Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
77/Pid.B/2022/PN Btl Dian Susanto Wibowo,SH BUDI SANTOSO BIN SLAMET WIDODO. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 77/Pid.B/2022/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Mar. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-640/M.4.12.3/Eku.2/03/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Dian Susanto Wibowo,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUDI SANTOSO BIN SLAMET WIDODO.[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa BUDI SANTOSO BIN SLAMET WIDODO bersama-sama dengan saksi TUGIMAN ALIAS MANTUK BIN TUKIMIN, orang yang bernama ARIF, PONIKIR, MANTO dan BANU (masing-masing DPO) pada hari Sabtu, tanggal 22 Januari 2022, sekitar pukul 00.05 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Januari 2022, bertempat di rumah sdr. MOKO (DPO) yang terletak di Dusun Ngibikan Desa/kel. Canden Kecamatan Jetis Kabupaten Bantul, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tata cara, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa BUDI SANTOSO BIN SLAMET WIDODO bersama-sama dengan saksi TUGIMAN ALIAS MANTUK BIN TUKIMIN, orang yang bernama ARIF, PONIKIR, MANTO dan BANU (masing-masing DPO) berkumpul di rumah sdr. MOKO (DPO) untuk bermain judi dadu cliwik dengan taruhan uang.
  • Bahwa peran masing-masing pemain judi dadu cliwik dengan taruhan uang adalah sebagai berikut:
  1. Orang yang bernama ARIF (DPO) berperan sebagai Bandar dengan menyiapkan alat permaian judi dadu cliwik berupa :
    1. 3 (tiga) Tiga buah dadu;
    2. 1 (satu) lembar vinil yang terdapat gambar dadu;
    3. 1 (satu) buah alas yang terbuat dari piring yang berlapis busa untuk menaruh dadu; (DPB)
    4. 1 (satu) buah ember bekas cat sebagai penutup dadu atau untuk mengopyok dadu. (DPB)
  2. Terdakwa berperan sebagai kasir atau perantara pembayaran uang dari pemasang ke Bandar atau sebaliknya.
  3. Yang berperan sebagai penutuk atau yang memasang taruhan adalah :
    1. Saksi TUGIMAN ALIAS MANTUK (terdakwa dalam berkas perkara tersendiri);
    2. Orang yang bernama PONIKIR (DPO);
    3. Orang yang bernama MANTO (DPO); dan
    4. Orang yang bernama BANU (DPO).
  • Bahwa cara permainan judi dadu cliwik dengan taruhan uang yang dilakukan terdakwa bersama-sama dengan saksi TUGIMAN ALIAS MANTUK BIN TUKIMIN, orang yang bernama ARIF, PONIKIR, MANTO dan BANU (masing-masing DPO) adalah sebagai berikut :

Awalnya orang yang bernama ARIF (DPO) selaku Bandar menggelar semua perangkat perjudian dengan jenis dadu cliwik, selanjutnya para pemasang yaitu saksi TUGIMAN ALIAS MANTUK BIN TUKIMIN, orang yang bernama PONIKIR, MANTO dan BANU (masing-masing DPO) memasang taruhan uang di lembar vinil yang terdapat gambar dadu minimal Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan maksimal Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah). Selanjutnya orang yang bernama ARIF (DPO) selaku Bandar mengopyok dadu yang ditaruh diatas piring yang ditutup dengan ember bekas cat, kemudian ember bekas tutup cat dibuka, apabila gambar dadu sama dengan gambar yang ada lembar vinil yang terdapat gambar dadu maka pemasang dinyatakan menang dan apabila gambar dadu tidak sama dengan gambar yang ada lembar vinil yang terdapat gambar dadu maka pemasang dinyatakan kalah.

  • Bahwa setelah permainan selesai terdakwa mengambil semua uang yang menjadi taruhan yang sebelumnya diletakkan di atas lembar vinil yang terdapat gambar dadu, lalu uang para pemasang tersebut terdakwa hitung dan pemasang yang menang terdakwa berikan uang kemenangan sesuai uang yang dipasangkan.
  • Bahwa permainan judi dadu cliwik dengan taruhan uang tersebut dilakukan terdakwa bersama-sama dengan saksi TUGIMAN ALIAS MANTUK BIN TUKIMIN, orang yang bernama ARIF, PONIKIR, MANTO dan BANU (masing-masing DPO) mulai pukul 22.00 Wib sampai dengan pukul 00.05 Wib dengan jumlah putaran sebanyak 20 (dua puluh) kali. Setiap satu kali putaran penutuk/pemasang yang dinyatakan menang akan mendapatkan uang taruhan 1 x 1 (satu kali satu) yaitu misalnya pemasang memasang Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) maka akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
  • Bahwa kejadian tersebut akhirnya diketahui dan dilakukan penggrebekan oleh saksi MUH ANAS MA’RUF dan saksi AAN AGUS SUSANTO, SH beserta Team Reskrim Polres Bantul. Pada saat penggrebekan yang berhasil tertangkap hanya terdakwa dan saksi TUGIMAN, sedangkan  orang yang bernama ARIF, PONIKIR, MANTO dan BANU berhasil melarikan diri. Selanjutnya terdakwa dan saksi TUGIMAN diamankan dan dilokasi perjudian diperoleh barang bukti berupa :
  1. 3 (tiga) buah dadu;
  2. 1 (satu) lembar vinil yang terdapat gambar dadu;
  3. Uang tunai sebesar Rp. 310.000,- (tiga ratus sepuluh ribu rupiah);
  4. Uang tunai sebesar Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah)

Selanjutnya terdakwa, saksi TUGIMAN beserta barang bukti di bawa  ke Kantor Polres Bantul guna menjalani proses lebih lanjut.

  • Bahwa perjudian jenis dadu cliwik ini sifatnya hanya untung-untungan, tergantung gambar mata dadu yang dikopyok sesuai/tidak dengan lembar vinil yang terdapat gambar dadu, sehingga perlu keahlian untuk menjadi pemenang.
  • Bahwa perjudian yang dilakukan oleh terdakwa tersebut tidak mempunya ijin dari pihak yang berwenang.

 

---------- Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUH Pidana. –---------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

 

Ke dua

---------- Bahwa terdakwa BUDI SANTOSO BIN SLAMET WIDODO bersama-sama dengan saksi TUGIMAN ALIAS MANTUK BIN TUKIMIN, orang yang bernama ARIF, PONIKIR, MANTO dan BANU (masing-masing DPO) pada hari Sabtu, tanggal 22 Januari 2022, sekitar pukul 00.05 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Januari 2022, bertempat di rumah sdr. MOKO (DPO) yang terletak di Dusun Ngibikan Desa/kel. Canden Kecamatan Jetis Kabupaten Bantul, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan, dengan melanggar ketentuan-ketentuan tersebut pasal 303, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa BUDI SANTOSO BIN SLAMET WIDODO bersama-sama dengan saksi TUGIMAN ALIAS MANTUK BIN TUKIMIN, orang yang bernama ARIF, PONIKIR, MANTO dan BANU (masing-masing DPO) berkumpul di rumah sdr. MOKO (DPO) untuk bermain judi dadu cliwik dengan taruhan uang.
  • Bahwa peran masing-masing pemain judi dadu cliwik dengan taruhan uang adalah sebagai berikut:
  1. Orang yang bernama ARIF (DPO) berperan sebagai Bandar dengan menyiapkan alat permaian judi dadu cliwik berupa :
    1. 3 (tiga) Tiga buah dadu;
    2. 1 (satu) lembar vinil yang terdapat gambar dadu;
    3. 1 (satu) buah alas yang terbuat dari piring yang berlapis busa untuk menaruh dadu; (DPB)
    4. 1 (satu) buah ember bekas cat sebagai penutup dadu atau untuk mengopyok dadu. (DPB)
  2. Terdakwa berperan sebagai kasir atau perantara pembayaran uang dari pemasang ke Bandar atau sebaliknya.
  3. Yang berperan sebagai penutuk atau yang memasang taruhan adalah :
    1. Saksi TUGIMAN ALIAS MANTUK (terdakwa dalam berkas perkara tersendiri);
    2. Orang yang bernama PONIKIR (DPO);
    3. Orang yang bernama MANTO (DPO); dan
    4. Orang yang bernama BANU (DPO).
  • Bahwa cara permainan judi dadu cliwik dengan taruhan uang yang dilakukan terdakwa bersama-sama dengan saksi TUGIMAN ALIAS MANTUK BIN TUKIMIN, orang yang bernama ARIF, PONIKIR, MANTO dan BANU (masing-masing DPO) adalah sebagai berikut :

Awalnya orang yang bernama ARIF (DPO) selaku Bandar menggelar semua perangkat perjudian dengan jenis dadu cliwik, selanjutnya para pemasang yaitu saksi TUGIMAN ALIAS MANTUK BIN TUKIMIN, orang yang bernama PONIKIR, MANTO dan BANU (masing-masing DPO) memasang taruhan uang di lembar vinil yang terdapat gambar dadu minimal Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan maksimal Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah). Selanjutnya orang yang bernama ARIF (DPO) selaku Bandar mengopyok dadu yang ditaruh diatas piring yang ditutup dengan ember bekas cat, kemudian ember bekas tutup cat dibuka, apabila gambar dadu sama dengan gambar yang ada lembar vinil yang terdapat gambar dadu maka pemasang dinyatakan menang dan apabila gambar dadu tidak sama dengan gambar yang ada lembar vinil yang terdapat gambar dadu maka pemasang dinyatakan kalah.

  • Bahwa permainan judi dadu cliwik dengan taruhan uang tersebut dilakukan terdakwa bersama-sama dengan saksi TUGIMAN ALIAS MANTUK BIN TUKIMIN, orang yang bernama ARIF, PONIKIR, MANTO dan BANU (masing-masing DPO) mulai pukul 22.00 Wib sampai dengan pukul 00.05 Wib dengan jumlah putaran sebanyak 20 (dua puluh) kali. Setiap satu kali putaran penutuk/pemasang yang dinyatakan menang akan mendapatkan uang taruhan 1 x 1 (satu kali satu) yaitu misalnya pemasang memasang Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) maka akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
  • Bahwa setelah permainan selesai terdakwa mengambil semua uang yang menjadi taruhan yang sebelumnya diletakkan di atas lembar vinil yang terdapat gambar dadu, lalu uang para pemasang tersebut terdakwa hitung dan pemasang yang menang terdakwa berikan uang kemenangan sesuai uang yang dipasangkan.
  • Bahwa kejadian tersebut akhirnya diketahui dan dilakukan penggrebekan oleh saksi MUH ANAS MA’RUF dan saksi AAN AGUS SUSANTO, SH beserta Team Reskrim Polres Bantul. Pada saat penggrebekan yang berhasil tertangkap hanya terdakwa dan saksi TUGIMAN, sedangkan  orang yang bernama ARIF, PONIKIR, MANTO dan BANU berhasil melarikan diri. Selanjutnya terdakwa dan saksi TUGIMAN diamankan dan dilokasi perjudian diperoleh barang bukti berupa :
  1. 3 (tiga) buah dadu;
  2. 1 (satu) lembar vinil yang terdapat gambar dadu;
  3. Uang tunai sebesar Rp. 310.000,- (tiga ratus sepuluh ribu rupiah);
  4. Uang tunai sebesar Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah).

Selanjutnya terdakwa, saksi TUGIMAN beserta barang bukti di bawa  ke Kantor Polres Bantul guna menjalani proses lebih lanjut.

  • Bahwa perjudian jenis dadu cliwik ini sifatnya hanya untung-untungan, tergantung gambar mata dadu yang dikopyok sesuai/tidak dengan lembar vinil yang terdapat gambar dadu, sehingga perlu keahlian untuk menjadi pemenang.
  • Bahwa perjudian yang dilakukan oleh terdakwa tersebut tidak mempunya ijin dari pihak yang berwenang.

 

---------- Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis.ayat (1) ke1 KUH Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya