INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 237/Pid.Sus/2019/PN Btl. (Narkotika) | KLIWON SUGIYANTO, S.H. | Rangga Perwiratama alias Ateng Bin Nano Minardi | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 28 Agu. 2019 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 237/Pid.Sus/2019/PN Btl. (Narkotika) | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 28 Agu. 2019 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1879/M.4.12.3/Enz.2/08/2019 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Kesatu
Bahwa terdakwa RANGGA PERWIRATAMA Alias ATENG Bin NANO MINARDI pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2019 sekitar pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019, bertempat di kamar Kos terdakwa Dusun Peleman Rt 04 DK II Gatak, Kelurahan/Desa Tamantirto Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara :
Pada awalnya saksi Ruminta Sakti selaku petugas Polri Ditresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat yang menginformasikan bahwa Bagas Putra Pramundito (diajukan secara terpisah) sering menggunakan Narkoba, selanjutnya saksi Ruminta Sakti melakukan pengamatan terhadap lingkungan guna memastikan kebenaran informasi tersebut, lalu pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2019 sekira jam 23.00 wib, saksi Ruminta Sakti bersama rekannya 1 (satu) unit anggota Polri Ditresnarkoba melakukan penangkapan terhadap Bagas Putra Pramundito dirumahnya dan kedapatan menyimpan 1 (satu) linting yang diduga berisi tembakau gorilla dan diakui diperoleh dengan cara membeli secara patungan dengan terdakwa Rangga Perwiratama Bin Nano Minardi.
Bahwa berdasarkan keterangan dari saksi Bagas Putra Pramundito tersebut, selanjutnya saksi Ruminta Sakti bersama rekannya 1 (satu) unit anggota Polri Ditresnarkoba Polda Daerah Istimewa Yogyakarta pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2019 sekira jam 01,00 wib., melakukan penangkapan terhadap terdakwa Rangga Perwiratama Bin Nano Minardi yang sedang bermain Play Station di kamar kosnya dan didapati barang berupa :
> 1 (satu) buah kaleng bekas rokok Gudang Garam Surya yang berisi :
> 1 (satu) buah plastik klip yang diduga berisi tembakau gorilla dengan berat 2,62 (dua koma enam puluh dua) gram beserta bungkusnya;
> 4 (empat) buah puntung yang diduga berisi tembakau gorilla dengan berat 0,27 (nol koma dua tujuh) gram beserta bungkusnya;
> 2 (dua) buah kertas Sigaret merk RADJA MAS;
> 3 (tiga) buah putung yang diduga berisi tembakau gorilla dengan berat 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram beserta bungkusnya yang terletak didalam asbak warna kuning;
> 1 (satu) linting kertas warna putih yang diduga berisi tembakau gorilla dengan berat 0,15 (nol koma lima belas) gram yang disimpan didalam kaleng beakas Pil CDR;
> 1 (satu) buah korek api gas warna kuning;
> 1 (satu) buah HP merk ASUS Type Zenfone Live warna rose gold;
Bahwa terdakwa memperoleh tembakau gorilla tersebut dengan cara membeli kurang lebih seberat 5 (lima) gram secara on line di akun Line yang bernama War Zone pada tanggal 25 Juni 2019 seharga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara patungan dengan saksi Bagas Putra Pramundito masing-masing Rp. 225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah), selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi Bagas Putra Pramundito mengambil barang yang telah dibeli tersebut yang diletakkan oleh penjual di Jalan Palagan Km 8,5 belakang SD Karangmloko dibawah tiang listrik yang ditindih batu bata dan dilakban, selanjutnya dibawa kerumah kos terdakwa dan terdakwa langsung mengambil sebagian dan membuat 4 (empat) linting menggunakan kertas Sigaret Merk Radja Mas lalu oleh terdakwa diserahkan kepada saksi Bagas Putra Pramundito sebanyak 2 (dua) linting lalu secara bersamaan mengkonsumsi masing-masing 1 (satu) batang dengan cara membakar pada salah satu bagian ujungnya dengan korek api dan menghisap asapnya melalui bagian ujung yang lain layaknya orang merokok akan tetapi tidak sampai habis selanjutnya saksi Bagas Putra Pramundito pulang sambil membawa sisanya sedangkan terdakwa kembali mengkonsumsi lintingan miliknya.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2019 ketika terdakwa dirumah kos kembali mengambil sebagian dari sisa yang ada dan membuat sebanyak 8 (delapan) liting tembakau gorilla tersebut yang kemudian terdakwa konsumsi sendiri sebanyak 4 (empat) linting sedangkan yang 4 (empat) linting lagi diambil oleh saksi Bagas Putra Pramundito dan dibawa pulang.
Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2019, sepulang latihan sepak bola terdakwa kembali mengambil sebagian sisa yang ada dan membuat 6 (enam) linting tembakau gorilla, kemudian diambil oleh saksi Bagas Putra Pramundito sebanyak 3 (tiga) linting dan sisanya terdakwa konsumsi sendiri.
Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2019 sore hari terdakwa kembali mengambil sebagian sisa yang ada dan membuat 8 (delapan) linting tembakau gorilla sedang sisanya terdakwa simpan di dalam kaleng bekas rokok Gudang Garam Surya, kemudian lintingan tersebut diambil oleh saksi Bagas Putra Pramundito sebanyak 4 (empat) linting sedangkan sisanya terdakwa konsumsi sebanyak 3 (tiga) linting yang putungnya terdakwa letakkan didalam asbak warna kuning sedang yang 1 (satu) linting lagi terdakwa simpan didalam kaleng bekas Pil CDR dikamar kosnya, hingga akhirnya terdakwa ditangkap oleh Petugas Polri Ditresnarkoba Polda D.I. Yogyakarta.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Semarang No.Lab : 1552/NNF/2019 tanggal 11 Juli 2019, barang bukti yang diberi nomor barang bukti
1. BB-3275/2019/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 1,94443 gram;
2. BB-3276/2019/NFF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip didalamnya terdapat 4 (empat) puntung rokok berisi irisan daun dengan berat bersih keseluruhan irisan daun 0,04617 gram;
3. BB-3277/2019/NFF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip didalamnya terdapat 3 (tiga) puntung rokok berisi irisan daun dengan berat bersih keseluruhan irisan daun 0,07654 gram;
4. BB-3278/2019/NFF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip didalamnya terdapat 1 (satu) linting rokok berisi irisan daun dengan berat bersih keseluruhan irisan daun 0,05633 gram;
yang disita dari terdakwa RANGGA PERWIRATAMA Alias ATENG Bin NANO MINARDI tersebut disimpulkan mengandung SENYAWA SINTETIS 5-FLUORO-ADBICA terdaftar dalam Golongan I (satu) no. urut 118 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I bukan tanaman berupa tembakao Gorila dimaksud tanpa dilengkapi dengan ijin dari pihak yang berwenang
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika---------------------
ATAU
Kedua
Bahwa terdakwa RANGGA PERWIRATAMA Alias ATENG Bin NANO MINARDI pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2019 sekitar pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019, bertempat di kamar Kos terdakwa Dusun Peleman Rt 04 DK II Gatak, Kelurahan/Desa Tamantirto Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah bertindak sebagai penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara :
Pada awalnya saksi Ruminta Sakti selaku petugas Polri Ditresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat yang menginformasikan bahwa Bagas Putra Pramundito (diajukan secara terpisah) sering menggunakan Narkoba, selanjutnya saksi Ruminta Sakti melakukan pengamatan terhadap lingkungan guna memastikan kebenaran informasi tersebut, lalu pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2019 sekira jam 23.00 wib, saksi Ruminta Sakti bersama rekannya 1 (satu) unit anggota Polri Ditresnarkoba melakukan penangkapan terhadap Bagas Putra Pramundito dirumahnya dan kedapatan menyimpan 1 (satu) linting yang diduga berisi tembakau gorilla dan diakui diperoleh dengan cara membeli secara patungan dengan terdakwa Rangga Perwiratama Bin Nano Minardi.
