Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
292/Pid.B/2019/PN Btl Siti Mahanim, S.H. SRI WALJIYATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 292/Pid.B/2019/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 18 Okt. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-2246/M.4.12.3/Eoh.2/10/2019
Penuntut Umum
NoNama
1Siti Mahanim, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SRI WALJIYATI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
PERTAMA :
      Bahwa Terdakwa  SRI WALJIYATI dan SISWANTA als.BAGONG (terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan  April  2018 sekitar jam 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain masih dalam tahun 2018, bertempat dirumah terdakwa yang beralamat di Gonjen RT.03 RW.009 Kel.Tamantirto Kec.Kasihan Kab. Bantul, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, terdakwa  telah melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbarengan beberapa perbuatan, yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, dilakukan terdakwa dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut :.
Bahwa berawal saksi FLOS FLORENS BOB SOLOKANA telah mengenal terdakwa SRI WALJIYATI , lalu sekitar bulan Januari tahun 2018 terdakwa menghubungi saksi FLOS FLORENS BOB SOLOKANA melalui messenger facebook mengatakan ianya sudah sukses dan memiliki usaha catering, terdakwa untuk meyakinkan saksi FLOS FLORENS BOB SOLOKANA telah mengirimkan foto-foto tentang usaha catering, foto-foto rumah dan kenderaannya miliknya. 
Bahwa pada bulan Januari 2018 terdakwa SRI WALJIYATI telah meminta nomor kontak saksi ANDRI ANI SULISTYO.LESTARI melalui saksi FLOS FLORENS BOB SOLOKANA (isterinya), setelah itu terdakwa menghubungi saksi ANDRI ANI SULISTYO.LESTARI dengan dalih mengajak kerjasama usaha catering UMI ZAKY, karena percaya omongan terdakwa,  saksi ANDRI ANI SULISTYO.LESTARI tergerak hatinya untuk kerjasama usaha catering tersebut. 
Bahwa pada bulan April 2018 terdakwa SRI WALJIYATI dengan dalih ada order mensuplai makanan kotak / box untuk kegiatan kemahasiswaan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta mengajak saksi FLOS FLORENS BOB SOLOKANA untuk kerjasama usaha tersebut, lalu saksi  FLOS FLORENS BOB SOLOKANA dan saksi ANDRI ANI SULISTYO.LESTARI datang ke rumah terdakwa di Pleret Bantul, setelah ketemu terdakwa lalu diajak melihat usaha catering UMI ZAKY milik terdakwa di Gonjen, Tamantirto Kec.Kasihan Kab.Bantul,.selanjutnya diajak makan siang di sebuah rumah makan.
Bahwa terdakwa SRI WALJIYATI dan SISWANTA als.BAGONG (terdakwa dalam perkara terpisah) telah mengatakan kepada saksi  FLOS FLORENS BOB SOLOKANA dan saksi ANDRI ANI SULISTYO.LESTARI apabila ikut kerjasama usaha catering UMI ZAKY tersebut dijanjikan akan menndapatkan keuntungan per kotak / box sebesar Rp.1.850,- (seribu delapan ratus lima puluh rupiah) dan terdakwa juga menjanjikan omzet perbulan mencapai 68.000 (enam puluh delapan ribu) kotak / box sehingga terdakwa menjanjikan akan memberikan keuntungan per bulan sebesar Rp.111.000.000,- (seratus sebelas juta rupiah) karena omongan terdakwa tersebut saksi  FLOS FLORENS BOB SOLOKANA dan saksi ANDRI ANI SULISTYO.LESTARI percaya lalu tergerak hatinya untuk menyerahkan uang kepada terdakwa dan SISWANTA als.BAGONG (terdakwa dalam berkas terpisah) uang sejumlah Rp. 573.000.000,- (lima ratus tujuh puluh tiga juta rupiah) kepada terdakwa SRI WALJIYATI dan SISWANTA als.BAGONG dengan cara mentransfer dengan rincian sebagai berikut :. 
