| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan secara hukum Para Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi/Cidera Janji kepada Penggugat.
- Menyatakan secara hukum Surat Perjanjian Kredit No. PU.017/110083 tanggal 28 Juni 2011 adalah sah dan mengikat para pihak.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/Kredit Para Tergugat baik pokok pinjaman, bunga dan dendanya kepada Penggugat sebesar Rp. 57,582.160,- ( Lima Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Seratus Enam Puluh Rupiah )
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|