Bahwa berdasarkan keterangan dari saksi Bagas Putra Pramundito tersebut, selanjutnya saksi Ruminta Sakti bersama rekannya 1 (satu) unit anggota Polri Ditresnarkoba Polda Daerah Istimewa Yogyakarta pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2019 sekira jam 01,00 wib., melakukan penangkapan terhadap terdakwa Rangga Perwiratama Bin Nano Minardi yang sedang bermain Play Station di kamar kosnya dan didapati barang berupa :
> 1 (satu) buah kaleng bekas rokok Gudang Garam Surya yang berisi :
> 1 (satu) buah plastik klip yang diduga berisi tembakau gorilla dengan berat 2,62 (dua koma enam puluh dua) gram beserta bungkusnya;
> 4 (empat) buah puntung yang diduga berisi tembakau gorilla dengan berat 0,27 (nol koma dua tujuh) gram beserta bungkusnya;
> 2 (dua) buah kertas Sigaret merk RADJA MAS;
> 3 (tiga) buah putung yang diduga berisi tembakau gorilla dengan berat 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram beserta bungkusnya yang terletak didalam asbak warna kuning;
> 1 (satu) linting kertas warna putih yang diduga berisi tembakau gorilla dengan berat 0,15 (nol koma lima belas) gram yang disimpan didalam kaleng beakas Pil CDR;
> 1 (satu) buah korek api gas warna kuning;
> 1 (satu) buah HP merk ASUS Type Zenfone Live warna rose gold;
Bahwa terdakwa memperoleh tembakau gorilla tersebut dengan cara membeli kurang lebih seberat 5 (lima) gram secara on line di akun Line yang bernama War Zone pada tanggal 25 Juni 2019 seharga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara patungan dengan saksi Bagas Putra Pramundito masing-masing Rp. 225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah), selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi Bagas Putra Pramundito mengambil barang yang telah dibeli tersebut yang diletakkan oleh penjual di Jalan Palagan Km 8,5 belakang SD Karangmloko dibawah tiang listrik yang ditindih batu bata dan dilakban, selanjutnya dibawa kerumah kos terdakwa dan terdakwa langsung mengambil sebagian dan membuat 4 (empat) linting menggunakan kertas Sigaret Merk Radja Mas lalu oleh terdakwa diserahkan kepada saksi Bagas Putra Pramundito sebanyak 2 (dua) linting lalu secara bersamaan mengkonsumsi masing-masing 1 (satu) batang dengan cara membakar pada salah satu bagian ujungnya dengan korek api dan menghisap asapnya melalui bagian ujung yang lain layaknya orang merokok akan tetapi tidak sampai habis selanjutnya saksi Bagas Putra Pramundito pulang sambil membawa sisanya sedangkan terdakwa kembali mengkonsumsi lintingan miliknya.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2019 ketika terdakwa dirumah kos kembali mengambil sebagian dari sisa yang ada dan membuat sebanyak 8 (delapan) liting tembakau gorilla tersebut yang kemudian terdakwa konsumsi sendiri sebanyak 4 (empat) linting sedangkan yang 4 (empat) linting lagi diambil oleh saksi Bagas Putra Pramundito dan dibawa pulang.
Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2019, sepulang latihan sepak bola terdakwa kembali mengambil sebagian sisa yang ada dan membuat 6 (enam) linting tembakau gorilla, kemudian diambil oleh saksi Bagas Putra Pramundito sebanyak 3 (tiga) linting dan sisanya terdakwa konsumsi sendiri.
Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2019 sore hari terdakwa kembali mengambil sebagian sisa yang ada dan membuat 8 (delapan) linting tembakau gorilla sedang sisanya terdakwa simpan di dalam kaleng bekas rokok Gudang Garam Surya, kemudian lintingan tersebut diambil oleh saksi Bagas Putra Pramundito sebanyak 4 (empat) linting sedangkan sisanya terdakwa konsumsi sebanyak 3 (tiga) linting yang putungnya terdakwa letakkan didalam asbak warna kuning sedang yang 1 (satu) linting lagi terdakwa simpan didalam kaleng bekas Pil CDR dikamar kosnya, hingga akhirnya terdakwa ditangkap oleh Petugas Polri Ditresnarkoba Polda D.I. Yogyakarta.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Semarang No.Lab : 1552/NNF/2019 tanggal 11 Juli 2019, barang bukti yang diberi nomor barang bukti
1. BB-3275/2019/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 1,94443 gram;
2. BB-3276/2019/NFF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip didalamnya terdapat 4 (empat) puntung rokok berisi irisan daun dengan berat bersih keseluruhan irisan daun 0,04617 gram;
3. BB-3277/2019/NFF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip didalamnya terdapat 3 (tiga) puntung rokok berisi irisan daun dengan berat bersih keseluruhan irisan daun 0,07654 gram;
4. BB-3278/2019/NFF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip didalamnya terdapat 1 (satu) linting rokok berisi irisan daun dengan berat bersih keseluruhan irisan daun 0,05633 gram;
yang disita dari terdakwa RANGGA PERWIRATAMA Alias ATENG Bin NANO MINARDI tersebut disimpulkan mengandung SENYAWA SINTETIS 5-FLUORO-ADBICA terdaftar dalam Golongan I (satu) no. urut 118 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa membeli tembakau gorilla tersebut untuk digunakan dan atau dikonsumsi bagi dirinya sendiri |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
