Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
238/Pid.Sus/2025/PN Btl 1.Heni Indri Astuti, S.H
2.TRI SUSANTI, S.H,M.H
DARMAWAN SUNARYA PUTRA alias SIWE bin (alm) SUNARTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 238/Pid.Sus/2025/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2876/M.4.12.3/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Heni Indri Astuti, S.H
2TRI SUSANTI, S.H,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DARMAWAN SUNARYA PUTRA alias SIWE bin (alm) SUNARTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

--------------------------------------- Bahwa terdakwa Darmawan Sunarya Putra alias Siwe Bin (alm.Sunarto) pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 sekitar pukul 01.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025 bertempat di Dsn. Ngancar RT.03, Kal. Bangunharjo, Kap. Sewon, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam kewenangan Pengadilan negeri Bantul secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika berupa 4 (empat) tablet dalam kemasan warna hijau bertuliskan CALMLET Alprazolam, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------

 Pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekira jam 15.00 wib Terdakwa menghubungi saksi PAMBUDI  melalui WA, dengan bilang “ info “, yang dijawab oleh saksi  PAMBUDI “ ono barange “, setelah itu Terdakwa bertanya “ opo wae “ yang dijawab oleh saksi PAMBUDI “ At, C, At nol koma “. Setelah itu Terdakwa bilang “ tuku At sak mili satu karo C nol koma satu “. Yang dijawab oleh saksi PAMBUDI ‘ ok “, setelah itu Terdakwa bilang kepada saudara PAMBUDI “ tak otw “. Selanjutnya Terdakwa menuju rumah saksi PAMBUDI, dan sampai sekira jam 18.00 wib. Terdakwa sesampai ke rumah saudara PAMBUDI langsung bertemu  dengan saksi PAMBUDI dilanjutkan menyerahkan barang pesanan tersebut berupa pil Atarax sebanyak 10 (sepuluh) tablet dengan harga Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan 10 (sepuluh) tablet Calmlet Alprazolam dengan harga Rp.90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah) dan bersamaan penyerahan pil tersebut Terdakwa menyerahkan uangnya, setelah itu terdakwa pulang.

Pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025  sekira jam 01.00 wib di Dsn. Ngancar Rt.03, Kal. Bangunharjo, Kap. Sewon, Kab. Bantul, saat Terdakwa sedang tidur di kursi depan rumah tetangga yang waktu itu bersama dengan warga didatangi oleh Petugas Kepolisian, yang selanjutnya petugas menggeledah badan Terdakwa namun tidak menemukan barang yang diduga narkoba, kemudian setelah itu petugas melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dan menemukan 4 (empat) tablet pil dalam kemasan warna hijau bertuliskan CALMLET 0,5 Alprazolam di saku jaket yang ada di gantungan baju dalam kamar tamu yang diakui merupakan milik Terdakwa yang selanjutnya disita oleh petugas. Bahwa pil itu tinggal 4 (empat) tablet pil dalam kemasan warna hijau bertuliskan CALMLET 0,5 Alprazolam, dikarenakan  yang 10 (sepuluh) tablet Atarak dan 6 (enam) tablet Alprazolam sudah Terdakwa konsumsi setelah Terdakwa membeli dari saksi PAMBUDI dan Terdakwa mengkonsumsi di rumahnya, sebanyak 3 (tiga) tablet sampai 4 (empat tablet). Bahwa Terdakwa setelah mengkonsumsi pil tersebut  merasa tenang dan bisa tidur, bangun bisa lebih awal (pagi). Dan sebenarnya juga tidak mempunyai/menderita suatu penyakit apapun, hanya susah tidur saja.
Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika berupa 4 (empat) tablet dalam kemasan warna hijau bertuliskan CALMLET Alprazolam  disimpan disaku jaket yang ada di gantungan baju dalam kamar tamu rumahnya tanpa dilengkapi ijin dari Menteri Kesehatan RI atau pihak yang berwenang.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Balai Labkes dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta No. R.400.7.5/823/D13.1 tanggal 12 Juni  2025, telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti sehubungan dengan surat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta Resor Bantul Jalan Jenderal Sudirman 202 Bantul No. B/271/VI/RES.4.2./2025/Satresnarkoba tanggal 03 Juni 2025, dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti No. B/62/VI/2025/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 011528/T/06/2025 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.-----------
 
-------------------- Perbuatan Terdakwa Darmawan Sunarya Putra alias Siwe Bin (alm.Sunarto) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. ---------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya