Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2019/PN Btl 1.ASEF PRIYANTO,SH
2.Affif Panjiwilogo, S.H.
DWI WIDODO alias BAGONG bin BADIYO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 1/Pid.S/2019/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Agu. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B/1696/M.4.12.3/Enz.2/08/2019
Penuntut Umum
NoNama
1ASEF PRIYANTO,SH
2Affif Panjiwilogo, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DWI WIDODO alias BAGONG bin BADIYO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BANTUL
       “UNTUK KEADILAN ”

 

          P – 30

 

CATATAN PENUNTUT UMUM

( UNTUK TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN )

NO. REG. PERK. : PDM - 30  /BNTUL_Enz.2/07/2019.

 

IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap

Tempat lahir

Umur/tgl lahir

Jenis kelamin

Kebangsaan/

Kewarganegaraan

Tempat tinggal

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

:

 

:

 

:

:

:

DWI WIDODO alias BAGONG bin BADIYO.

Bantul.

30 Tahun / 01 Mei 1989.

Laki-laki.

Indonesia.

 

Dusun Badan, Rt.002, Kel/Desa Panjangrejo, Kecamatan Pundong, Kabupaten Bantul.

Islam.

Karyawan Swasta.

SMP.

 

PENAHANAN : (tidak dilakukan penahanan)    

Menjalani rehabilitasi di RSJ Grhasia DIY

:

Sejak Tgl. 18 April 2019 sampai dengan sekarang.

CATATAN TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN :

------Bahwa Terdakwa DWI WIDODO alias BAGONG bin BADIYO bersama-sama dengan sdr. SUMANTA alias MANTO dan sdr. SUDIRMAN (keduanya terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Minggu tanggal 14 April 2019 sekira jam 22.40 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2019 bertempat di rumah sdr. SUMANTA alias MANTO yang beralamat di Badan, Rt.001, Desa Panjangrejo, Kecamatan Pundong, Kabupaten Bantul atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan narkotika Golongan I jenis Shabu bagi diri sendiri”, yang mana perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------

Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 April 2019 sekira jam 22.00 WIB sdr. SUDIRMAN (terdakwa dalam berkas terpisah) datang ke rumah sdr. SUMANTA (terdakwa dalam berkas terpisah) yang beralamat di Badan, Rt.001, Desa Panjangrejo, Kecamatan Pundong, Kabupaten Bantul lalu sdr. SUDIRMAN dan sdr. SUMANTA bersepakat untuk menghisap shabu bersama-sama selanjutnya sdr. SUDIRMAN pulang kerumahnya untuk mengambil 1 (satu) plastik kecil yang berisi Shabu dan sesampainya kembali di rumah sdr. SUMANTA kemudian sdr. SUMANTA mengambil peralatan untuk menghisap dan membakar shabu layaknya seperti BONG, setelah peralatan untuk menghisap dan membakar shabu siap selanjutnya sdr. SUDIRMAN membuka botol dan mengisi air, memasang sedotan pada salah satu lubang dipenutup botol, mengisi pipet kaca dengan shabu menggunakan potongan sedotan dan membakarnya, setelah meleleh dan mengering, pipet kaca oleh sdr. SUDIRMAN dipasang dilubang pada penutup botol dan sdr. SUDIRMAN mulai mengkonsumsi shabu dengan cara memanaskan kembali pipet kaca yang sudah terpasang di botol dan menghisapnya melalui mulut dengan sedotan yang sudah terpasang setelah sdr. SUDIRMAN menghisap sebanyak 2 (dua) kali lalu diberikan kepada sdr. SUMANTA untuk bergantian menghisapnya dan ketika sdr. SUMANTA menghisap shabu datang terdakwa, lalu sdr. SUDIRMAN menawari terdakwa untuk ikut menghisap shabu dengan mengatakan “Nyoh gelem ora (ini mau tidak)” dan terdakwa menjawab “mau” kemudian sdr. SUDIRMAN membakarkannya seperti yang sebelumnya sdr. SUDIRMAN lakukan selanjutnya terdakwa menghisap shabu dengan sedotan yang sudah terpasang di botol setelah kurang lebih sebanyak 7 (tujuh) hisapan shabu milik sdr. SUDIRMAN habis kemudian sdr. SUMANTA mengambil shabu yang terbungkus dalam plastic kecil lalu memasukkan kedalam pipet dan membakarnya setelah itu shabu dihisap bersama-sama oleh sdr. SUDIRMAN, sdr. SUMANTA dan terdakwa secara bergantian.
Bahwa saksi ACHMAD ARIF PRIYATMOKO, saksi BAYUDI, saksi OKTA PRIANTOKO bersama dengan anggota Satresnarkoba Polres Bantul lainnya yang sebelumnya memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di rumah sdr. SUMANTA alias MANTO pada malam hari sering digunakan untuk berkumpul para sopir rental antar daerah dan digunakan untuk pesta Narkotika jenis shabu, atas informasi tersebut pada hari Minggu tanggal 14 April 2019 sekira jam 23.30 WIB saksi ACHMAD ARIF PRIYATMOKO, saksi BAYUDI, saksi OKTA PRIANTOKO bersama dengan anggota Satresnarkoba Polres Bantul lainnya mendatangi rumah sdr. SUMANTO dan mengamankan 4 (empat) orang yakni terdakwa, sdr. SUMANTA, sdr. SUDIRMAN, dan sdr. DIMAS ADE KURNIAWAN selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, dari pemeriksaan dan penggeledahan tersebut petugas berhasil menemukan :

1 (satu) buah botol plastic kecil dengan tutup warna biru yang terangkai dengan pipa kaca dan sedotan warna putih;
1 (satu) buah potongan sedotan warna putih;
1 (satu) buah korek gas warna merah;
1 (satu) buah plastic warna bening berisi sisa serbuk Kristal yang diduga narkotika jenis Shabu.

Ditemukan didalam rumah sdr. SUMANTA.

1 (satu) buah plastic bening berisi serbuk Kristal yang di duga narkotika jenis shabu.

Ditemukan diteras rumah sdr. SUMANTA.

Kemudian Terdakwa, sdr. SUMANTA, sdr. SUDIRMAN, dan sdr. DIMAS ADE KURNIAWAN beserta barang bukti yang didapat oleh petugas dibawa ke Satresnarkoba Polres Bantul guna proses penyidikan lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Rumah Sakit Bhayangkara Polda Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor Rekam Medis : 00054073 pada tanggal 15 April 2019, dalam Hasil Pemeriksaan Urine a.n. Terdakwa DWI WIDODO alias BAGONG bin BADIYO dengan hasil AMPETHAMINE (AMP) POSITIF (+), METAMPHETAMINE (M-AMP) POSITIF (+).

Serta berdasarkan Surat dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bantul Nomor : R/142/IV/Ka/Rh.01/2019/BNNK BANTUL tanggal 18 April 2019, menerangkan bahwa berdasarkan hasil asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu menyimpulkan bahwa :

Terdakwa Dwi Widodo alias Bagong bin Badiyo merupakan pecandu narkotika;
Terdakwa Dwi Widodo alias Bagong bin Badiyo tidak ditemukan adanya indikasi keterlibatan dengan jaringan peredaran gelap narkotika.

Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang untuk menggunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu bagi diri sendiri.

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 127 ayat  (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ---------------------------------------------------------------------------------------

 

                 Bantul, 12 Agustus 2019

                      PENUNTUT UMUM

­

 

                 ASEF PRIYANTO, SH.

                                                                Jaksa Pratama NIP. 19840429 200812 1 002

Pihak Dipublikasikan Ya