Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
326/Pid.Sus/2025/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.IRMA SUSRIANTI,S.H.
3.Luk Luk Rafiqul Huda, SH
ARIFIN YULI TRISNANTO Alias IPIN Bin SUMARYOTO Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 326/Pid.Sus/2025/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3762/M.4.12.3/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2IRMA SUSRIANTI,S.H.
3Luk Luk Rafiqul Huda, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIFIN YULI TRISNANTO Alias IPIN Bin SUMARYOTO[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1SOLIYAH, S.I.K, M.H., DKKARIFIN YULI TRISNANTO Alias IPIN Bin SUMARYOTO
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa ia Terdakwa ARIFIN YULI TRISNANTO Alias IPIN Bin SUMARYOTO bersama dengan Saksi ARIF BUDITAMA Als KUAT Bin MARGONO (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira jam 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025 bertempat di rumah Terdakwa di Perumahan Cepoko Griya Indah Nomor C- 23, RT 10 RW 00 Kelurahan /Desa Sitimulyo, Kecamatan Piyungan, Kabupaen Bantul Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yaitu shabu, yang dilakukan  Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekitar jam 10.00 WIB, Terdakwa ARIFIN YULI TRISNANTO Alias IPIN Bin SUMARYOTO menghubungi JHON (DPO)  untuk memesan sabu sebanyak 5 gram dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). Selanjutnya Terdakwa transfer ke rekening Go Pay yang diberikan oleh JHON dengan menggunakan aplikasi M-banking BCA.
  • Bahwa setelah transfer  sekitar jam 11.00 WIB Terdakwa ARIFIN YULI TRISNANTO Alias IPIN Bin SUMARYOTO bersama dengan saksi ARIF BUDITAMA (dilakukan penuntutan secara terpisah) kemudian pergi mengambil barang di daerah Colomadu, dengan alamat peta  yang telah dikirimkan oleh JHON.
  • Bahwa sekitar jam 12.00 WIB Terdakwa ARIFIN YULI TRISNANTO Alias IPIN Bin SUMARYOTO bersama dengan saksi ARIF BUDITAMA sampai ke alamat peta yang telah ditentukan dan segera  mengambil barang tersebut yaitu berupa 1 (satu) buah plastik hitam yang berisi 5 gram Shabu.
  • Bahwa pada jam  13.00 Wib Terdakwa ARIFIN YULI TRISNANTO Alias IPIN Bin SUMARYOTO dan saksi ARIF BUDITAMA sampai ke rumah  Terdakwa ARIFIN YULI TRISNANTO Alias IPIN  selanjutnya Terdakwa ARIFIN YULI TRISNANTO Alias IPIN membuka sabu dan langsung menyuruh saksi mengambil alat yaitu timbangan digital untuk memecah sabu dan alat hisap sabu yang dititipkan kepada saksi.
  • Bahwa 5 gram shabu tersebut kemudian oleh Terdakwa ARIFIN YULI TRISNANTO Alias IPIN Bin SUMARYOTO dan saksi ARIF BUDITAMA di pecah menjadi 21 paket yaitu dengan rincian sebagai berikut :
  1. 7 (tujuh) paket dibawa Terdakwa ARIFIN YULI TRISNANTO Alias IPIN Bin SUMARYOTO dengan rincian 5 paket digunakan oleh Terdakwa ARIFIN YULI TRISNANTO Alias IPIN Bin SUMARYOTO, 2 paket dijual kepada JHON (DPO) dengan harga Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) yang dibayarkan secara transfer ke rekening Terdakwa.
  2. 3 paket digunakan oleh Terdakwa ARIFIN YULI TRISNANTO Alias IPIN Bin SUMARYOTO bersama saksi Arif Buditama
  3. 11 paket diserahkan kepada Saksi  Arif Buditama dengan perincian 5 dijual oleh Saksi Arief Buditama dan uangnya sudah dibayarkan secara tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan dibayarkan secara transfer ke rekening BCA Terdakwa ARIFIN YULI TRISNANTO Alias IPIN Bin SUMARYOTO sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan yang 6 paket masih disimpan oleh saksi Arif Buditama.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa ARIFIN YULI TRISNANTO Alias IPIN Bin SUMARYOTO menyerahkan paket Shabu kepada Saksi Arif Buditama untuk dijual dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) satu paket, Saksi Arif Buditama tidak diberi imbalan oleh Terdakwa tetapi Saksi Arif Buditama mencari untung sendiri dengan cara menaikkan harga Shabu tersebut.
  • Bahwa pada hari Kamis  tanggal  12 Juni 2025 sekitar jam 21.00 WIB, Terdakwa ARIFIN YULI TRISNANTO Alias IPIN Bin SUMARYOTO dilakukan penangkapan oleh petugas BNNP DIY setelah sebelumnya melakukan penangkapan terhadap saksi Arif Buditama yang kedapatan menguasai 6 (enam) buah paket shabu yang merupakan titipan dari Terdakwa ARIFIN YULI TRISNANTO Alias IPIN Bin SUMARYOTO.
  • Bahwa pada saat penangkapan dilakukan pengeledahan dan dilakukan penyitaan  di rumah Terdakwa ARIFIN YULI TRISNANTO Alias IPIN Bin SUMARYOTO sebagai berikut :
  • 1 (satu) unit HP merk iPhone 6 s warna silver
  • 1 (satu) unit HP merk Samsung Galaxy A 51 warna putih
  • 1 (satu) buah buku catatan warna cokelat
  • 1 (satu) buah ATM Bank BCA

Yang diakui milik Terdakwa ARIFIN YULI TRISNANTO Alias IPIN Bin SUMARYOTO.

  • Bahwa Saksi ARIF BUDITAMA  hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekitar jam 19.30 WIB di rumahnya di Cepokosari, Cepokojajar, RT 006/Rw 00 Kelurahan/Desa Sitimulyo Kecamatan Piyungan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta pada saat penangkapan dilakukan pengeledahan dan dilakukan penyitaan  didapati  sebagai berikut :
  • 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi 12 warna silver, IMEI  1 : 861209063480607, IMEI  2 : 861209063480615, Sim Card : 089623083400.
  • 1 (satu) buah tas slempang merk EIGER warna hitam.

                 Yang diakui milik Saksi ARIF BUDITAMA  

  • 6 (enam) plastik klip berisi diduga narkotika gol. 1 jenis shabu dengan berat brutto 1,89 ( satu koma delapan puluh sembilan ) gram.
  • 1 (satu) buah bungkus permen HAPPYDENT bekas.
  • 6 (enam) buah potongan sedotan plastik warna ungu.
  • 4 (empat) sedotan plastik warna ungu.
  • 1 (satu) unit timbangan digital.
  • 2 (dua) buah sendok takar terbuat dari sedotan plastik.
  • 3 (tiga) pak plastik klip bening.
  • 1 (satu) buah buku catatan merk GELATIK.
  • 1 (satu) buah toples plastik warna ungu. 
  • 1 (satu) buah kaleng bekas rokok warna hitam merk DJI SAM SOE
  • 1 (satu) set alat hisap (bong) shabu.
  • 1 (satu) buah tas bungkus jas hujan.

                 Merupakan milik Terddakwa ARIF BUDITAMA Als KUAT Bin MARGONO.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Pro Justisia Nomor R/400.7.5/D13.1 tanggal 20 bulan Juni tahun 2025 dengan kesimpulan bahwa barang bukti No. RBB/12.a/VI/2025/BNN DIY dengan nomor Kode Laboratorium 012718/T/06/2025 mengandung Metamfetamin seperti terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang – undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa barang bukti Nomor  RBB/12.a/VI/2025/BNN DIY dengan nomor Kode Laboratorium 012718/T/06/2025 dengan berat semula 1,20 gram diambil untuk pemeriksaan 0,05 gram sisanya 1,15 gram.
  • Bahwa Terdakwa ARIFIN YULI TRISNANTO Alias IPIN Bin SUMARYOTO bersama dengan Saksi ARIF BUDITAMA Als KUAT Bin MARGONO (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yaitu shabu tanpa disertai ijin dari pejabat yang berwenang, bukan untuk keperluan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan.

 

Perbuatan Terdakwa ARIFIN YULI TRISNANTO Alias IPIN Bin SUMARYOTO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (1)  Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.