- Tanggal 27 April 2018 transfer ke rekening Bank Muamalat an. SRI WALJIYATI sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh    juta rupiah);
- Tanggal 02 Mei 2018 transfer ke rekening Bank BRI an. RUSTIANA SETYOWATI sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) (transfer sebanyak 2 kali pada pukul 14.28 WIB dan pukul 14.27 WIB);
- Tanggal 10 Mei 2018 transfer ke rekening Bank BRI an. SURIP KIRIWANSYAH sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
- Tanggal 11 Mei 2018 transfer ke rekening Bank BRI an. SURIP KIRIWANSYAH sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
- Tanggal 16 Mei 2018 transfer ke rekening Bank BRI an. SURIP KIRIWANSYAH sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
- Tanggal 04 Juni 2018 transfer ke rekening Bank BRI an. SURIP KIRIWANSYAH sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
- Tanggal 06 Juni 2018 transfer ke rekening Bank BRI an. SURIP KIRIWANSYAH sejumlah Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah);
- Tanggal 08 Juli 2018 transfer ke rekening Bank BCA an. SISWANTA sejumlah Rp. 69.000.000,- (enam puluh sembilan juta rupiah);
- Tanggal 08 Agustus 2018 transfer 2 kali ke rekening Bank BCA an. SISWANTA sejumlah Rp. 55.000.000,- (Lima puluh lima juta rupiah) dan sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
- Tanggal 13 Agustus 2018 transfer 2 kali ke rekening Bank BCA an. SISWANTA sejumlah Rp. 30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah) dan sebesar Rp 24.000.000,- (Dua puluh empat juta rupiah) ;
-
Bahwa terdakwa juga menerima uang melalui transfer dari saksi ANDRI ANI SULISTYO.LESTARI sebesar Rp.52.000.000,- (lima puluh dua juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut  :.
> Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) pada tanggal lupa bulan April 2018 diserahkan langsung kepada terdakwa SRI WALJIYATI pada tanggal lupa di Kledokan, Catur Tunggal, depok, Sleman, Yogyakarta. 
> Rp.12.000.000,- (duabelas juta rupiah) pada tanggal 04 Mei 2018 di Bank BRI Unit Tanjung Anom dengan cara setor tunai ke rekening Bank BRI nomor 664001034639536 atas nama SURIP KIRIWANSYAH.
> Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) pada tanggal 08 Mei 2018 di Bank BRI Unit Tanjung Anom dengan cara setor tunai ke rekening Bank BRI nomor 664001034639536 atas nama SURIP KIRIWANSYAH. 
> Rp.10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 17 Mei 2018 di Bank BRI Unit Tanjung Anom dengan cara setor tunai ke rekening Bank BRI nomor 664001034639536 atas nama SURIP KIRIWANSYAH.
> Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) diserahkan langsung kepada terdakwa SRI WALJIYATI pada tanggal 4 Agustus 2018 di rumah saksi. ANDRI ANI SULISTYO.LESTARI .
 
Bahwa saksi EKO SULISTYO pada tanggal 28 Juni 2018 awal ketemu dengan terdakwa SRI WALJIYATI dan saksi SISWANTA als.BAGONG (terdakwa dalam berkas terpisah) di rumah terdakwa di Pleret Bantul., lalu terdakwa dan SISWANTA als.BAGONG mengajak kerjasama catering dan pengadaan minuman aqua galon untuk pekerja di bandara baru NYIA Kulon Progo dan menjanjikan keuntungan 50 % dari laba yang diperoleh dalam hal pengadaan minuman aqua galon  untuk pekerja di bandara baru NYIA Kulon Progo tersebut,, saksi EKO SULISTYO percaya omongan terdakwa SRI WALJIYATI dan saksi SISWANTA als.BAGONG (terdakwa dalam berkas terpisah) sehngga tergerak hatinya untuk kerjasama usaha minuman aqua galon  tersebut dengan terdakwa dan saksi SISWANTA als.BAGONG (terdakwa dalam berkas terpisah) dan untuk lebih meyakinkan saksi EKO SULISTYO telah dibuatkan Surat Perjanjian kerjasama antara pihak pertama saksi EKO SULISTYO (Penanam Modal) dan pihak kedua selaku pengelola modal saksi SISWANTA als.BAGONG (terdakwa dalam berkas terpisah) menurut terdakwa selaku adik terdakwa.
Bahwa perbuatan terdakwa juga dilakukan terhadap saksi EKO SULISTYO sehingga tergerak hatinya untuk menyerahkan modal usaha kerjasama catering dan pengadaan minuman aqua galon untuk pekerja di bandara baru NYIA Kulon Progo lalu menyerahkan uang sebesar Rp.283.000.000,- (dua ratus delapan puluh tiga juta rupiah) diserahkan dengan cara mentransfer dan menyerahkan tunai dengan rincian sebagai berikut :
a. Pada tanggal 03 Juli 2018 diberikan secara langsung/cas uang sebesar Rp. 50.000.000; ( lima puluh juta rupiah ) kepada terdakwai SRI WALJIYATI dirumah saksi EKO SULISTYO yang beralamat di Winong Rt.001/002, Winong, Kedungwaru, Tulungagung, Jawa Timur.
b. Pada tanggal 05 Juli 2018 diberikan secara trasfer uang sejumlah Rp. 100.000.000; ( seratus juta rupiah)  melalui bank Mandiri syariah ke rekening Bank Mandiri syariah atas nama SRI WALJIYANTI Nomor Rekening. 7094227652.
c. Pada tanggal 11 Juli 2018 saksi diberikan secara langsung/cas uang sebesar Rp. 50.000.000; ( lima puluh juta rupiah ) kepada saudari SRI WALJIYATI dirumahnya yang beralamat di Pleret Bantul, Yogyakarta.
d. Pada tanggal 31 Juli 2018 diberikan secara trasfer uang sejumlah Rp. 83.000.000; ( Delapan puluh tiga juta rupiah)  melalui bank Mandiri syariah ke rekening Bank Mandiri syariah atas nama SRI WALJIYATI Nomor Rekening. 7094227652.
Bahwa SISWANTA als.BAGONG (terdakwa dalam berkas terpisah) hanya disuruh terdakwa menandatangani surat perjanjian kerjasama dalam pengadaan air mineral AQUA untuk pekerja Bandara.NYIA di Kulon Progo tersebut tetapi  tidak mengetahui dan membaca secara detail surat perjanjian kerjasama tersebut. namun  mengetahui bahwa yang bekerjasama adalah terdakwa SRI WALJIYATI dan saksi EKO SULISTYO .
Bahwa saksi ALNI RAHMAWATI, S.E.,M.M. alias ALNI selaku Direktur Utama PT. UMB (Umat Mandiri Berkemajuan) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) tidak pernah melakukan kerjasama dengan UMY ZAKY catering dan juga  PT. UMB Universitas Muhammadiyah Yogyakarta tidak pernah bekerjasama dengan terdakwa SRI WALJIYATI dan SISWANTA als.BAGONG dalam hal usaha makanan chatering  berupa Nasi box dan snack, 
Bahwa terdakwa dan SISWANTA als.BAGONG (terdakwa dalam berkas terpisah)  telah menerima uang sejumlah Rp.573.000.000,-(Lima ratus tujuh puluh tiga juta rupiah) dari saksi FLOS FLORENS BOB SOLOKANA dan sejumlah Rp.52.000.000,-(Lima puluh dua juta rupiah) dari saksi ANDRI ANI SULISTYO LESTARI serta sejumlah Rp.283.000.000,-(Dua ratus delapan puluh tiga juta rupiah) dari saksi EKO SULISTYO sehingga jumlah totalnya adalah senilai kurang lebih Rp.908.000.000,-(Sembilan ratus delapan juta rupiah) dalam kerjasama dibidang usaha makanan chatering (Nasi box, snack dan air mineral) bernama UMY ZAKY chatering, dengan beralasan menjalin kerjasama dengan pihak Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) dan pengadaan air mineral AQUA untuk pekerja Bandara.NYIA di Kulon Progo, namun ternyata usaha tersebut adalah fiktif, terdakwa dan SISWANTA als.BAGONG (terdakwa dalam berkas terpisah)  tidak dapat menjelaskan dan bukti surat berkaitan dengan kerjasama dengan UMY dan Bandara NYIA di Kulon Progo tersebut,
Bahwa selanjutnya uang tersebut digunakan oleh terdakwa sendiri dan SISWANTA als. BAGONG (terdakwa dalam berkas terpisah) dengan maksud untuk menguntungkan terdakwa sendiri atau orang lain dengan melawan hak yaitu tanpa seijin dan sepengetahuan dari pemilik uang tersebut yakni saksi  FLOS FLORENS BOB SOLOKANA , dan saksi ANDRI ANI SULISTYO LESTARI serta saksi EKO SULISTYO karena terdakwa dan SISWANTA als.BAGONG tidak dapat membuktikan kemana aliran uang yang sudah diterimanya tersebut karena usaha catering terdakwa SRI WALJIYATI dan SISWANTA als.BAGONG (terdakwa dalam berkas terpisah)  tersebut tidak memiliki catatan / pembukuan tentang usaha catering UMY ZAKY tersebut. .
Bahwa terdakwa dan SISWANTA als.BAGONG (terdakwa dalam berkas terpisah)  dengan rangkaian perkataan bohong telah meyakinkan saksi FLOS FLORENS BOB SOLOKANA dan saksi ANDRI ANI SULISTYO.LESTARI serta saksi EKO SULISTYO sehingga tergerak hatinya saksi FLOS FLORENS BOB SOLOKANA dan saksi ANDRI ANI SULISTYO.LESTARI serta saksi EKO SULISTYO menyerahkan uang modal kerjasama catering UMY ZAKY dan  pengadaan minuman aqua galon untuk pekerja di bandara baru NYIA Kulon Progo sekitar sebesar Rp 908.000.000,-(Sembilan ratus delapan juta rupiah)
Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan SISWANTA als.BAGONG (terdakwa dalam berkas terpisah)  saksi FLOS FLORENS BOB SOLOKANA dan saksi ANDRI ANI SULISTYO.LESTARI serta saksi EKO SULISTYO mengalami kerugian sekitar sebesar Rp. 908.000.000,-(Sembilan ratus delapan juta rupiah)
Perbuatan terdakwa dan SISWANTA als.BAGONG (terdakwa dalam perkara terpisah) tersebut sebagaimana diatur dan  diancam pidana Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1)  KUHP..
ATAU
KEDUA :
Bahwa Terdakwa, SRI WALJIYATI dan SISWANTA als.BAGONG (terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan  April  2018 sekitar jam 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain masih dalam tahun 2018, bertempat dirumah terdakwa yang beralamat di Gonjen RT.03 RW.009 Kel.Tamantirto Kec.Kasihan Kab. Bantul, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul,  terdakwa telah melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbarengan beberapa perbuatan, yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan,  dilakukan terdakwa dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut :.
Bahwa berawal saksi FLOS FLORENS BOB SOLOKANA telah mengenal terdakwa SRI WALJIYATI , lalu sekitar bulan Januari tahun 2018 terdakwa menghubungi saksi FLOS FLORENS BOB SOLOKANA melalui messenger facebook mengatakan ianya sudah sukses dan memiliki usaha catering, terdakwa untuk meyakinkan saksi FLOS FLORENS BOB SOLOKANA telah mengirimkan foto-foto tentang usaha catering, foto-foto rumah dan kenderaannya miliknya. 
Bahwa pada bulan Januari 2018 terdakwa SRI WALJIYATI telah meminta nomor kontak saksi ANDRI ANI SULISTYO.LESTARI melalui saksi FLOS FLORENS BOB SOLOKANA (isterinya), setelah itu terdakwa menghubungi saksi ANDRI ANI SULISTYO.LESTARI dengan dalih mengajak kerjasama usaha catering UMI ZAKY, karena percaya omongan terdakwa,  saksi ANDRI ANI SULISTYO.LESTARI tergerak hatinya untuk kerjasama usaha catering tersebut. 
Bahwa pada bulan April 2018 terdakwa SRI WALJIYATI dengan alasan ada order mensuplai makanan kotak / box untuk kegiatan kemahasiswaan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta mengajak saksi FLOS FLORENS BOB SOLOKANA untuk kerjasama usaha tersebut, lalu saksi  FLOS FLORENS BOB SOLOKANA dan saksi ANDRI ANI SULISTYO.LESTARI datang ke rumah terdakwa di Pleret Bantul, setelah ketemu terdakwa lalu diajak melihat usaha catering UMI ZAKY milik terdakwa di Gonjen, Tamantirto Kec.Kasihan Kab.Bantul,.selanjutnya diajak makan siang di sebuah rumah makan.
Bahwa terdakwa SRI WALJIYATI dan SISWANTA als.BAGONG (terdakwa dalam perkara terpisah) telah mengatakan kepada saksi  FLOS FLORENS BOB SOLOKANA dan saksi ANDRI ANI SULISTYO.LESTARI apabila ikut kerjasama usaha catering UMI ZAKY tersebut dijanjikan akan menndapatkan keuntungan per kotak / box sebesar Rp.1.850,- (seribu delapan ratus lima puluh rupiah) dan terdakwa juga menjanjikan omzet perbulan mencapai 68.000 (enam puluh delapan ribu) kotak / box sehingga terdakwa menjanjikan akan memberikan keuntungan per bulan sebesar Rp.111.000.000,- (seratus sebelas juta rupiah) karena omongan terdakwa tersebut saksi  FLOS FLORENS BOB SOLOKANA dan saksi ANDRI ANI SULISTYO.LESTARI percaya lalu  menyerahkan kepada terdakwa dan SISWANTA als.BAGONG (terdakwa dalam berkas terpisah) uang sejumlah Rp. 573.000.000,- (lima ratus tujuh puluh tiga juta rupiah) kepada terdakwa SRI WALJIYATI dengan cara mentransfer dengan rincian sebagai berikut :. 
- Tanggal 27 April 2018 transfer ke rekening Bank Muamalat an. SRI WALJIYATI sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh    juta rupiah);
- Tanggal 02 Mei 2018 transfer ke rekening Bank BRI an. RUSTIANA SETYOWATI sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) (transfer sebanyak 2 kali pada pukul 14.28 WIB dan pukul 14.27 WIB);
- Tanggal 10 Mei 2018 transfer ke rekening Bank BRI an. SURIP KIRIWANSYAH sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
- Tanggal 11 Mei 2018 transfer ke rekening Bank BRI an. SURIP KIRIWANSYAH sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
- Tanggal 16 Mei 2018 transfer ke rekening Bank BRI an. SURIP KIRIWANSYAH sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
- Tanggal 04 Juni 2018 transfer ke rekening Bank BRI an. SURIP KIRIWANSYAH sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
- Tanggal 06 Juni 2018 transfer ke rekening Bank BRI an. SURIP KIRIWANSYAH sejumlah Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah);
- Tanggal 08 Juli 2018 transfer ke rekening Bank BCA an. SISWANTA sejumlah Rp. 69.000.000,- (enam puluh sembilan juta rupiah);
- Tanggal 08 Agustus 2018 transfer 2 kali ke rekening Bank BCA an. SISWANTA sejumlah Rp. 55.000.000,- (Lima puluh lima juta rupiah) dan sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
- Tanggal 13 Agustus 2018 transfer 2 kali ke rekening Bank BCA an. SISWANTA sejumlah Rp. 30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah) dan sebesar Rp 24.000.000,- (Dua puluh empat juta rupiah) ;
-
Bahwa terdakwa juga menerima uang melalui transfer dari saksi ANDRI ANI SULISTYO.LESTARI sebesar Rp.52.000.000,- (lima puluh dua juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut  :.
> Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) pada tanggal lupa bulan April 2018 diserahkan langsung kepada terdakwa SRI WALJIYATI pada tanggal lupa di Kledokan, Catur Tunggal, depok, Sleman, Yogyakarta. 
> Rp.12.000.000,- (duabelas juta rupiah) pada tanggal 04 Mei 2018 di Bank BRI Unit Tanjung Anom dengan cara setor tunai ke rekening Bank BRI nomor 664001034639536 atas nama SURIP KIRIWANSYAH.
> Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) pada tanggal 08 Mei 2018 di Bank BRI Unit Tanjung Anom dengan cara setor tunai ke rekening Bank BRI nomor 664001034639536 atas nama SURIP KIRIWANSYAH. 
> Rp.10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 17 Mei 2018 di Bank BRI Unit Tanjung Anom dengan cara setor tunai ke rekening Bank BRI nomor 664001034639536 atas nama SURIP KIRIWANSYAH.
> Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) diserahkan langsung kepada terdakwa SRI WALJIYATI pada tanggal 4 Agustus 2018 di rumah saksi. ANDRI ANI SULISTYO.LESTARI .
Bahwa perbuatan terdakwa dan SISWANTA alss.BAGONG juga dilakukan terhadap saksi EKO SULISTYO pada tanggal 28 Juni 2018 awal ketemu dengan terdakwa SRI WALJIYATI dan saksi SISWANTA als.BAGONG (terdakwa dalam berkas terpisah) di rumah terdakwa di Pleret Bantul., lalu terdakwa dan SISWANTA als.BAGONG mengajak kerjasama catering dan pengadaan minuman aqua galon untuk pekerja di bandara baru NYIA Kulon Progo dan menjanjikan keuntungan 50 % dari laba yang diperoleh dalam hal pengadaan minuman aqua galon untuk pekerja di bandara baru NYIA Kulon Progo tersebut,, saksi EKO SULISTYO percaya omongan terdakwa SRI WALJIYATI dan saksi SISWANTA als.BAGONG (terdakwa dalam berkas terpisah) sehngga menyetujui untuk kerjasama usaha minuman aqua galon  tersebut dengan terdakwa dan saksi SISWANTA als.BAGONG (terdakwa dalam berkas terpisah) dan untuk lebih meyakinkan saksi EKO SULISTYO telah dibuatkan Surat Perjanjian kerjasama antara pihak pertama saksi EKO SULISTYO (Penanam Modal) dan pihak kedua selaku pengelola modal yakni saksi SISWANTA als.BAGONG (terdakwa dalam berkas terpisah) menurut terdakwa selaku adik terdakwa.
Bahwa saksi EKO SULISTYO percaya omongan terdakwa dan saksi SISWANTA als.BAGONG (terdakwa dalam berkas terpisah) lalu menyerahkan modal usaha kerjasama catering dan pengadaan minuman aqua galon untuk pekerja di bandara baru NYIA Kulon Progo uang sebesar Rp.283.000.000,- (dua ratus delapan puluh tiga juta rupiah) diserahkan dengan cara mentransfer dan menyerahkan secara tunai dengan rincian sebagai berikut :
> Pada tanggal 03 Juli 2018 diberikan secara langsung/cas uang sebesar Rp. 50.000.000; ( lima puluh juta rupiah ) kepada terdakwai SRI WALJIYATI dirumah saksi yang beralamat di Winong Rt.001/002, Winong, Kedungwaru, Tulungagung, Jawa Timur.
> Pada tanggal 05 Juli 2018 diberikan secara trasfer uang sejumlah Rp. 100.000.000; ( seratus juta rupiah)  melalui bank Mandiri syariah ke rekening Bank Mandiri syariah atas nama SRI WALJIYANTI Nomor Rekening. 7094227652.
> Pada tanggal 11 Juli 2018 saksi diberikan secara langsung/cas uang sebesar Rp. 50.000.000; ( lima puluh juta rupiah ) kepada saudari SRI WALJIYATI dirumahnya yang beralamat di Pleret Bantul, Yogyakarta.
