| Dakwaan |
Kesatu :
-------Bahwa ia terdakwa JULIA FAUZIAH Binti MUALIM, pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekitar pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2024 atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Depan Hotel Flory yang beralamat di Jln. Ring Road Selatan Glugu Kel. Panggungharjo Kec. Sewon Kab. Bantul DIY atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara tanpa hak telah memiliki atau menyimpan dan/atau membawa psikotropika, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 7 Januari 2023 Sekira pukul 22.00 WIB saksi DENA pesan kepada Terdakwa secara langsung saat berada di XT Suare (umbulharjo, Yogyakarta) “fa ada alusan gk ?” Terdakwa jawab “gk tau mi, coba nanti saya carikan”. Selanjutnya Terdakwa komunikasi dengan teman terdakwa yang bernama ARIS via WA dan bertanya “temenmu ada info hayuban gak ?” dan di jawab temannya yang bernama ARIS “coba nanti saya tanya temenku”.
Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 9 Januari 2024 sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa di hubungi pesan via WA oleh nomor baru dan Terdakwa tidak kenal telah memberitahu jika mau menyerahkan “hayuban sebanyak 1 lembar” kemudian Terdakwa janjian bertemu di depan pabrik wig di jl. Wonosari Bantul. Sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa berangkat sendirian bertemu dengan orang yang mau menyerahkan obat pesanan Terdakwa tersebut. Saat itu Terdakwa duluan sampai di lokasi dan Terdakwa menunggu di dekat ATM BRI (pabrik wig) selang 10 (sepuluh) menit kemudian seorang laki-laki (tidak kenal) mendatangi Terdakwa kemudian orang tersebut menyerahkan dua lembar obat jenis Alprazolam kepada Terdakwa (10 butir pil atarax alprazolam 1 mg dan 10 butir pil atarax alprazolam 0,5 mg), sebelumnya Terdakwa hanya pesan 1 (satu) lembar dan orang tersebut berkata “yo iki sisan wae di gowo” dan Terdakwa setuju, selanjutnya Terdakwa melakukan pembayaran RP. 250.000,- (duaratus limapuluh ribu rupiah) kepada orang tersebut, setelah obat Terdakwa simpan didalam jaket selanjutnya Terdakwa meninggalkan lokasi dan pulang ke kosnya.
Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa masih di kos dan persiapan untuk kerja dan akan menyerahkan obat psikotropika kepada Saksi DENA, Terdakwa berangkat dari kos menggunakan jasa ojek online Maxim dan sampai di tempat kerja di XT Square sekira pukul 21.00 WIB, setelah itu sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa bertemu dengan Saksi DENA tepatnya di lobby XT Suare. Setelah kami duduk di sofa selanjutnya saksi mengeluarkan obat psikotropika tersebut dari dalam tas Terdakwa dan Terdakwa ambil dengan tangan kanan Terdakwa, selanjutnya diserahkan kepada Saksi DENA, dan diterima dengan tangan kanannya dan kemudian obat tersebut disimpan didalam tas milik Sdri. DENA. Selanjutnya Saksi. DENA melakukan pembayaran terhadap obat psikotropika sebesar RP. 250. 000,- (duaratus limapuluh ribu rupiah) dan selanjutnya diterima oleh Terdakwa.
Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024, sekira pukul 02.00 WIB di Hotel Flory d/a. Jl. Ringroad Selatan, Glugo, Ds. Panggungharjo, Kec. Sewon, Kab. Bantul saat itu Terdakwa sedang turun dari sepeda motor di depan hotel Flory selanjutnya ada 4 (empat) orang laki-laki yang tidak Terdakwa kenal menjelaskaan sebagai petugas Polisi mendatangi dan selanjutnya menginterogasi Terdakwa dan di lakukan penggeledahan terhadap barang-barang yang Terdakwa bawa. Saat petugas Polisi melakukan penggeledahan terhadap tas milik Terdakwa dan di temukan 1 (satu) buah HP merk oppo warna gold, no simcard 0823 2951 9836 dan juga ½ (setengah) butir tablet alprazolam. Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin saat membawa dan menyimpan obat Psikotropika tersebut. Bahwa benar awalnya Terdakwa memiliki 20 butir, namun 17 telah Terdakwa serahkan pada Saksi DENA dan 3 butir Terdakwa simpan, yang kemudian 2 ½ (dua setengah) butir sudah Terdakwa konsumsi sendiri dan ½ (setengah) butir Terdakwa simpan.
Bahwa terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium :
- Sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium NO. : 400.7.5/52 tanggal 15 Januari 2024 menyatakan barang bukti tablet alprazolam yang disita dari Saksi LINDA FANITA SARI alias DENA, setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium disimpulkan mengandung Alprazolam, seperti terdaftar dalam Gol. IV No. Urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium NO. : 400.7.5/56 tanggal 16 Januari 2024 menyatakan barang bukti tablet alprazolam yang disita dari Tersangka JULIA FAUZIAH Binti MUALIM, setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium disimpulkan mengandung Alprazolam, seperti terdaftar dalam Gol. IV No. Urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU.RI.No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Atau
Kedua :
--------------Bahwa ia terdakwa JULIA FAUZIAH Binti MUALIM, pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekitar pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2024 atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di lobby XT Squer Jln. Veteran Umbulharjo Yogyakarta, telah menyerahkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam pasal 14 ayat (3), pasal 14 ayat (4), namun oleh karena terdakwa ditahan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Bantul dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Bantul maka berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bantul berwenang mengadili perkara ini, perbuatan tersebut terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 7 Januari 2023 Sekira pukul 22.00 WIB saksi DENA pesan kepada Terdakwa secara langsung saat berada di XT Suare (umbulharjo, Yogyakarta) “fa ada alusan gk ?” Terdakwa jawab “gk tau mi, coba nanti saya carikan”. Selanjutnya Terdakwa komunikasi dengan teman terdakwa yang bernama ARIS via WA dan bertanya “temenmu ada info hayuban gak ?” dan di jawab temannya yang bernama ARIS “coba nanti saya tanya temenku”.
Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 9 Januari 2024 sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa di hubungi pesan via WA oleh nomor baru dan Terdakwa tidak kenal telah memberitahu jika mau menyerahkan “hayuban sebanyak 1 lembar” kemudian Terdakwa janjian bertemu di depan pabrik wig di jl. Wonosari Bantul. Sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa berangkat sendirian bertemu dengan orang yang mau menyerahkan obat pesanan Terdakwa tersebut. Saat itu Terdakwa duluan sampai di lokasi dan Terdakwa menunggu di dekat ATM BRI (pabrik wig) selang 10 (sepuluh) menit kemudian seorang laki-laki (tidak kenal) mendatangi Terdakwa kemudian orang tersebut menyerahkan dua lembar obat jenis Alprazolam kepada Terdakwa (10 butir pil atarax alprazolam 1 mg dan 10 butir pil atarax alprazolam 0,5 mg), sebelumnya Terdakwa hanya pesan 1 (satu) lembar dan orang tersebut berkata “yo iki sisan wae di gowo” dan Terdakwa setuju, selanjutnya Terdakwa melakukan pembayaran RP. 250.000,- (duaratus limapuluh ribu rupiah) kepada orang tersebut, setelah obat Terdakwa simpan didalam jaket selanjutnya Terdakwa meninggalkan lokasi dan pulang ke kosnya.
Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa masih di kos dan persiapan untuk kerja dan akan menyerahkan obat psikotropika kepada Saksi DENA, Terdakwa berangkat dari kos menggunakan jasa ojek online Maxim dan sampai di tempat kerja di XT Square sekira pukul 21.00 WIB, setelah itu sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa bertemu dengan Saksi DENA tepatnya di lobby XT Suare. Setelah kami duduk di sofa selanjutnya saksi mengeluarkan obat psikotropika tersebut dari dalam tas Terdakwa dan Terdakwa ambil dengan tangan kanan Terdakwa, selanjutnya menyerahkan kepada Saksi DENA, dan diterima dengan tangan kanannya dan kemudian obat tersebut disimpan didalam tas milik Sdri. DENA. Selanjutnya Saksi. DENA melakukan pembayaran terhadap obat psikotropika sebesar RP. 250. 000,- (duaratus limapuluh ribu rupiah) dan selanjutnya diterima oleh Terdakwa.
Bahwa terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium :
- Sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium NO. : 400.7.5/52 tanggal 15 Januari 2024 menyatakan barang bukti tablet alprazolam yang disita dari Saksi LINDA FANITA SARI alias DENA, setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium disimpulkan mengandung Alprazolam, seperti terdaftar dalam Gol. IV No. Urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium NO. : 400.7.5/56 tanggal 16 Januari 2024 menyatakan barang bukti tablet alprazolam yang disita dari Tersangka JULIA FAUZIAH Binti MUALIM, setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium disimpulkan mengandung Alprazolam, seperti terdaftar dalam Gol. IV No. Urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (4) UU.RI.No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika |