| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah secara hukum perjanjian kredit nomor: 2397/BK/XII/2011 tanggal 28 Desember 2011;
- Menyatakan menurut hukum perbuatan TERGUGAT yang tidak melakukan pembayaran hutang sesuai perjanjian kredit nomor: 2397/BK/XII/2011 tanggal 28 Desember 2011 adalah perbuatan Wanprestasi/ingkar Janji kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat sejak putusan perkara ini dijatuhkan sampai mempunyai kekuatan hukum tetap seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok+bunga+denda) kepada PENGGUGATdengan rincian sebagai berikut:
- Pokok Rp. 39.114.822,-
- Bunga Rp. 21.385.781,-
- Denda (kerugian) Rp. 34.545.157,-
Total yang harus dibayar adalah Rp. 95.045.760,-
- Menyatakan menurut hukum bahwa TERGUGAT harus bertanggung jawab untuk melunasi hutang kepada PENGGUGAT dengan jaminan seluruh harta kekayaan yang dimilikinya baik yang sekarang ataupun yang akan ada kemudian sesuai ketentuan Pasal 1131 KUH Perdata.
- Menghukum kepada TERGUGAT untuk menyerahkan harta miliknya guna memenuhi kewajibannya mengganti kerugian kepada PENGGUGAT, apabila perlu penyerahan ini dilakukan dengan upaya paksa dengan menggunakan alat negara.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|