> Pada tanggal 31 Juli 2018 diberikan secara trasfer uang sejumlah Rp. 83.000.000; ( Delapan puluh tiga juta rupiah)  melalui bank Mandiri syariah ke rekening Bank Mandiri syariah atas nama SRI WALJIYATI Nomor Rekening. 7094227652.
 
Bahwa SISWANTA als.BAGONG (terdakwa dalam berkas terpisah) hanya disuruh terdakwa menandatangani surat perjanjian kerjasama dalam pengadaan air mineral AQUA untuk pekerja Bandara.NYIA di Kulon Progo tersebut tetapi  tidak mengetahui dan membaca secara detail karena tidak membaca surat perjanjian kerjasama tersebut. namun  mengetahui bahwa yang bekerjasama adalah terdakwa SRI WALJIYATI dan saksi EKO SULISTYO .
Bahwa  saksi ALNI RAHMAWATI, S.E.,M.M. alias ALNI selaku Direktur Utama PT. UMB (Umat Mandiri Berkemajuan) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) tidak pernah melakukan kerjasama dengan UMY ZAKY catering dan juga  PT. UMB Universitas Muhammadiyah Yogyakarta tidak pernah bekerjasama dengan terdakwa SRI WALJIYATI dan SISWANTA als.BAGONG dalam hal usaha makanan chatering  berupa Nasi box dan snack, 
Bahwa terdakwa dan SISWANTA als.BAGONG (terdakwa dalam berkas terpisah) telah menerima uang sejumlah Rp.573.000.000,-(Lima ratus tujuh puluh tiga juta rupiah)dari saksi FLOS FLORENS BOB SOLOKANA dan sejumlah Rp.52.000.000,-(Lima puluh dua juta rupiah) dari saksi ANDRI ANI SULISTYO LESTARI serta sejumlah Rp.283.000.000,-(Dua ratus delapan puluh tiga juta rupiah) dari saksi EKO SULISTYO sehingga jumlah totalnya adalah senilai kurang lebih Rp.908.000.000,-(Sembilan ratus delapan juta rupiah) dalam kerjasama dibidang usaha makanan chatering (Nasi box, snack dan air mineral) bernama UMY ZAKY chatering, dengan beralasan menjalin kerjasama dengan pihak Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) dan pengadaan air mineral AQUA untuk pekerja Bandara.NYIA di Kulon Progo, namun ternyata usaha tersebut adalah fiktif dan terdakwa SISWANTA als.BAGONG (terdakwa dalam berkas terpisah)  tidak dapat menjelaskan berkaitan dengan kerjasama dengan UMY dan Bandara NYIA di Kulon Progo tersebut,
Bahwa selanjutnya uang tersebut digunakan oleh terdakwa  dan SISWANTA als.BAGONG (terdakwa dalam berkas terpisah)  tanpa seijin dan sepengetahuan dari pemilik uang tersebut yakni saksi  FLOS FLORENS BOB SOLOKANA , dan saksi ANDRI ANI SULISTYO LESTARI serta saksi EKO SULISTYO. 
 
Bahwa terdakwa dan SISWANTA als.BAGONG (terdakwa dalam berkas terpisah) telah meyakinkan saksi FLOS FLORENS BOB SOLOKANA dan saksi ANDRI ANI SULISTYO.LESTARI serta saksi EKO SULISTYO sehingga berhasil menerima uang modal kerjasama catering UMY ZAKY dan  pengadaan minuman aqua galon untuk pekerja di bandara baru NYIA Kulon Progo sekitar sebesar Rp 908.000.000,-(Sembilan ratus delapan juta rupiah)
Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan SISWANTA als.BAGONG (terdakwa dalam berkas terpisah) saksi FLOS FLORENS BOB SOLOKANA dan saksi ANDRI ANI SULISTYO.LESTARI serta saksi EKO SULISTYO mengalami kerugian sekitar sebesar Rp. 908.000.000,-(Sembilan ratus delapan juta rupiah)
Perbuatan terdakwa dan SISWANTA als.BAGONG (terdakwa dalam berkas terpisah) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372  KUHP.. Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1  Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP..
Pihak Dipublikasikan Ya