Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
170/Pid.Sus/2019/PN Btl (psikotropika) ASEF PRIYANTO,SH Salafudin bin Maryono Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Jun. 2019
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 170/Pid.Sus/2019/PN Btl (psikotropika)
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Jun. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-1374/0.4.13/Ep.2/06/2019
Penuntut Umum
NoNama
1ASEF PRIYANTO,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Salafudin bin Maryono[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
KESATU :
-------Bahwa Terdakwa SALAFUDIN bin MARYONO pada hari Jum’at tanggal 26 April 2019 sekira jam 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2019 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Karanggayam, Rt.005, Desa Segoroyoso, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah “Dengan Sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan telah mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : 
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, awalnya saksi WAHYU CAHYONO datang ke rumah terdakwa dan membicarakan mengenai pil sapi (pil/tablet warna putih berlogo “Y”) selanjutnya saksi WAHYU CAHYONO mengatakan kepada terdakwa “DIN aku arep jukuk 1 (satu) plastic, tapi duite keri yo DIN, mengko nek wes payu duite tak wehke koe (DIN saya mau ambil 1 (satu) plastic, tapi uangnya belakangan ya DIN, nanti kalau sudah laku uangnya saya kasihkan kamu) dengan kesepakatan harga setiap 10 (sepuluh) butirnya seharga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang berisi 8 (delapan) plastic klip kecil yang tiap plastiknya berisi 10 (sepuluh) butir pil/tablet warna putih berlogo “Y” (pil sapi) dengan jumlah total 80 (delapan puluh) butir lalu diserahkan kepada saksi WAHYU CAHYONO setelah itu saksi WAHYU CAHYONO pergi meninggalkan rumah terdakwa;
- Bahwa saksi IWAN SATRIYA NUGRAHA, saksi SEPTIAJI IRAWAN bersama dengan anggota lainnya (anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Bantul) berhasil mengamankan sdr. DIMAS NURHIDAYAT (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap sdr. DIMAS NURHIDAYAT ditemukan 415 (empat ratus lima belas) butir pil/tablet warna putih berlogo “Y” (pil sapi) yang diakui sdr. DIMAS NURHIDAYAT mendapatkannya dari terdakwa, atas informasi tersebut pada hari Jum’at tanggal 26 April 2019 sekira jam 22.00 WIB anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Bantul mendatangi rumah terdakwa dan bertemu dengan terdakwa setelah dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus plastic klip yang didalamnya berisi 9 (Sembilan) plastic klip kecil yang masing-masing plastic klipnya berisi 10 (sepuluh) butir pil/tablet warna putih berlogo “Y” (pil sapi) dengan jumlah total 90 (Sembilan puluh) butir, 1 (satu) tablet pil dalam kemasan silver bertulis Alprazolam 1 tablet 1 mg yang dan 1 (satu) buah Handphone Iphone warna putih yang ditemukan disaku celana terdakwa selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan ditemukan 2 (dua) plastic klip tiap plasticnya berisi 10 (sepuluh) plastic klip kecil yang tiap-tiap plastic klip kecilnya berisi 10 (sepuluh) butir pil/tablet warna putih berlogo “Y” (pil sapi) dengan jumlah total 200 (dua ratus) butir yang ditemukan dilaci kursi tamu rumah terdakwa serta ditemukan uang sebanyak Rp. 20.000.,- (dua puluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan pil/tablet warna putih berlogo “Y” (pil sapi), selanjutnya terdakwa berserta barang buktinya di bawa ke Satresnarkoba Polres Bantul guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa mendapatkan pil warna putih berlambang ”Y” (pil sapi) dari sdr. CEMOT (DPO) dengan cara membeli seharga Rp. 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) dan mendapatkan pil warna putih berlambang “Y” yang terdakwa tidak ketahui jumlahnya secara pasti selanjutnya untuk mendapatkan keuntungan terdakwa mengedarkan pil warna putih berlambang ”Y” tersebut, selain kepada saksi WAHYU CAHYONO dan sdr. DIMAS NURHIDAYAT terdakwa mengedarkan pil warna putih berlambang ”Y” diantaranya kepada sdr. NANANG FEBRIANTO.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 1050/NPF/2019 tanggal 6 Mei 2019 dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Laboratorium Cabang Semarang. Barang bukti yang diterima setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium diantaranya: 
> BB – 2246/2019/NPF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip yang didalamnya terdapat 9 (Sembilan) bungkus plastic klip berisi @ 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo “Y” dengan jumlah total 90 (Sembilan puluh) butir tablet;
> BB – 2248/2019/NPF berupa 2 (dua) bungkus plastic klip yang didalamnya terdapat masing-masing 10 (sepuluh) bungkus plastic klip berisi @ 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo “Y” dengan jumlah total 200 (dua ratus) butir tablet;
Barang bukti tersebut diatas disita dari terdakwa.
> BB – 2249/2019/NPF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 8 (delapan) butir tablet warna putih berlogo “Y”;
> BB – 2250/2019/NPF berupa 1 (satu) bungkus kertas grenjeng berisi 1 (satu) butir tablet warna putih berlogo “Y”;
Barang bukti tersebut diatas disimpan didalam bekas bungkus rokok GUDANG GARAM Surya yang disita dari NANANG FEBRIANTO.
> BB – 2251/2019/NPF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip yang didalamnya terdapat 8 (delapan) bungkus plastic klip berisi @ 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo “Y” dengan jumlah total 80 (delapan puluh) butir tablet yang disimpan didalam plastic kresek warna hitam yang disita dari WAHYU CAHYONO.
KESIMPULAN :
Bahwa BB – 2246/2019/NPF, BB – 2248/2019/NPF, BB – 2249/2019/NPF, BB – 2250/2019/NPF dan BB – 2251/2019/NPF berupa tablet warna putih berlogo “Y” tersebut diatas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.
- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan ataupun mengedarkan sediaan farmasi berupa obat/pil warna putih berlogo “Y” tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu karena dilakukan tanpa resep dokter dan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta terdakwa bukanlah tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan dalam hal praktik kefarmasian.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 196 Jo.Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan -----------------------------------------------
DAN
 
KEDUA :
---------Bahwa Terdakwa SALAFUDIN bin MARYONO pada hari Jum’at tanggal 26 April 2019 sekira jam 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2019 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Karanggayam, Rt.005, Desa Segoroyoso, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah “secara tanpa hak memiliki, menyimpan, dan/atau membawa psikotropika”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : 
- Bahwa saksi IWAN SATRIYA NUGRAHA, saksi SEPTIAJI IRAWAN bersama dengan anggota lainnya (anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Bantul) berhasil mengamankan sdr. DIMAS NURHIDAYAT (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap sdr. DIMAS NURHIDAYAT ditemukan 415 (empat ratus lima belas) butir pil/tablet warna putih berlogo “Y” (pil sapi) yang diakui sdr. DIMAS NURHIDAYAT mendapatkannya dari terdakwa, atas informasi tersebut pada hari Jum’at tanggal 26 April 2019 sekira jam 22.00 WIB anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Bantul mendatangi rumah terdakwa dan bertemu dengan terdakwa setelah dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus plastic klip yang didalamnya berisi 9 (Sembilan) plastic klip kecil yang masing-masing plastic klipnya berisi 10 (sepuluh) butir pil/tablet warna putih berlogo “Y” (pil sapi) dengan jumlah total 90 (Sembilan puluh) butir, 1 (satu) tablet pil dalam kemasan silver bertulis Alprazolam 1 tablet 1 mg dan 1 (satu) buah Handphone Iphone warna putih yang ditemukan disaku celana terdakwa selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan ditemukan 2 (dua) plastic klip tiap plasticnya berisi 10 (sepuluh) plastic klip kecil yang tiap-tiap plastic klip kecilnya berisi 10 (sepuluh) butir pil/tablet warna putih berlogo “Y” (pil sapi) dengan jumlah total 200 (dua ratus) butir yang ditemukan dilaci kursi tamu rumah terdakwa serta ditemukan uang sebanyak Rp. 20.000.,- (dua puluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan pil/tablet warna putih berlogo “Y” (pil sapi), selanjutnya terdakwa berserta barang buktinya di bawa ke Satresnarkoba Polres Bantul guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa mendapatkan tablet pil dalam kemasan silver bertulis Alprazolam 1 tablet 1 mg dari sdr. ANANG (DPO) dengan harga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) dan mendapatkan 3 (tiga) tablet pil dalam kemasan silver bertulis Alprazolam 1 tablet 1 mg sedangkan yang 2 (dua) tablet pil dalam kemasan silver bertulis Alprazolam 1 tablet 1 mg sudah terdakwa konsumsi sendiri.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 1050/NPF/2019 tanggal 6 Mei 2019 dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Laboratorium Cabang Semarang. Barang bukti yang diterima setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium diantaranya: 
> BB – 2247/2019/NPF berupa 1 (satu) tablet pil dalam kemasan silver bertulis Alprazolam 1 tablet 1 mg.
KESIMPULAN :
Bahwa BB – 2247/2019/NPF berupa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam 1 tablet 1 mg tersebut diatas adalah mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 2 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, dan/atau membawa Psikotropika Golongan IV tanpa disertai dengan resep dokter dan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta terdakwa bukanlah tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan dalam hal praktik kefarmasian 
Pihak Dipublikasikan Ya