Dakwaan |
------ Bahwa terdakwa RIKA BETA SARI Binti SARIJAN, Pada hari Senin Tanggal 02 September 2024 sekira jam 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2024, bertempat di Dsn. Sobayan Dk. Mredo Rt.02 Bangunharjo Sewon Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, “mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bermula pada hari senin tanggal 02 September 2024 sekira pukul 19.30 wib terdakwa keluar rumah dengan sepeda motor Yamaha Mio 125 dengan Nopol AD 4010 AOC warna hijau tosca menuju ke penjahit yaitu rumah saksi Rizan yang mana saksi Rizan masih ada hubungan saudara dengan terdakwa lalu setelah sampai rumah saksi Rizan, terdakwa melihat di atas teras banyak sangkar burung bergantungan lalu karena penasaran isinya lalu terdakwa meyingkap salah satu kerudung sangkar kemudian terlihat burung berwana kuning semu orange, burung tersebut diketahui oleh terdakwa jenis burung kenari YORKSHIRE F2 lalu muncul niat terdakwa untuk mengambilnya. Terdakwa saat itu langsung melihat kondisi sekitar dan dirasa aman langsung dengan kedua tangan terdakwa menurunkan sangkar burung lalu membuka pintu sangkarnya dan langsung mengambil burung tersebut lalu oleh terdakwa dimasukkan kedalam tas slempang warna hijau yang telah terdakwa bawa sebelumnya dari rumah lalu setelah itu terdakwa langsung masuk kedalam rumah saksi Rizan dan bertemu dengan saksi Tri lalu terdakwa berpura-pura menanyakan kemana saksi Rizan dan saat itu saksi Tri menjawab sedang pergi selanjutnya terdakwa langsung pamit pulang lalu keeseokan harinya terdakwa didatangi oleh saksi Rizan di kosnya karena saksi Rizan kehilangan burung miliknya dan saksi Rizan mencurigai terdakwa karena malam sebelumnya yang datang kerumahnya adalah terdakwa dan saat di tanyakan keberadaan burung miliknya terdakwa mengakui bahwa tedakwa telah mengambil selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Sewon untuk ditindak lanjuti.
- Akibat perbuatan terdakwa, aksi Rizan Putri mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000,00 (enam juta juta rupiah).
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP. ----- |