Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
283/Pid.B/2024/PN Btl | 1.MURWIYANTO, S.H 2.Emma Deniasari, S.H., M.H. 3.Nur Ika Yutanita, SH 4.Junita Astuti, SH MH |
AGUNG REJEKI Bin SUBARJO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Sep. 2024 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||||||
Nomor Perkara | 283/Pid.B/2024/PN Btl | ||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 11 Sep. 2024 | ||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2881/M.4.12.3/Eoh.2/09/2024 | ||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||||||
Anak Korban | |||||||||||
Dakwaan | KESATU : Primair : Bahwa ia terdakwa AGUNG REJEKI Bin SUBARJO (yang selanjutnya disebut terdakwa) pada tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu masih dalam tahun 2022 dan tahun 2023 bertempat di Kabupaten Sleman dan Kabupaten Bantul, di Cawan Rt 019 Rw 000 Kel. Argodadi Kec. Sedayu Kab. Bantul dan di Gudang PT. Mega Akses Persada Area Yogyakarta (Fiberstar) Perum Kampung Ambarukmo Jl. Karang Bendo Kulon Jaranan Banguntapan Bantul, serta Jalan Bugisan WB 3 / 542 RT.027 RW.005 Patangpuluhan Wirobrajan Yogyakarta namun oleh karena terdakwa melakukan beberapa tindak pidana dalam daerah hukum pelbagai pengadilan negeri maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (3) KUHAP Pengadilan Negeri Bantul berwenang mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara atau keadaan sebagai berikut :
Bahwa PT. Integrasi Neka Optik (INEO) bekerja sama dengan PT. Mega Akses Persada Area Yogyakarta (FiberStar) sebagai subkon untuk pemasangan dan untuk dismantle (pencopotan perangkat) Set Top Box (STB) XL Home milik PT. XL Axiata Tbk., yang mana PT. Mega Akses Perkasa Area Yogyakarta (FiberStar) selaku penyedia jaringan infrastruktur telekomunikasi berbasis fyber optic yang merupakan mitra kerja sebagai vendor installer dari PT. XL Axiata Tbk., dalam hal menyediakan jaringan telekomunikasi bagi pelanggan PT. XL Axiata Tbk. termasuk melakukan instalasi, aktivasi dan pemeliharaan. Bahwa terdakwa bekerja di PT. Integrasi Neka Optik (INEO) dengan tugas memasang dan mencopot Set Top Box (STB) XL Home dengan wilayah kerja Kabupaten Sleman dan Kabupaten Bantul, atas perintah Sdr. UWES SYUKURNI selaku Project Manager PT. Integrasi Neka Optik (INEO) area Jateng DIY. Dalam pelaksanaan tugas tersebut, cara kerja terdakwa adalah setelah mendapatkan perintah dari Sdr. UWES SYUKURNI maka terdakwa melakukan pencopotan STB XL Home di tempat pelanggan yang sudah berhenti berlangganan, kemudian membuat berita acara pencopotan dan menyerahkan STB XL Home kepada Sdr. UWES SYUKURNI selaku Project Manager PT. Integrasi Neka Optik (INEO) area Jateng DIY. Bahwa tanpa seijin dari PT. Integrasi Neka Optik (INEO) atau PT. XL Axiata Tbk., terdakwa telah menjual 27 (dua puluh) unit STB XL Home milik PT. XL Axiata Tbk. tersebut melalui toko pedia Dtech Solusindo Niaga dengan alamat Rumah Agung Rejeki Cawan Rt 1 Kab Bantul Telpon +6285292571234 (milik terdakwa sendiri). Atas penjualan ke-27 STB XL Home tersebut terdakwa mendapatkan uang kurang lebih sebesar Rp.10.105.000,00 (sepuluh juta seratus lima ribu rupiah), yang mana sejumlah uang tersebut telah digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan dan kebutuhan hidup terdakwa. Bahwa selain itu, pada Bulan Maret 2023 terdakwa mendapatkan kabar dari Sdr. ANDANG SARWOKO yang beralamat di Jalan Bugisan WB 3 / 542 RT.027 RW.005 Patangpuluhan Wirobrajan Yogyakarta, selaku pelanggan STB XL Home merk Advan yang memberitahukan bahwa tidak ingin berlangganan lagi. Kemudian terdakwa meminta bantuan Sdr. FITRA HARDIANTO selaku teknisi dari PT. Quantum Nusatama (subkon dari PT. Mega Akses Persada Area Yogyakarta (FiberStar)) untuk melakukan pencopotan STB XL Home merk Advan tersebut di rumah Sdr. ANDANG SARWOKO yang beralamat di Jalan Bugisan WB 3 / 542 RT.027 RW.005 Patangpuluhan Wirobrajan Yogyakarta. Setelah berhasil dilakukan pencopotan, selanjutnya Sdr. FITRA HARDIANTO menyerahkannya kepada terdakwa. Kemudian tanpa seijin dari PT. Integrasi Neka Optik (INEO) atau PT. XL Axiata Tbk. terdakwa menggunakan STB XL Home tersebut di rumah terdakwa hingga kurang lebih 7 (tujuh) bulan dan setelah itu terdakwa menjual 1 (satu) unit STB XL Home merk Advan tersebut melalui toko pedia Dtech Solusindo Niaga dengan alamat Rumah Agung Rejeki Cawan Rt 1 Kab Bantul Telpon +6285292571234 (milik terdakwa sendiri) dan laku sebesar Rp. 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), yang mana uang tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa. Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP. Bahwa sejak tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, terdakwa bekerja di PT. Integrasi Neka Optik (INEO) sebagai teknisi freelance dengan tugas memasang dan mencopot instalasi jaringan internet atas instruksi dari Sdr. UWES SYUKURNI selaku Project Manager PT. Integrasi Neka Optik (INEO) area Jateng DIY, dalam hal pemasangan Set Top Box (STB) XL Home milik PT. XL Axiata Tbk. Bahwa PT. Integrasi Neka Optik (INEO) bekerja sama dengan PT. Mega Akses Persada Area Yogyakarta (FiberStar) sebagai subkon untuk pemasangan dan untuk dismantle (pencopotan perangkat) Set Top Box (STB) XL Home milik PT. XL Axiata Tbk., yang mana PT. Mega Akses Perkasa Area Yogyakarta (FiberStar) selaku penyedia jaringan infrastruktur telekomunikasi berbasis fyber optic yang merupakan mitra kerja sebagai vendor installer dari PT. XL Axiata Tbk., dalam hal menyediakan jaringan telekomunikasi bagi pelanggan PT. XL Axiata Tbk. termasuk melakukan instalasi, aktivasi dan pemeliharaan. Bahwa terdakwa bekerja di PT. Integrasi Neka Optik (INEO) dengan tugas memasang dan mencopot Set Top Box (STB) XL Home dengan wilayah kerja Kabupaten Sleman dan Kabupaten Bantul, atas perintah Sdr. UWES SYUKURNI selaku Project Manager PT. Integrasi Neka Optik (INEO) area Jateng DIY. Dalam pelaksanaan tugas tersebut, cara kerja terdakwa adalah setelah mendapatkan perintah dari Sdr. UWES SYUKURNI maka terdakwa melakukan pencopotan STB XL Home di tempat pelanggan yang sudah berhenti berlangganan, kemudian membuat berita acara pencopotan dan menyerahkan STB XL Home kepada Sdr. UWES SYUKURNI selaku Project Manager PT. Integrasi Neka Optik (INEO) area Jateng DIY. Bahwa selain itu, pada Bulan Maret 2023 terdakwa mendapatkan kabar dari Sdr. ANDANG SARWOKO selaku pelanggan STB XL Home merk Advan yang memberitahukan bahwa tidak ingin berlangganan lagi. Kemudian terdakwa meminta bantuan Sdr. FITRA HARDIANTO selaku teknisi dari PT. Quantum Nusatama (subkon dari PT. Mega Akses Persada Area Yogyakarta (FiberStar)) untuk melakukan pencopotan STB XL Home merk Advan tersebut di rumah Sdr. ANDANG SARWOKO yang beralamat di Jalan Bugisan WB 3 / 542 RT.027 RW.005 Patangpuluhan Wirobrajan Yogyakarta. Setelah berhasil dilakukan pencopotan, selanjutnya Sdr. FITRA HARDIANTO menyerahkannya kepada terdakwa. Kemudian tanpa seijin dari PT. Integrasi Neka Optik (INEO) atau PT. XL Axiata Tbk. terdakwa menggunakan STB XL Home tersebut di rumah terdakwa hingga kurang lebih 7 (tujuh) bulan dan setelah itu terdakwa menjual 1 (satu) unit STB XL Home merk Advan tersebut melalui toko pedia Dtech Solusindo Niaga dengan alamat Rumah Agung Rejeki Cawan Rt 1 Kab Bantul Telpon +6285292571234 (milik terdakwa sendiri) dan laku sebesar Rp. 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), yang mana uang tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa. Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. KEDUA : Bahwa ia terdakwa AGUNG REJEKI Bin SUBARJO (yang selanjutnya disebut terdakwa) pada tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu masih dalam tahun 2022 dan tahun 2023 bertempat di Kabupaten Sleman dan Kabupaten Bantul, di Cawan Rt 019 Rw 000 Kel. Argodadi Kec. Sedayu Kab. Bantul dan di Gudang PT. Mega Akses Persada Area Yogyakarta (Fiberstar) Perum Kampung Ambarukmo Jl. Karang Bendo Kulon Jaranan Banguntapan Bantul, serta Jalan Bugisan WB 3 / 542 RT.027 RW.005 Patangpuluhan Wirobrajan Yogyakarta namun oleh karena terdakwa melakukan beberapa tindak pidana dalam daerah hukum pelbagai pengadilan negeri maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (3) KUHAP Pengadilan Negeri Bantul berwenang mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara atau keadaan sebagai berikut : Bahwa sejak tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, terdakwa bekerja di PT. Integrasi Neka Optik (INEO) sebagai teknisi freelance dengan tugas memasang dan mencopot instalasi jaringan internet atas instruksi dari Sdr. UWES SYUKURNI selaku Project Manager PT. Integrasi Neka Optik (INEO) area Jateng DIY, dalam hal pemasangan Set Top Box (STB) XL Home milik PT. XL Axiata Tbk. Bahwa PT. Integrasi Neka Optik (INEO) bekerja sama dengan PT. Mega Akses Persada Area Yogyakarta (FiberStar) sebagai subkon untuk pemasangan dan untuk dismantle (pencopotan perangkat) Set Top Box (STB) XL Home milik PT. XL Axiata Tbk., yang mana PT. Mega Akses Perkasa Area Yogyakarta (FiberStar) selaku penyedia jaringan infrastruktur telekomunikasi berbasis fyber optic yang merupakan mitra kerja sebagai vendor installer dari PT. XL Axiata Tbk., dalam hal menyediakan jaringan telekomunikasi bagi pelanggan PT. XL Axiata Tbk. termasuk melakukan instalasi, aktivasi dan pemeliharaan. Bahwa dalam kurun waktu awal tahun 2022 sampai dengan akhir tahun 2022, tanpa ada perintah dari Sdr. UWES SYUKURNI, pada saat terdakwa melakukan pemasangan baru STB XL Home pada tempat yang dahulunya sudah pernah ada alat STB XL Home namun belum dilakukan pencopotan, tanpa sepengetahuan dari PT. Integrasi Neka Optik (INEO) atau PT. XL Axiata Tbk. terdakwa telah mengambil beberapa STB XL Home dengan cara mencopotnya dan membawanya pulang ke rumah terdakwa yang beralamat di Cawan Rt 019 Rw 000 Kel. Argodadi Kec. Sedayu Kab. Bantul. Terdakwa melakukan pencopotan beberapa STB XL Home diantaranya dengan merk Akari ax512 like new dan ax810 di beberapa tempat dalam wilayah Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman, namun kebanyakan di Kabupaten Bantul sejak awal tahun 2022 hingga akhir tahun 2022 dan mendapatkan sebanyak 27 (dua puluh) unit STB XL Home. Bahwa selain itu, pada Bulan Maret 2023 terdakwa mendapatkan kabar dari Sdr. ANDANG SARWOKO selaku pelanggan STB XL Home merk Advan yang memberitahukan bahwa tidak ingin berlangganan lagi. Kemudian terdakwa meminta bantuan Sdr. FITRA HARDIANTO selaku teknisi dari PT. Quantum Nusatama (subkon dari PT. Mega Akses Persada Area Yogyakarta (FiberStar)) untuk melakukan pencopotan STB XL Home merk Advan tersebut di rumah Sdr. ANDANG SARWOKO yang beralamat di Jalan Bugisan WB 3 / 542 RT.027 RW.005 Patangpuluhan Wirobrajan Yogyakarta. Setelah berhasil dilakukan pencopotan, selanjutnya Sdr. FITRA HARDIANTO menyerahkannya kepada terdakwa. Kemudian tanpa seijin dari PT. Integrasi Neka Optik (INEO) atau PT. XL Axiata Tbk. terdakwa menggunakan STB XL Home tersebut di rumah terdakwa hingga kurang lebih 7 (tujuh) bulan dan setelah itu terdakwa menjual 1 (satu) unit STB XL Home merk Advan tersebut melalui toko pedia Dtech Solusindo Niaga dengan alamat Rumah Agung Rejeki Cawan Rt 1 Kab Bantul Telpon +6285292571234 (milik terdakwa sendiri) dan laku sebesar Rp. 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), yang mana uang tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa. Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. KETIGA : Bahwa ia terdakwa AGUNG REJEKI Bin SUBARJO (yang selanjutnya disebut terdakwa) pada tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu masih dalam tahun 2022 dan tahun 2023 bertempat di Kabupaten Sleman dan Kabupaten Bantul, di Cawan Rt 019 Rw 000 Kel. Argodadi Kec. Sedayu Kab. Bantul dan di Gudang PT. Mega Akses Persada Area Yogyakarta (Fiberstar) Perum Kampung Ambarukmo Jl. Karang Bendo Kulon Jaranan Banguntapan Bantul, serta Jalan Bugisan WB 3 / 542 RT.027 RW.005 Patangpuluhan Wirobrajan Yogyakarta namun oleh karena terdakwa melakukan beberapa tindak pidana dalam daerah hukum pelbagai pengadilan negeri maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (3) KUHAP Pengadilan Negeri Bantul berwenang mengadili perkara ini, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya. harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara atau keadaan sebagai berikut : Bahwa PT. Integrasi Neka Optik (INEO) bekerja sama dengan PT. Mega Akses Persada Area Yogyakarta (FiberStar) sebagai subkon untuk pemasangan dan untuk dismantle (pencopotan perangkat) Set Top Box (STB) XL Home milik PT. XL Axiata Tbk., yang mana PT. Mega Akses Perkasa Area Yogyakarta (FiberStar) selaku penyedia jaringan infrastruktur telekomunikasi berbasis fyber optic yang merupakan mitra kerja sebagai vendor installer dari PT. XL Axiata Tbk., dalam hal menyediakan jaringan telekomunikasi bagi pelanggan PT. XL Axiata Tbk. termasuk melakukan instalasi, aktivasi dan pemeliharaan. Bahwa dalam kurun waktu awal tahun 2022 sampai dengan akhir tahun 2022, tanpa ada perintah dari Sdr. UWES SYUKURNI, pada saat terdakwa melakukan pemasangan baru STB XL Home pada tempat yang dahulunya sudah pernah ada alat STB XL Home namun belum dilakukan pencopotan, tanpa sepengetahuan dari PT. Integrasi Neka Optik (INEO) atau PT. XL Axiata Tbk. terdakwa telah mengambil beberapa STB XL Home dengan cara mencopotnya dan membawanya pulang ke rumah terdakwa yang beralamat di Cawan Rt 019 Rw 000 Kel. Argodadi Kec. Sedayu Kab. Bantul. Terdakwa melakukan pencopotan beberapa STB XL Home diantaranya dengan merk Akari ax512 like new dan ax810 di beberapa tempat dalam wilayah Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman, namun kebanyakan di Kabupaten Bantul sejak awal tahun 2022 hingga akhir tahun 2022 dan mendapatkan sebanyak 27 (dua puluh) unit STB XL Home. Bahwa selain itu, pada Bulan Maret 2023 terdakwa mendapatkan kabar dari Sdr. ANDANG SARWOKO selaku pelanggan STB XL Home merk Advan yang memberitahukan bahwa tidak ingin berlangganan lagi. Kemudian terdakwa meminta bantuan Sdr. FITRA HARDIANTO selaku teknisi dari PT. Quantum Nusatama (subkon dari PT. Mega Akses Persada Area Yogyakarta (FiberStar)) untuk melakukan pencopotan STB XL Home merk Advan tersebut di rumah Sdr. ANDANG SARWOKO yang beralamat di Jalan Bugisan WB 3 / 542 RT.027 RW.005 Patangpuluhan Wirobrajan Yogyakarta. Setelah berhasil dilakukan pencopotan, selanjutnya Sdr. FITRA HARDIANTO menyerahkannya kepada terdakwa. Kemudian tanpa seijin dari PT. Integrasi Neka Optik (INEO) atau PT. XL Axiata Tbk. terdakwa menggunakan STB XL Home tersebut di rumah terdakwa hingga kurang lebih 7 (tujuh) bulan dan setelah itu terdakwa menjual 1 (satu) unit STB XL Home merk Advan tersebut melalui toko pedia Dtech Solusindo Niaga dengan alamat Rumah Agung Rejeki Cawan Rt 1 Kab Bantul Telpon +6285292571234 (milik terdakwa sendiri) dan laku sebesar Rp. 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), yang mana uang tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa. Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |