Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G.S/2018/PN Btl PT. Bank Rakyat Indonesia. Persero, Tbk. Cabang Bantul 1.SURATMANTO
2.JUMARNI
3.ARJO WIYONO
4.PARJIYEM
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 30/Pdt.G.S/2018/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 23 Okt. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia. Persero, Tbk. Cabang Bantul
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ERRY PRASETYOPT. Bank Rakyat Indonesia. Persero, Tbk. Cabang Bantul
Tergugat
NoNama
1SURATMANTO
2JUMARNI
3ARJO WIYONO
4PARJIYEM
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 54.915.331,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah wanprestasi kepada Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 54.915.331,- ( Lima puluh empat juta sembilan ratus lima belas ribu tiga ratus tiga puluh satu rupiah).
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak