| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 52/Pid.B/2018/PN Btl | AHMAD ALI FIKRI PANDELA, SH.MH | ANDREAS FRANSISKUS KEIS WAFFA alias ANDREAS | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 28 Mar. 2018 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kejahatan terhadap Nyawa | ||||||
| Nomor Perkara | 52/Pid.B/2018/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 28 Mar. 2018 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | 755/0.4.13/Epp.2/03/2018 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU Alternatif Pertama : Bahwa ia terdakwa ANDREAS FRANSISKUS KEIS WAFFA, pada hari Sabtu tanggal 18 November 2017 sekitar pukul 07.00 Wib atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2017 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2017, bertempat di Dusun Plawonan, Rt.05, Argomulyo, Sedayu, Bantul atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja merampas nyawa orang lain yang diikuti, disertai, atau didahului oleh suatu perbuatan pidana yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum
Alternatif Kedua : Bahwa ia terdakwa ANDREAS FRANSISKUS KEIS WAFFA, pada hari Sabtu tanggal 18 November 2017 sekitar pukul 07.00 Wib atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2017 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2017, bertempat di Dusun Plawonan, Rt.05, Argomulyo, Sedayu, Bantul atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, yang mengakibatkan kematian. D A N
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa ANDREAS FRANSISKUS KEIS WAFFA, pada hari Sabtu tanggal 18 November 2017 sekitar pukul 07.00 Wib atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2017 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2017, bertempat di Dusun Plawonan, Rt.05, Argomulyo, Sedayu, Bantul atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