ATAU

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa ARIFIN YULI TRISNANTO Alias IPIN Bin SUMARYOTO pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira jam 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025 bertempat Di rumah Terdakwa di Perumahan Cepoko Griya Indah Nomor C- 23, RT 10 RW 00 Kelurahan /Desa Sitimulyo, Kecamatan Piyungan, Kabupaen Bantul Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu jenis shabu, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara yang pada pokoknya  sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekitar jam 10.00 WIB, Terdakwa ARIFIN YULI TRISNANTO Alias IPIN Bin SUMARYOTO menghubungi JHON (DPO)  untuk memesan sabu sebanyak 5 gram dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). Selanjutnya Terdakwa transfer ke rekening Go Pay yang diberikan oleh JHON dengan menggunakan aplikasi M-banking BCA.
  • Bahwa setelah transfer  sekitar jam 11.00 WIB Terdakwa ARIFIN YULI TRISNANTO Alias IPIN Bin SUMARYOTO bersama dengan saksi ARIF BUDITAMA (dilakukan penuntutan secara terpisah) kemudian pergi mengambil barang di daerah Colomadu, dengan alamat peta (web) yang telah dikirimkan oleh JHON.
  • Bahwa sekitar jam 12.00 WIB Terdakwa ARIFIN YULI TRISNANTO Alias IPIN Bin SUMARYOTO bersama dengan saksi ARIF BUDITAMA mengambil barang tersebut berupa 1 (satu) buah plastik hitam.
  • Bahwa setelah sampai di rumah Terdakwa ARIFIN YULI TRISNANTO Alias IPIN Bin SUMARYOTO, 5 gram shabu tersebut di pecah menjadi 21 paket yaitu dengan rincian sebagai berikut :
    1. 7 paket dibawa Terdakwa ARIFIN YULI TRISNANTO Alias IPIN Bin SUMARYOTO dengan rincian 5 paket digunakan oleh Terdakwa ARIFIN YULI TRISNANTO Alias IPIN Bin SUMARYOTO, 2 paket dijual kepada JHON (DPO) dengan harga Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) yang dibayarkan secara transfer ke rekening Terdakwa.
    2. 3 paket digunakan oleh Terdakwa ARIFIN YULI TRISNANTO Alias IPIN Bin SUMARYOTO bersama saksi Arif Buditama
    3. 11 paket diserahkan kepada Saksi  Arif Buditama dengan perincian 5 dijual oleh Saksi Arief Buditama dan uangnya sudah dibayarkan secara tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan dibayarkan secara transfer ke rekening BCA Terdakwa ARIFIN YULI TRISNANTO Alias IPIN Bin SUMARYOTO sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan yang 6 paket masih disimpan oleh saksi Arif Buditama.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa ARIFIN YULI TRISNANTO Alias IPIN Bin SUMARYOTO menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu jenis shabu kepada Saksi Arif Buditama untuk dijual dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) satu paket, Saksi Arif Buditama tidak diberi imbalan oleh Terdakwa tetapi Saksi Arif Buditama mencari untung snediri dengan cara menaikkan harga Shabu tersebut.
  • Bahwa pada hari Kamis  tanggal  12 Juni 2025 sekitar jam 21.00 WIB, Terdakwa ARIFIN YULI TRISNANTO Alias IPIN Bin SUMARYOTO dilakukan penangkapan oleh petugas BNNP DIY setelah sebelumnya melakukan penangkapan terhadap saksi Arif Buditama yang kedapatan menguasai 6 (enam) buah paket shabu yang merupakan titipan dari Terdakwa ARIFIN YULI TRISNANTO Alias IPIN Bin SUMARYOTO..
  • Bahwa pada saat penangkapan dilakukan pengeledahan dan dilakukan penyitaan sebagai berikut :
  • 1 (satu) unit HP merk iPhone 6 s warna silver
  • 1 (satu) unit HP merk Samsung Galaxy A 51 warna putih
  • 1 (satu) buah buku catatan warna cokelat
  • 1 (satu) buah ATM Bank BCA

Yang diakui milik Terdakwa ARIFIN YULI TRISNANTO Alias IPIN Bin SUMARYOTO.

 

  • Bahwa 6 (enam) buah paket shabu yang merupakan titipan dari Terdakwa ARIFIN YULI TRISNANTO Alias IPIN Bin SUMARYOTO yang dibawa oleh saksi Arif Buditama merupakan bagian dari 5 gram yang dibeli oleh Terdakwa ARIFIN YULI TRISNANTO Alias IPIN Bin SUMARYOTO.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Pro Justisia Nomor R/400.7.5/D13.1 tanggal 20 bulan Juni tahun 2025 dengan kesimpulan bahwa barang bukti No. RBB/12.a/VI/2025/BNN DIY dengan nomor Kode Laboratorium 012718/T/06/2025 mengandung Metamfetamin seperti terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang – undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa barang bukti Nomor  RBB/12.a/VI/2025/BNN DIY dengan nomor Kode Laboratorium 012718/T/06/2025 dengan berat semula 1,20 gram diambil untuk pemeriksaan 0,05 gram sisanya 1,15 gram.
  • Bahwa Terdakwa ARIFIN YULI TRISNANTO Alias IPIN Bin SUMARYOTO telah telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu jenis shabu tanpa disertai ijin dari pejabat yang berwenang, bukan untuk keperluan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan.

 

Perbuatan Terdakwa ARIFIN YULI TRISNANTO Alias IPIN Bin SUMARYOTO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (1)  Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

       DAN

       KETIGA :

Bahwa ia Terdakwa ARIFIN YULI TRISNANTO Alias IPIN Bin SUMARYOTO pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juni tahun 2025 bertempat  di rumah Terdakwa di Perumahan Cepoko Griya Indah Nomor C- 23, RT 10 RW 00 Kelurahan /Desa Sitimulyo, Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri  Bantul berwenang mengadili perkara ini, menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri,  perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara yang pada pokoknya  sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekitar jam 10.00 WIB, Terdakwa ARIFIN YULI TRISNANTO Alias IPIN Bin SUMARYOTO menghubungi JHON (DPO)  untuk memesan sabu sebanyak 5 gram dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). Selanjutnya Terdakwa transfer ke rekening Go Pay yang diberikan oleh JHON dengan menggunakan aplikasi M-banking BCA.
  • Bahwa setelah transfer  sekitar jam 11.00 WIB Terdakwa ARIFIN YULI TRISNANTO Alias IPIN Bin SUMARYOTO bersama dengan saksi ARIF BUDITAMA (dilakukan penuntutan secara terpisah) kemudian pergi mengambil barang di daerah Colomadu, dengan alamat peta (web) yang telah dikirimkan oleh JHON.
  • Bahwa sekitar jam 12.00 WIB Terdakwa ARIFIN YULI TRISNANTO Alias IPIN Bin SUMARYOTO bersama dengan saksi ARIF BUDITAMA mengambil barang tersebut berupa 1 (satu) buah plastik hitam.
  • Bahwa setelah sampai di rumah Terdakwa ARIFIN YULI TRISNANTO Alias IPIN Bin SUMARYOTO, 5 gram shabu tersebut di pecah menjadi 21 paket yaitu dengan rincian sebagai berikut :
    1. 7 paket dibawa Terdakwa ARIFIN YULI TRISNANTO Alias IPIN Bin SUMARYOTO dengan rincian 5 paket digunakan oleh Terdakwa ARIFIN YULI TRISNANTO Alias IPIN Bin SUMARYOTO, 2 paket dijual kepada JHON (DPO) dengan harga Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) yang dibayarkan secara transfer ke rekening Terdakwa.2
    2. .3 paket digunakan oleh Terdakwa ARIFIN YULI TRISNANTO Alias IPIN Bin SUMARYOTO bersama saksi Arif Buditama.
    3. 11 paket diserahkan kepada Saksi  Arif Buditama dengan perincian 5 dijual oleh Saksi Arief Buditama dan uangnya sudah dibayarkan secara tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan dibayarkan secara transfer ke rekening BCA Terdakwa ARIFIN YULI TRISNANTO Alias IPIN Bin SUMARYOTO sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan yang 6 paket masih disimpan oleh saksi Arif Buditama.
  • Bahwa Terdakwa ARIFIN YULI TRISNANTO Alias IPIN Bin SUMARYOTO pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekira pukul 15.00 WIB bertempat di di rumah Terdakwa di Perumahan Cepoko Griya Indah Nomor C- 23, RT 10 RW 00 Kelurahan /Desa Sitimulyo, Kecamatan Piyungan, Kabupaen Bantul Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, telah menyalahgunakan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : bahwa Terdakwa menggunakan shabu dengan  cara  shabu ditaruh didalam pipet kaca kemudian pipet disambungkan ke sedotan selanjutnya sedotan disambungkan ke botol yang ada airnya melalui tutupnya yang diberi dua lobang dan satu lubang diberi sedotan untuk menghisap kemudian pipet kaca yang didalamnya ada shabu tersebut dibakar menggunakan korek api gas, kemudian shabu dibakar mengeluarkan asap dan masuk ke botol lalu keluar lewat sedotan, selanjutnya asap yang keluar dari sedotan tersebut dihisap/disedot.
  • Bahwa Terdakwa dalam menggunakan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut sudah 5 (lima) tahun dan  tanpa ijin dari pihak yang berwenang,
  • Bahwa setelah menggunakan Shabu tersebut, Terdakwa merasakan badan terasa ringan, semangat bekerja dan jika tidak menggunakan  shabu tersebut Terdakwa merasa badannya lemas.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Pro Justisia Nomor R/400.7.5/D13.1 tanggal 20 bulan Juni tahun 2025 dengan kesimpulan bahwa barang bukti No. RBB/12.a/VI/2025/BNN DIY dengan nomor Kode Laboratorium 012718/T/06/2025 mengandung Metamfetamin seperti terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang – undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Urine dari BNN Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta  Nomor : Sket/091/VI/KBD/RH.04/2025/BNNP tanggal 12 Juni 2025 atas nama Terdakwa ARIFIN YULI TRISNANTO Alias IPIN Bin SUMARYOTO dengan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa terdeteksi menggunakan Narkotika jenis   Amphetamin positif (+), Methamphetamine positif (+).
  • Bahwa Terdakwa ARIFIN YULI TRISNANTO Alias IPIN Bin SUMARYOTO dalam menggunakan  shabu  yang termasuk narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri tersebut tanpa disertai ijin dari pejabat yang berwenang, bukan untuk keperluan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan.

 

Perbuatan Terdakwa ARIFIN YULI TRISNANTO Alias IPIN Bin SUMARYOTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya