| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 164/Pid.Sus/2026/PN Btl | 1.Opik Barlia, S.H. 2.Penuntut Umum 3.Muninggar Setyani, SH |
ANANDA RIFAN SURYA ALFATIH alias BEBEK bin AROF NUR HIDAYAT | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Jul. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||
| Nomor Perkara | 164/Pid.Sus/2026/PN Btl | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 02 Jul. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3288/M.4.12.3/Enz.2/07/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa ANANDA RIFAN SURYA ALFATIH Alias BEBEK Bin ARIF NUR HIDAYAT pada hari Minggu tanggal 26 April 2026 sekira pukul 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan April 2026, bertempat di Pos Jaga Rumah Dinas Bupati Bantul beralamat di Jalan H. Juanda No.11, Nogosari, Kalurahan Trirenggo, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang mengadili dan memutus perkara ini, telah melakukan secara tanpa hak memiliki, menyimpan, dan/atau membawa psikotropika, dengan cara sebagai berikut: Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 April 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, atas laporan dari anggota Satpol PP Kabupaten Bantul terdakwa diamankan oleh saksi Bayudi dan saksi Rian Nur Ardiansah beserta tim dari Satuan Narkoba Kepolisian Polres Bantul di Pos Jaga Rumah Dinas Bupati Bantul yang beralamat di Jl. Ir. H. Juanda No. 11, Nogosari, Kalurahan Trirenggo, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, selanjutnya dari hasil penggeledahan ditemukan diatas meja didepan terdakwa duduk dan diakui milik terdakwa barang berupa 1 (satu) bungkus bekas rokok merek TENOR yang berisi 6 (enam) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan “Mersi Alprazolam Tablet 0,5 mg”, 2 (dua) tablet dalam kemasan warna oranye bertuliskan “Alprazolam Tablet 1 mg OGBdexa”, dan 2 (dua) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan “OTTO ALPRAZOLAM Tablet 0,5 mg”, serta 1 (satu) unit telepon genggam iPhone warna biru dengan nomor WhatsApp 085700286889 dan nomor IMEI 356834111996403. Bahwa terdakwa mendapat obat-obatan dari ALDI Alias KOPLER (DPO) berupa 3 (tiga) tablet OTTO ALPRAZOLAM Tablet 0,5 mg; 2 (dua) tablet Alprazolam Tablet 1 mg OGBdexa; dan 8 (delapan) tablet Mersi Alprazolam Tablet 0,5 mg dengan cara membeli seharga Rp.300,000 (tiga ratus ribu rupiah) Bahwa dari total 8 (delapan) tablet Mersi Alprazolam Tablet 0,5 mg yang diterima, sebanyak 2 (dua) tablet telah dikonsumsi sendiri oleh terdakwa pada hari Jumat tanggal 24 April 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. Selanjutnya, dari total 3 (tiga) tablet OTTO ALPRAZOLAM Tablet 0,5 mg yang diterima, sebanyak 1 (satu) tablet telah dikonsumsi sendiri oleh terdakwa pada hari Sabtu tanggal 25 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Bahwa terdakwa tidak menderita penyakit tertentu, namun mengkonsumsi Alprazolam dengan alasan untuk mengurangi beban pikiran dan membantu meningkatkan fokus dalam bekerja. Terdakwa juga tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, maupun membawa obat-obatan psikotropika tersebut. Bahwa Berdasarkan Surat Laporan hasil pengujian dari Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Pemda DIY No. R/400.7.5/406/D13.1 tanggal 04 Mei 2026, bahwa barang bukti berupa 6 (enam) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan “Mersi Alprazolam Tablet 0,5 mg”, 2 (dua) tablet dalam kemasan warna oranye bertuliskan “Alprazolam Tablet 1 mg OGBdexa”, dan 2 (dua) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan “OTTO ALPRAZOLAM Tablet 0,5 mg” dengan hasil tersebut positif mengandung ALPRAZOLAM dan terdaftar dalam Psikotropika Golongan IV No. urut 2 sesuai lampiran UU RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo Lampiran I Nomor 9 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----- |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
