Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perjanjian lisan pada tanggal 04 Juli 2022 yang diperbaharui dengan Pembaharuan Surat Perjanjian tertanggal 20 April 2023 yang telah dicatatkan pada Notaris Endang Murniati, Sarjana Hukum, Notaris & PPAT di Kabupaten Sleman dengan Nomor: 297/W/IV/2023 serta Surat Kesepakatan tertanggal 27 Oktober 2023 adalah sah dan mengikat;
- Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi (Cidera Janji) kepada Penggugat dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan demi hukum bahwa Tergugat secara sah memiliki hutang kepada Penggugat dengan nilai sebesar Rp 652.500.000,- (enam ratus lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dan Penggugat menderita kerugian immateriil sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dipergunakan sebagai jaminan pelunasan utang Tergugat kepada Penggugat terhadap objek benda tidak bergerak berupa :
- Tanah beserta segala sesuatu yang berdiri dan/atau akan didirikan diatasnya yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik No. 02630/Randusari, Surat Ukur Nomor 01214/Randusari/2022 tanggal 28/01/2022 atas nama Ira Ermawati yang terletak di Randusari, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah dengan batas-batas sebagai berikut: Batas Utara : Perumahan Pondok Randusari , Batas Timur : Bapak Sidik ,Batas Selatan : RTH (Ruang Terbuka Hijau Batas Barat : Saluran a. Tanah beserta segala sesuatu yang berdiri dan/atau akan didirikan diatasnya yang tercatat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 01813/Maguwoharjo, Surat Ukur tanggal 26/11/2021 Nomor 03525/MAGUWOHARJO/2021 seluas 231 m2 (dua ratus tiga puluh satu meter persegi) atas nama Ira Ermawati yang terletak di Desa Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Provinsi D.I.Yogyakarta dengan batas-batas sebagai berikut: Batas Utara : Bapak Ari Antono Batas Timur : Bapak Hari Budianto ,Batas Selatan : Jalan Perumahan Viratama Regency , Batas Barat : Taman Perumahan Viratama Regency I
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp 652.500.000,- (enam ratus lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dan membayar kerugian immateriil sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) kepada Penggugat;
- Menyatakan memberikan hak hukum kepada Penggugat untuk melakukan penjualan jaminan atau agunan utang Tergugat baik dimuka umum/lelang atau dibawah tangan terhadap benda tidak bergerak berupa : Tanah beserta segala sesuatu yang berdiri dan/atau akan didirikan diatasnya yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik No. 02630/Randusari, Surat Ukur Nomor 01214/Randusari/2022 tanggal 28/01/2022 atas nama Ira Ermawati yang terletak di Randusari, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah dengan batas-batas sebagai berikut:
- Batas Utara : Perumahan Pondok Randusari
- Batas Timur : Bapak Sidik
- Batas Selatan : RTH (Ruang Terbuka Hijau)
- Batas Barat : Saluran
- Tanah beserta segala sesuatu yang berdiri dan/atau akan didirikan diatasnya yang tercatat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 01813/Maguwoharjo, Surat Ukur tanggal 26/11/2021 Nomor 03525/MAGUWOHARJO/2021 seluas 231 m2 (dua ratus tiga puluh satu meter persegi) atas nama Ira Ermawati yang terletak di Desa Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Provinsi D.I.Yogyakarta dengan batas-batas sebagai berikut:
- Batas Utara : Bapak Ari Antono
- Batas Timur : Bapak Hari Budianto
- Batas Selatan : Jalan Perumahan Viratama Regency I
- Batas Barat : Taman Perumahan Viratama Regency I Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami oleh Penggugat dengan pembayaran kerugian materiil dan immateriil sebagaimana dimaksud dapat diperoleh melalui penjualan jaminan atau agunan hutang a quo dimuka umum/lelang atau dibawah tangan terhadap benda tidak bergerak berupa : a). Tanah beserta segala sesuatu yang berdiri dan/atau akan didirikan diatasnya yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik No. 02630/Randusari, Surat Ukur Nomor 01214/Randusari/2022 tanggal 28/01/2022 atas nama Ira Ermawati yang terletak di Randusari, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah dengan batas-batas sebagai berikut: Batas Utara : Perumahan Pondok Randusari Batas Timur : Bapak Sidik Batas Selatan : RTH (Ruang Terbuka Hijau) Batas Barat : Saluran Tanah beserta segala sesuatu yang berdiri dan/atau akan didirikan diatasnya yang tercatat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 01813/Maguwoharjo, Surat Ukur tanggal 26/11/2021 Nomor 03525/MAGUWOHARJO/2021 seluas 231 m2 (dua ratus tiga puluh satu meter persegi) atas nama Ira Ermawati yang terletak di Desa Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Provinsi D.I.Yogyakarta dengan batas-batas sebagai berikut: Batas Utara : Bapak Ari Antono ,Batas Timur : Bapak Hari Budianto ,Batas Selatan : Jalan Perumahan Viratama Regency ,Batas Barat : Taman Perumahan Viratama Regency 9. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan harta benda lain miliknya kepada Penggugat, baik bergerak maupun tidak bergerak untuk disita dan kemudian dijual melalui pelelangan apabila hasil penjualan terhadap petitum 10. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh atas Putusan ini, setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap;
- 11. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|