lintingan 0,35 gram; yang disita dari saksi NDIKA ADE PRADENKA Bin JOKO NUGROHO.
  3. 1 (satu) palstik klip yang didalamnya terdapat biji yang di duga biji ganja dengan berat 4,61 gram; yang disita dari saksi EKO ISMANTO alias LUKUT Bin SURYAMIN

Barang bukti tersebut diatas menunjukan hasil pemeriksaan positif mengandung ganja (THC) seperti terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;

Bahwa perbuatan terdakwa menyediakan daun ganja tersebut adalah tanpa hak atau melawan hukum karena terdakwa tidak memiliki kewenangan untuk itu serta bukan dalam rangak pengobatan maupun ilmu pengetahuan.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) jo 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KETIGA :

Bahwa terdakwa JONGGY NATHANAEL Bin JAMER SARAGIH bersama dengan saksi EKO ISMANTO alias LUKUT Bin SURYAMIN dan saksi NDIKA ADE PRADENKA Bin JOKO NUGROHO (yang keduanya mejadi terdakwa dalam beras perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2014 sekira pukul 17.00 wib atau setidak-tidaknya atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2014 bertempat di kamar kost di Salakan Rt. 08, Desa Bangunharjo, Kec. Sewon, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Bantul berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa ketika terdakwa telah mendapatkan daun ganja sebanyak 1 (satu) garis di Jakarta yang merupakan pesanan dari saki NDIKA ADE PRADENKA Bin JOKO NUGROHO melalui perantara saksi EKO ISMANTO alias LUKUT Bin SURYAMIN sebagaimana uraian dakwaan kesatu diatas, kemudian pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2014 terdakwa berangkat dari Jakarta dengan kereta api menuju Jogjakarta dan terdakwa bertemu dengan saksi EKO ISMANTO alias LUKUT Bin SURYAMIN di kost saksi EKO ISMANTO alias LUKUT Bin SURYAMIN kemudian terdakwa meyerahkan daun ganja tesebut kepada saksi EKO ISMANTO alias LUKUT Bin SURYAMIN lalu saksi EKO ISMANTO alias LUKUT Bin SURYAMIN menyerahkan daun gaja tersebut kepada saksi NDIKA ADE PRADENKA Bin JOKO NUGROHO kemudian didalam kamar kost tesebut terdakwa bersama saksi EKO ISMANTO alias LUKUT Bin SURYAMIN dan saksi NDIKA ADE PRADENKA Bin JOKO NUGROHO mengkonsumsi daun ganja tersebut dengan cara melintingnya kemudian dibakar lalu dihisap secara bergantian

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Urine terdakwa Nomor : R/278/VII/2014/Biddokkes tertanggal 17 Agustus 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh Didik Nurcahyo, AMAK selaku pemeriksa pada Biddokkes Polda DIY, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan urine terdakwa JONGGY NATHANAEL Bin JAMER SARAGIH menunjukan hasil CANNABINOIDS/NARKOTIKA POSITIF (+).

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Penguji pada Balai Laboratorium Kesehatan Kesehatan Yogyakarta No : 440/1820/C.3 tertanggal 27 Agustus 2014 serta No : 440/1822/C.3 tertanggal 27 Agustus 2014, yang dibuat dan ditandatangani oleh antara lain dr. Woro Umi Ratih, Sp PK, M. Kes selaku Pemeriksa, disimpulkan bahwa barang bukti berupa :

  1. 18 (delapan belas) lintingan kertas putih yang diduga lintingan ganja dengan berat seluruh isi lintingan 10,79 gram;
  2. 2 (dua) punting lintingan kertas putih yang diduga punting rokok ganja dengan berat seluruh isi punting lintingan 0,35 gram; yang disita dari saksi NDIKA ADE PRADENKA Bin JOKO NUGROHO.
  3. 1 (satu) palstik klip yang didalamnya terdapat biji yang di duga biji ganja dengan berat 4,61 gram; yang disita dari saksi EKO ISMANTO alias LUKUT Bin SURYAMIN

Barang bukti tersebut diatas menunjukan hasil pemeriksaan positif mengandung ganja (THC) seperti terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;

Bahwa terdakwa mengkonsumsi ganja tersebut adalah tanpa hak dan melawan hukum karena tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangak pengobatan maupun ilmu pengetahuan.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a jo pasal 1 butir 15 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bantul, 23 Oktober 2014

PENUNTUT UMUM

DONY EKO CAHYONO, SH

Jaksa Pratama NIP. 19780626 200312 1 002

Pihak Dipublikasikan Ya