| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 139/Pid.B/2019/PN Btl | SUTRISNO,SH.MH | AGUS RIYANTO,Amd.Com,S.E. | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Mei 2019 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
| Nomor Perkara | 139/Pid.B/2019/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 15 Mei 2019 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1104/0.4.13/Epp.2/05/2019 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Kesatu : Bahwa ia terdakwa AGUS RIYANTO, Amd.Com,S.E, secara berturut-turut pada sekitar tanggal 18 Januari 2018 sampai dengan tanggal 7 Maret 2018 atau pada waktu lain yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti, setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu yang masih dalam tahun 2018, bertempat di dirumah saksi Tri Purwanti, Dusun Mredo Kulon Rt 07 Kelurahan/Desa Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, atau ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara berturut-turut sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yakni dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang Atau Kedua Bahwa ia terdakwa AGUS RIYANTO, Amd.Com,S.E, secara berturut-turut pada sekitar tanggal 18 Januari 2018 sampai dengan tanggal 7 Maret 2018 atau pada waktu lain yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti, setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu yang masih dalam tahun 2018, bertempat di rumah sakssi korban Tri Purwanti di Dusun Mredo KulonRt 07, Kelurahan/Desa Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, atau ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara berturut-turut sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yakni dengan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
