| Dakwaan |
KESATU :
------- Bahwa terdakwa NANDA ARDIANSYAH SAPUTRA Bin DANANG PRAMANTOKO pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa NANDA ARDIANSYAH SAPUTRA Bin DANANG PRAMANTOKO di Banaran Kidul RT 026 RW 013 Kal. Banguncipto Kap. Sentolo Kab. Kulon Progo atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kulon Progo, oleh karena para saksi dalam perkara ini sebagian besar bertempat tinggal di wilayah kota Bantul, sesuai dengan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Bantul berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, secara tanpa hak memiliki menyimpan, dan / atau membawa psikotropika, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira jam 20.30 Wib saksi WINARTA SAPUTRA dan saksi BAYUDI (keduanya anggota Satresnarkoba Polres Bantul) melakukan penangkapan terhadap saksi ERVAN YUNIATO WAHYU BUDIYONO Alias MANYOL Bin (Alm) SARJI WIRANTO di Randubelang DK Randubelang RT 006 Kal. Bangunharjo Kap. Sewon Kab. Bantul dan ternyata setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan mersi alprazolam tablet 1 mg di kandang burung merpati. Bahwa berdasarkan pemeriksaaan terhadap saksi ERVAN YUNIATO WAHYU BUDIYONO Alias MANYOL Bin (Alm) SARJI WIRANTO yang mengakui 1 (satu) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan mersi alprazolam tablet 1 mg tersebut diperoleh dari terdakwa, sebagai upah karena sebelumnya saksi ERVAN YUNIATO WAHYU BUDIYONO Alias MANYOL Bin (Alm) SARJI WIRANTO telah mencarikan pil alprazolam untuk terdakwa.
- Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira jam 22.00 Wib di rumah terdakwa NANDA ARDIANSYAH SAPUTRA Bin DANANG PRAMANTOKO di Banaran Kidul RT 026 RW 013 Kal. Banguncipto Kap. Sentolo Kab. Kulon Progo, saksi WINARTA SAPUTRA dan saksi BAYUDI mengamankan terdakwa yang setelah dilakukan pemeriksaan terdakwa mengaku telah menyerahkan 1 (satu) butir pil Alprazolam kepada saksi ERVAN YUNIATO WAHYU BUDIYONO Alias MANYOL Bin (Alm) SARJI WIRANTO. Bahwa setelah dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa, saksi WINARTA SAPUTRA dan saksi BAYUDI berhasil menemukan 8 (delapan) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam tablet 1 mg yang terdakwa peroleh dari saksi ERVAN YUNIATO WAHYU BUDIYONO Alias MANYOL Bin (Alm) SARJI WIRANTO dan 4 (empat) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan riklona 2 Clonazepam yang terdakwa peroleh dari saksi DENNI NUR HIDAYAT Alias KOPONG Bin KARTO WIYONO.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB. : 400.7.5/86 yang ditandatangani oleh dr. SEVIANA PRIMAWATI, CHINTYA YULI ASTUTI, S.Farm., Apt., FRANSISCUS XAVERIUS LISTANTO, ST., MT. dan Mengetahui Kepala Bidang Laboratorium Dinas Kesehatan Balai Labkes dan Kalibrasi dr. WORO UMI RATIH, M.Kes., Sp PK pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 disimpulkan : “B/8/I/2024/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 001318/T/01/2024 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 dan No. Kode Laboratorium 001319/T/01/2024 mengandung Klonazepam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 30 Lampiran Undang – Undang Indonesia No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Bahwa terdakwa memiliki menyimpan, dan / atau membawa psikotropika tanpa dilengkapi dengan surat ijin dari pihak yang berwenang dan tidak memiliki keahlian untuk memiliki dan menjual sedian farmasi.
----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 62 Undang – Undang RI No. 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika. -----------------------------------
ATAU
KEDUA :
------- Bahwa terdakwa NANDA ARDIANSYAH SAPUTRA Bin DANANG PRAMANTOKO pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di pinggir jalan di sebelah barat Stadion Sultan Agung Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, menerima penyerahan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat 3, Pasal 14 ayat 4, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira jam 14.30 Wib ketika saksi ERVAN YUNIATO WAHYU BUDIYONO Alias MANYOL Bin (Alm) SARJI WIRANTO sedang berada di rumah Sdr. BIMA (belum tertangkap) menerima telpon WA dari terdakwa, pada saat itu terdakwa bertanya, “Ready ora mas?”, lalu saksi ERVAN YUNIATO WAHYU BUDIYONO Alias MANYOL Bin (Alm) SARJI WIRANTO menjawab, “Sik tak takokke sik yo”. Selanjutnya saksi ERVAN YUNIATO WAHYU BUDIYONO Alias MANYOL Bin (Alm) SARJI WIRANTO bertanya kepada temannya yaitu Sdr. BIMA apakah ada pil alprazolam dan Sdr. BIMA menjawab kalau ada, selanjutnya saksi ERVAN YUNIATO WAHYU BUDIYONO Alias MANYOL Bin (Alm) SARJI WIRANTO memberi kabar kepada terdakwa kalau pil Alprazolam tersebut “Ready”. Bahwa pada saat itu terdakwa memesan pil Alprazolam kepada saksi ERVAN YUNIATO WAHYU BUDIYONO Alias MANYOL Bin (Alm) SARJI WIRANTO sebanyak 10 (sepuluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam tablet 1 mg dengan kesepakatan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa dan saksi ERVAN YUNIATO WAHYU BUDIYONO Alias MANYOL Bin (Alm) SARJI WIRANTO sepakat COD untuk transaksi pil Alprazolam tersebut tepatnya di pinggir jalan di barat Stadion Sultan Agung.
- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 17.00 Wib saksi ERVAN YUNIATO WAHYU BUDIYONO Alias MANYOL Bin (Alm) SARJI WIRANTO bersama Sdr. BIMA dengan mengendarai mobil bertemu dengan terdakwa di pinggir jalan di barat Stadion Sultan Agung, kemudian saksi ERVAN YUNIATO WAHYU BUDIYONO Alias MANYOL Bin (Alm) SARJI WIRANTO menyerahkan 10 (sepuluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam tablet 1 mg kepada terdakwa melalui jendela sebelah kiri samping kemudi mobil yang saksi ERVAN YUNIATO WAHYU BUDIYONO Alias MANYOL Bin (Alm) SARJI WIRANTO bawa. Selanjutnya sekira pukul 17.13 Wib setelah saksi ERVAN YUNIATO WAHYU BUDIYONO Alias MANYOL Bin (Alm) SARJI WIRANTO menyerahkan 10 (sepuluh) butir pil Alprazolam kepada terdakwa tersebut, lalu terdakwa memberi 1 (satu) butir pil Alprazolam kepada saksi ERVAN YUNIATO WAHYU BUDIYONO Alias MANYOL Bin (Alm) SARJI WIRANTO sebagai upah. Setelah itu terdakwa minta nomor rekening untuk membayar pembelian pil Alprazolam tersebut, selanjutnya saksi ERVAN YUNIATO WAHYU BUDIYONO Alias MANYOL Bin (Alm) SARJI WIRANTO memberikan nomor rekening Bank BCA An. SATRIA BIMA PRAKOSA dengan nomor rekening 8465372121 kepada terdakwa. Selanjutnya terdakwa mengirimkan bukti transfer uang pembelian pil Alprazolam tersebut kepada saksi ERVAN YUNIATO WAHYU BUDIYONO Alias MANYOL Bin (Alm) SARJI WIRANTO, lalu saksi ERVAN YUNIATO WAHYU BUDIYONO Alias MANYOL Bin (Alm) SARJI WIRANTO dan Sdr BIMA pulang.
- Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira jam 22.00 Wib di rumah terdakwa NANDA ARDIANSYAH SAPUTRA Bin DANANG PRAMANTOKO di Banaran Kidul RT 026 RW 013 Kal. Banguncipto NANDA ARDIANSYAH SAPUTRA Bin DANANG PRAMANTOKO Kap. Sentolo Kab. Kulon Progo, saksi WINARTA SAPUTRA dan saksi BAYUDI (keduanya anggota Satresnarkoba Polres Bantul) mengamankan terdakwa. Bahwa setelah dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa, saksi WINARTA SAPUTRA dan saksi BAYUDI berhasil menemukan 8 (delapan) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam tablet 1 mg yang terdakwa peroleh dari saksi ERVAN YUNIATO WAHYU BUDIYONO Alias MANYOL Bin (Alm) SARJI WIRANTO dan 4 (empat) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan riklona 2 Clonazepam yang terdakwa peroleh dari saksi DENNI NUR HIDAYAT Alias KOPONG Bin KARTO WIYONO.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB. : 400.7.5/86 yang ditandatangani oleh dr. SEVIANA PRIMAWATI, CHINTYA YULI ASTUTI, S.Farm., Apt., FRANSISCUS XAVERIUS LISTANTO, ST., MT. dan Mengetahui Kepala Bidang Laboratorium Dinas Kesehatan Balai Labkes dan Kalibrasi dr. WORO UMI RATIH, M.Kes., Sp PK pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 disimpulkan : “B/8/I/2024/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 001318/T/01/2024 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 dan No. Kode Laboratorium 001319/T/01/2024 mengandung Klonazepam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 30 Lampiran Undang – Undang Indonesia No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Bahwa terdakwa menerima penyerahan psikotropika tanpa dilengkapi dengan surat ijin dari pihak yang berwenang dan tidak memiliki keahlian untuk memiliki dan menjual sedian farmasi.
----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 60 ayat 5 Undang – Undang RI No. 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika. ------------------------- |