| Dakwaan |
Bahwa terdakwa BARYADI ROTZHENO bin EDI PURNOMO pada hari Kamis tanggal 06 Januari 2022 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2022 atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022, bertempat di rumah terdakwa di dusun Banyakan I RT.008, Kal.Sitimulyo Kap.Piyungan, Kab.Bantul atau setidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, terdakwa telah melakukan tidak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau kesehatan yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan,dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) ”, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bermula pada hari dan tanggal tersebut diatas,saat terdakwa berada dirumahnya di Banyakan I RT.006 ,Kal.Sitimulyo kap.Piyungan, Kab.Bantul datang petugas Polres Bantul mengamankan terdakwa dan saksi OCKY ANHAR SETIAWAN PUTRA bin SURONO ( dalam berkas terpisah/ terdakwa lain) dan saat digeledah ditemukan 1 (satu) bekas bungkus rokok DUNHIL berisi (enam) plastik klip bening yg tiap plastiknya berisi 10 (sepuluh ) butir pil warna putih berlambang Y dan 1 (satu) buah plastic klip bening yang tiap plastic berisi 5 (lima) butir pil warna putih berlambang Y yang ditemukan didalam almari yang diakui milik terdakwa yang didapat dari membeli pil tersebutdengan harga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari saksi OCKY ANHAR SETIAWAN PUTRA bin SURONO ( dalam berkas terpisah/ terdakwa lain)
- Bahwa pada hari kamis 3 Januari 2022 dan terdakwa mendapatkan pesan WA dari saksi HERI PURWANTO yang menanyakan perihal pil tersebut dan terdakwa jawab ada barang pil warna putih berlambang Y ,terdakwa lalu menjual sebanyak 30 (tiga puluh) butir pil warna putih berlambang Y yang disepakati dengan harga Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) terdakwa mengakui dari hasil penjualan tersebut terdakwa mengambil keuntungan per 10 (sepuluh) butir sebesar Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) dan terdakwa antar sendiri barang tersebut ditempat saksi HERI PURWANTO bekerja yaitu 1 (satu) bekas bungkus rokok DUNHIL yang didalamnya terdapat 3 (tiga) lembar atau 30 (tiga puluh) butir pil warna putih berlambang Y dan terdakwa menerima Unang yg telah disepakati sebesar Rp. Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah)
- Berdasarkan Lab for pengujian dan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik oleh Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim POLRI Laboratorium Forensik Cabang Semarang No.Lab. 152/NOF/2022 dengan kesimpulan sampel barang bukti sebanyak 2 (dua) bungkus plastic masing –masing berlak segel diberi nomor barang bukti BB- 314/ 2022 berupa 6 (enam) bungkus plastic klip berisi @10 (butir )tablet warna putih berlogo “Y” dan 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 5 (lima ) butir tablet warna putih berlogo “Y” dengan jumlah total 65 (enam puluh lima ) butir tablet tersimpan dalam bungkus rokok DUNHILL / NOF dan BB-315/2022/NOF berupa 3 (tiga) bungkus plastic klip berisi @10(sepuluh) butir tablet warna putih berlogo “Y” dengan jumlah total 30 (tiga puluh) butir tablet tersimpan dalam bungkus rokok DUNHILL ,setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories disimpulkan barang bukti BB- 314/ 2022 BB-315/2022/NOF adalah negative tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar Obat keras daftar G
- Bahwa terdakwa tidak dapat menunjukkan surat ijin dari pihak yang berwenang terhadap keberadaan barang obat daftar G tersebut, terdakwa tidak memiliki pekerjaan yang berhubungan dengan pil TRIHEXYPHENIDYL bukan bidang kefarmasian atau obat obatan .
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 UU RI No.36 `Tahun 2009 Tentang Kesehatan
|