Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
317/Pid.B/2025/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.IRMA SUSRIANTI,S.H.
3.Reta Rusyana Primadani, S.H
ADITYA FAJAR PAMUNGKAS Bin UNTUNG SUBAGYO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 317/Pid.B/2025/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3728/M.4.12.3/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2IRMA SUSRIANTI,S.H.
3Reta Rusyana Primadani, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADITYA FAJAR PAMUNGKAS Bin UNTUNG SUBAGYO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa Terdakwa  ADITYA FAJAR PAMUNGKAS bin UNTUNG SUBAGYO pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 sekira pukul 17.38 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 di Jalan Piring Dsn. Piring, Kalurahan Murtigading, Kapanewon Sanden, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya berada di tempat lain yang masih masuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 sekira pukul 15.30 Wib Terdakwa mengendarai sepeda motor jenis Honda Vario warna merah hitam nomor polisi AB-2897-TQ pergi dari rumahnya yang beralamat di Jeronan Pedukuhan X, Brosot, Galur, Kulonprogo menuju jembatan Srandakan lalu Terdakwa belok ke kiri melewati Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) selanjutnya Terdakwa ke arah timur melewati TPR Samas, kemudian sesampainya di Pasar Celep Terdakwa belok ke kiri dan bertemu dengan saksi korban JEVRI AFRIYANI yang pada saat itu dibonceng oleh saksi ZAHROTUN NUR AFIFAH menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam Nomor Polisi AB-3992-QT milik saksi ZAHROTUN NUR AFIFAH lalu Terdakwa mengikuti saksi korban JEVRI AFRIYANI dan saksi ZAHROTUN NUR AFIFAH dari belakang, kemudian sampai di Jalan Piring tepatnya di bulak sawah Dusun Piring II, Kalurahan Murtigading, Kapanewon Sanden, Kabupaten Bantul yang pada saat itu situasinya sepi, Terdakwa dari sebelah kanan memepet sepeda motor yang dikendarai oleh saksi ZAHROTUN NUR AFIFAH dan saksi JEVRI AFRIYANI kemudian Terdakwa tanpa izin langsung menarik dengan paksa kalung emas yang berada di leher saksi JEVRI AFRIYANI menggunakan tangan kiri, setelah itu saksi JEVRI AFRIYANI berusaha menangkis tangan Terdakwa untuk mempertahankan kalung emas miliknya dan menyebabkan Terdakwa terjatuh bersama sepeda motornya, akan tetapi Terdakwa saat itu langsung berdiri dan langsung mengendarai sepeda motornya menuju ke arah timur atau ke arah Jalan Samas dengan kecepatan tinggi dan membawa kalung emas milik saksi JEVRI AFRIYANI. Kemudian saksi JEVRI AFRIYANI berteriak “Jambret” beberapa kali sambil berusaha mengejar Terdakwa namun saksi JEVRI AFRIYANI dan saksi ZAHROTUN NUR AFIFAH kehilangan jejak Terdakwa, selanjutnya atas kejadian tersebut saksi JEVRI AFRIYANI melaporkan ke Polsek Sanden.
  • Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 08 Juni 2025 sekira pukul 11.30 Wib atau sebelum waktu dzuhur Terdakwa menjual kalung emas milik saksi JEVRI AFRIYANI tersebut kepada saksi RIYANTA di Pasar Wates Kulonprogo dengan harga Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah). Kemudian uang hasil penjualan tersebut sudah habis digunakan Terdakwa untuk membeli susu dan pampers anak.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi JEVRI AFRIYANI mengalami rasa sakit di bagian leher akibat terkena gesekan perhiasan kalung emas yang ditarik paksa hingga putus oleh Terdakwa dan mengalami kerugian 1 (satu) kalung rantai emas seberat 3 (tiga) gram senilai kurang lebih Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).

 

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 365 Ayat (1) KUHP.-

Pihak Dipublikasikan Ya