Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
86/Pid.Sus/2022/PN Btl SARI NUR HAYATI,S.H. 1.ENDIYARTO als CINDIL bin SUDIYARTO
2.HERI PRASETYO als CABLIK bin SUTRISNO alm
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 86/Pid.Sus/2022/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Apr. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-759/M.4.12.3/Enz.2/04/2022
Penuntut Umum
NoNama
1SARI NUR HAYATI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ENDIYARTO als CINDIL bin SUDIYARTO[Penahanan]
2HERI PRASETYO als CABLIK bin SUTRISNO alm[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa I ENDIYARTO Als CINDIL Bin SUDIYARTO  bersama dengan terdakwa II HERI PRASETYO  Als CABLIK Bin SUTRISNO pada hari Selasa tanggal 04 Januari 2022 sekitar pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2022 bertempat di timur Toko Swalayan Mirota Godean tepatnya di gang masuk Dsn.Sumberan Rt.04, Kalurahan Ngestiharjo, Kap.Kasihan, Kab.Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan,menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, adapun perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

---------- Awalnya terdakwa I ENDIYARTO Als CINDIL Bin SUDIYARTO dimintai tolong oleh terdakwa II HERI PRASETYO  Als CABLIK Bin SUTRISNO untuk mencarikan atau membelikan shabu pada hari Kamis tanggal 23 Desember 2021 sekitar pukul 18.30 Wib, selanjutnya terdakwa I ENDIYARTO Als CINDIL Bin SUDIYARTO sekitar pukul 19.00 Wib membuka aplikasi Facebook dengan akun YUAN VANDAL dan melalui akun tersebut menanyakan apakah ada shabu dan dijawab ada. Bahwa terdakwa ENDIYARTO Als CINDIL Bin SUDIYARTO dikirimi nomor WA, kemudian terdakwa ENDIYARTO Als CINDIL Bin SUDIYARTO mengirim chat WA dan memesan shabu sebanyak ½ gram dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), dan sekitar pukul 21.00 Wib terdakwa dikirimi alamat untuk mengambil shabu tersebut selanjutnya terdakwa mengambilnya. Bahwa uang yang digunakan untuk membeli shabu tersebut merupakan uang milik terdakwa II HERI PRASETYO Als CABLIK Bin SUTRISNO dengan cara ditransfer melalui rekening BCA atas nama LUSI SUGIYANTO.
---------- Setelah mendapatkan shabu selanjutnya pada hari Kamis tanggal 23 Desember 2021 sekitar pukul 23.00 Wib di kost milik kakak terdakwa I di Dsn.Tambak Rt.003, Kal.Ngestiharjo, Kap.Kasihan, Kab.Bantul terdakwa I dan terdakwa II menggunakan shabu yang telah dibeli tersebut di kamar dengan cara dihisap dengan 1(satu) bekas minuman ABC Kopi Susu warna coklat, 3 (tiga) buah potongan sedotan warna putih yang dibawa oleh terdakwa II. Bahwa terdakwa I dan terdakwa II mengkonsumsi shabu secara bersama-sama pada hari Kamis tanggal 23 Desember 2021 sekitar pukul 23.00 Wib di kost milik kakak terdakwa I di Tambak Rt.003, Kal.Ngestiharjo, kap.Kasihan, Kab.Bantul menggunakan shabu sekitar 7 (tujuh) sedotan sedangkan sisa dari pembelian shabu dibawa pulang oleh terdakwa II;
--------- Pada hari Selasa tanggal 04 Januari 2022 sekitar pukul 13.00 Wib terdakwa I ditelpon via WA oleh terdakwa II untuk mencarikan shabu ”tulung digolekke barang” dan dijawab oleh terdakwa I “ya”, selanjutnya terdakwa I mengirim chat wa ke YUAN VANDAL menanyakan “ada barang enggak” dan dijawab “ready”. Terdakwa I memesan shabu sebanyak ½ gram dengan kesepakatan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), atas pesanan tersebut terdakwa I dikirimi no rek BCA atas nama LUSI SUGIYANTO kemudian terdakwa I mengirimkan no rek tersebut kepada terdakwa II dan terdakwa II yang mentransfer uang pembelian shabu selanjutnya terdakwa II memberitahukan kepada terdakwa I bahwa terdakwa II telah mentransfer uang ke rekening LUSI SUGIYANTO selanjutnya terdakwa I memberitahukan kepada YUAN VANDAL selanjutnya YUAN VANDAL mengirimi terdakwa I alamat lokasi tempat pengambilan shabu yang telah dipesan via chat WA sekitar pukul 15.10 Wib dan terdakwa I yang pergi untuk mengambilnya.

-------- Bahwa anggota Satresnarkoba Polres Bantul di antaranya saksi SUSANTA dan saksi TOTOK SUGIYARTO mendapatkan informasi dari sumber informasi yang beralamat di sekitar SD Kadipiro, Kasihan, Bantul kalau ada orang yang diduga sering bertransaksi Narkoba, selanjutnya para saksi dengan surat perintah tugas dari pimpinan mendatangi sumber informasi, setelah berada di lokasi yang dimaksud yang bersangkutan hanya memberikan informasi tempat yang digunakan untuk transaksi Narkoba namun belum mengetahui alamat dari orang yang dicurigai menyalahgunakan Narkoba tersebut. Selanjutnya para saksi melakukan penyelidikan di tempat yang dimaksud dan sekitar pukul 13.30 Wib rekan yang lain sudah datang di lokasi yang dimaksud dan melakukan penyelidikan di seputaran lokasi, selanjutnya sekitar pukul 14.50 Wib saksi SUSANTA melihat seseorang menggunakan sepeda motor jenis metic berhenti di gang

sebelah barat SD Kadipiro, Kasihan, Bantul dan mengambil sesuatu, selanjutnya saksi SUSANTA bersama trekan satu tim melakukan pembuntutan sampai di selatan perempatan Mirota Godean dan berusaha menghentikan pengendara sepeda motor tersebut akan tetapi tidak mau berhenti dan melajukan sepeda motornya untuk menghindari saksi SUSANTA dan rekan satu tim. Seseorang tersebut melaju menuju arah utara perempatan Mirota Godean dan masuk gang ke timur lalu turun dari sepeda motor dan berusaha lari dan sampai di dekat pintu masuk parkiran, orang tersebut membuang bungkusan coklat kecil dan berhasi diamankan oleh saksi SUSANTA dan rekan satu tim. Setelah pelaku diamankan, pelaku disuruh untuk mengambil bungkusan coklat kecil tersebut selanjutnya setelah dilakukan interogasi pelaku mengaku bernama ENDIYARTO dan habis mengambil shabu di dekat SD Kadiporo, Kasihan, Bantul dengan cara membeli kepada YUAN VANDAL seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang mana uang untuk membeli paket shabu dari terdakwa II HERI PRASETYO Als CABLIK dengan cara ditransfer. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap barang bukti dengan disaksikan oleh saksi FENDITIAS RAHAYU berupa 1 (satu) paket shabu berat kurang lebih ½ gram Berdasarkan interogasi terhadap terdakwa I ENDIYARTO bahwa terdakwa I hanya disuruh untuk mencarikan oleh terdakwa II HERI PRASETYO dan tidak mendapatkan upah berupa uang akan tetapi diajak untuk mengkonsumsi shabu. Selanjutnya sekitar pukul 17.00 Wib saksi SUSANTA bersama rekan satu tim mendatangi terdakwa II HERI PRASETYO Als CABIK di pos satpam perumahan Jl.Tambak, Kal. Ngestiharjo, Kap. Kasihan, Kab. Bantul dan mengamankan terdakwa II, kemudian terdakwa I, terdakwa II dan barang bukti diamankan ke Polres Bantul guna proses lebih lanjut.

---------- Setelah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti shabu berat kurang lebih ½ gram selanjutnya dilakukan pemeriksaan secara laboratories. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No.441/00152 terhadap BB No. B/03/I/2022/Satresnarkoba berupa 2 (dua) bungkus plastik klip, untuk 1 (satu) buah plastik klip kecil yang dibalut dengan lakban berwarna coklat yang berisi kristal transparan yang diduga shabu dengan berat 0,29 gram dengan kode Laboratorium 000321/T/01/2022 dan 1 (satu) plastik klip berisi sisa kristal transparan yang diduga shabu dengan berat isinya kurang dari 0,01 gram diberi kode Laboratorium 000322/T/01/2022 Positif mengandung Metamfetamin seperti terdaftar dalam Gol I No.urut 61 lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-------- Bahwa terdakwa II HERI PRASETYO Als CABLIK Bin SUTRISNO menyuruh terdakwa I ENDIYARTO Als CINDIL Bin SUDIYARTO untuk membelikan shabu dengan imbalan mengkonsumsi shabu secara bersama-sama, tidak diberikan upah berupa imbalan uang.
 
--------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

     ATAU
     KEDUA

--------- Bahwa terdakwa ENDIYARTO Als CINDIL Bin SUDIYARTO  bersama dengan terdakwa HERI PRASETYO  Als CABLIK Bin SUTRISNO pada hari Kamis tanggal 23 Desember 2021 sekitar pukul 23.00 Wib dan pada hari Minggu tanggal 02 Januari 2022 sekitar pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2021 dan 2022 bertempat   di rumah kost kakak terdakwa I ENDIYARTO di Tambak Rt.003, Kal.Ngestiharjo, Kap.Kasihan, Kab.Bantul dan di rumah terdakwa II HERI PRASETY di Tambak Rt.003, Kal.Ngestiharjo, Kap.Kasihan Kab.Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, adapun perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
--------- Berawal terdakwa II HERI PRASETYO Als CABLIK Bin SUTRISNO pada hari Kamis tanggal 23 Desember 2021 sekitar pukul 18.30 Wib menyuruh terdakwa I ENDIYARTO Als CINDIL Bin SUDIYARTO untuk membelikan shabu selanjutnya terdakwa I ENDIYARTO Als

CINDIL Bin SUDIYARTO sekitar pukul 19.00 Wib membuka aplikasi Facebook dengan akun YUAN VANDAL dan melalui akun tersebut menanyakan apakah ada shabu dan dijawab ada. Bahwa terdakwa ENDIYARTO Als CINDIL Bin SUDIYARTO dikirimi nomor WA, kemudian terdakwa ENDIYARTO Als CINDIL Bin SUDIYARTO mengirim chat WA dan memesan shabu sebanyak ½ gram dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), dan sekitar pukul 21.00 Wib terdakwa I dikirimi alamat untuk mengambil shabu tersebut selanjutnya terdakwa mengambilnya. Bahwa uang yang digunakan untuk membeli shabu tersebut merupakan uang milik terdakwa II HERI PRASETYO Als CABLIK Bin SUTRISNO dengan cara ditransfer melalui rekening BCA atas nama LUSI SUGIYANTO.

--------- Setelah mendapatkan shabu para terdakwa pada hari Kamis tanggal 23 Desember 2021 sekitar pukul 23.00 Wib di kost milik kakak terdakwa I di Dsn.Tambak Rt.003, Kal.Ngestiharjo, Kap.Kasihan, Kab.Bantul para terdakwa menggunakan shabu yang telah dibeli tersebut di kamar dengan cara dihisap dengan 1 (satu) bekas minuman ABC Kopi Susu warna coklat, 3 (tiga) buah potongan sedotan warna putih yang dibawa oleh terdakwa II sekitar 7 (tujuh) sedotan sedangkan sisa dari pembelian shabu dibawa pulang oleh terdakwa II dan terdakwa II HERI PRASETYO Als CABLIK Bin SUTRISNO dikonsumsi sendiri oleh terdakwa 3 (tiga) kali dan terakhir terdakwa II gunakan pada hari Minggu tanggal 02 Januari 2022 di rumah terdakwa II dan selesai menggunakan shabu alat hisap dibuang oleh terdakwa II.

-------- Bahwa terdakwa II mengirim chat kepada terdakwa I untuk mencarikan shabu dengan perkataan ”tulung digolekke barang” dan dijawab oleh terdakwa I “ya”, selanjutnya terdakwa I mengirim chat wa ke YUAN VANDAL menanyakan “ada barang enggak” dan dijawab “ready”. Terdakwa I memesan shabu sebanyak ½ gram dengan kesepakatan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), atas pesanan tersebut terdakwa I dikirimi no rek BCA atas nama LUSI SUGIYANTO kemudian terdakwa I mengirimkan no rek tersebut kepada terdakwa II dan terdakwa II yang mentransfer uang pembelian shabu selanjutnya terdakwa II memberitahukan kepada terdakwa I bahwa terdakwa II telah mentransfer uang ke rekening LUSI SUGIYANTO selanjutnya terdakwa memberitahukan kepada YUAN VANDAL selanjutnya YUAN VANDAL mengirimi terdakwa I alamat lokasi tempat pengambilan shabu yang telah dipesan via chat WA sekitar pukul 15.10 Wib dan terdakwa I yang pergi untuk mengambilnya akan tetapi terdakwa I beserta barang bukti 1 (satu) paket shabu berat ½ gram diamankan oleh petugas Satresnarkoba Polres Bantul.

-------- Bahwa terdakwa I dan terdakwa II setelah diamankan oleh petugas Satresnarkoba Polres Bantul dilakukan tes urin, berdasarkan hasil Laboratorium Klinik RSU PKU Muhammadiyah Bantul terhadap ENDIYARTO negatif Drug Amphetamin, negatif Drug Morphine dan negatif Drug THC sedangkan terhadap HERI PRASETYO positif Drug Amphetamin, negatif Drug Morphine dan negatif Drug THC.

 
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya