|
----------------Bahwa terdakwa DIMAS ARIYADI Alias DIMUS Bin RIYADI pada hari Jumat tanggal 14 Januari 2022 sekitar 19.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2022 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022, bertempat di Dusun Ngablak RT. 4 Kalurahan Sitimulyo Kapanewon Piyungan Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja memproduksi dan/atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------
|
|
|
-
|
Bahwa pada hari Jumat tanggal 14 Januari 2022 sekitar jam 18.00 wib, terdakwa mendapatkan pesanan pil berwarna putih berlogo Y yang dikenal dengan sebutan pil sapi dari saksi HAMDI SYUKRON Alias GENDUT. Ketika keduanya bertemu di rumah terdakwa Dusun Ngablak RT. 4 Kalurahan Sitimulyo Kapanewon Piyungan Kabupaten Bantul, saksi HAMDI SYUKRON Alias GENDUT menyerahkan uang sebesar Rp. 105.000,- (seratus lima ribu rupiah).---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
|
-
|
Bahwa pada hari yang sama sekitar jam 18.15 wib, terdakwa bertemu dengan saksi ARDI PRASETYA MAHARDIKA Alias BAWOR setelah menghubunginya melalui whatsapp di sebelah timur Stadion Sultan Agung Bantul guna menyerahkan uang sebesar Rp. 105.000,- (seratus lima ribu rupiah) dan pada saat yang sama saksi ARDI PRASETYA MAHARDIKA Alias BAWOR menyerahkan 3 klip plastik masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir pil berwarna putih berlogo Y (pil sapi) kepada terdakwa yang disembunyikan dalam bekas bungkus rokok Marlboro.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
|
-
|
Bahwa pada hari yang sama sekitar jam 19.00 wib, sekembalinya terdakwa dari Stadion Sultan Agung Bantul, terdakwamenyisihkan 3 (tiga) butir pil berwarna putih berlogo Y (pil sapi) kemudian menyerahkan sisanya sejumlah 27 (dua puluh tujuh) butir pil kepada saksi HAMDI SYUKRON Alias GENDUT di rumah terdakwa di Dusun Ngablak RT. 4 Kalurahan Sitimulyo Kapanewon Piyungan Kabupaten Bantul.--------------------------------------------------------
|
|
-
|
Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian maupun kewenangan untuk mengedarkan sediaan farmasi.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
|
-
|
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Tengah No. Lab : 153/NOF/2022 tanggal 24 Januari 2022 pada Kesimpulannya menyatakan : -------------------------------------------------------------------------------------------------------
BB-316/2022/NOF b dan BB-317/2022/NOF berupa tablet warna putih berlogo Y tersebut di atas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.------------------------------------
|
|
------------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 jo Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.-------------------------------------
|
|