| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat merupakan WANPRESTASI kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk Membayar Lunas seketika tanpa Syarat kepada PT.BPR Karangwaru Pratama sebesar Rp. 47.377.374,- (empat puluh tujuh juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus tujuh puluh empat rupiah).
- Menghukum Tergugat atau orang yang mengusai kendaraan jaminan kredit untuk menyerahkan kendaraan jaminan berupa 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan spesifikasi BPKB No : Q-08369499, No. Polisi: AB-1736-GP, Merek : Toyota, Type : RUSH 1.5 S MT F700RE-GMMFJ, Jenis : MB. Penumpang, Model: Minibus, Tahun : 2008, Warna : Silver MTL, Nomor Rangka : MHFE2CJ3J8K011507, Nomor Mesin: DAM0740, Atas nama: Yulius Heru Purnomo, apabila TERGUGAT dalam jangka waktu 2 (dua) minggu sejak putusan tidak melunasi seluruh kewajiban pinjamannya kepada PENGGUGAT.
- Menyatakan Penggugat memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan penarikan kendaraan jaminan berupa 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan spesifikasi BPKB No : Q-08369499, No. Polisi: AB-1736-GP, Merek : Toyota, Type : RUSH 1.5 S MT F700RE-GMMFJ, Jenis : MB. Penumpang, Model: Minibus, Tahun : 2008, Warna : Silver MTL, Nomor Rangka : MHFE2CJ3J8K011507, Nomor Mesin: DAM0740, Atas nama: Yulius Heru Purnomo, apabila Tergugat atau orang yang menguasainya tidak menyerahkan secara sukarela kepada Penggugat, dalam jangka waktu 1 (satu) hari sejak putusan diucapkan;
- Menyatakan Penggugat memiliki hak dan kewenangan untuk menjual 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan spesifikasi BPKB No : Q-08369499, No. Polisi: AB-1736-GP, Merek : Toyota, Type : RUSH 1.5 S MT F700RE-GMMFJ, Jenis : MB. Penumpang, Model: Minibus, Tahun : 2008, Warna : Silver MTL, Nomor Rangka : MHFE2CJ3J8K011507, Nomor Mesin: DAM0740, Atas nama: Yulius Heru Purnomo, dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban TERGUGAT
- Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupunadaupaya hukum Keberatan (Uit voerbaar bij vooraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|