Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
164/Pid.B/2020/PN Btl SARI NUR HAYATI,S.H. MUJIYANTO bin MUSTOWIYONO.alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Agu. 2020
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 164/Pid.B/2020/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Agu. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1475/M.4.12/Eoh.2/07/2020
Penuntut Umum
NoNama
1SARI NUR HAYATI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUJIYANTO bin MUSTOWIYONO.alm[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU
--------- Bahwa terdakwa  MUJIYANTO Bin MUSTOWIYONO  pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2020 sekitar pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu  lain dalam tahun 2020 bertempat di Jl.Wonosari Km.7 Mantub Baturetno,  Kec.Banguntapan Kab.Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang laion secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, adapun   perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
--------- Awalnya terdakwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas melihat postingan saksi MEGA PUSPITA di facebook dan mencantumkan nomor WA dengan maksud untuk menjual 1 (satu) unit HP merk Samsung Galaxy A80 warna white No.IMEI : 357107100022971, IMEI : 3571081000229979 dengan harga Rp. 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa dengan serangkaian kebohongan menyusun rencana dengan berpura-pura ingin membeli HP tersebut dan terjadi kesepakatan untuk COD di Jl.Wonosari Wiyoro Baturetno Banguntapan Bantul, selanjutnya terdakwa dan saksi MEGA PUSPITA bertemu di daerah yang sudah ditentukan, terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Kawasaki KLX warna hijau milik teman terdakwa mengajak saksi MEGA PUSPITA menuju ke timur setelah rumah makan Bimo masuk gang dan diajak ke emperan rumah milik orang lain, terjadi obrolan kemudian terdakwa berpura-pura ingin memperlihatkan HP tersebut kepada adiknya setelah HP diserahkan kepada terdakwa, terdakwa menyuruh saksi MEGA PUSPITA untuk menunggu di depan, tanpa sepengetahuan terdakwa HP milik saksi MEGA PUSPITA dibawa pergi pulang ke rumahnya.
--------- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa akan memiliki HP tersebut tanpa mengeluarkan uang.
--------- Bahwa saksi MEGA PUSPITA dichat oleh terdakwa melalui pesan WA untuk membeli HP Samsung A 70, setelah saksi buka ternyata profil terdakwa selanjutnya saksi MEGA PUSPITA menanggapi terdakwa dan janjian ketemuan di alun-alun utara, terdakwa membatalkan perjanjian untuk membeli HP Samsung A 70 dan ingin menukar tambah Samsung Galaxy A 80 dengan Samsung A 70 milik saksi MEGA PUSPITA dan janjian bertemu di sebelah barat Terminal Giwangan Yogyakarta, selanjutnya saksi MEGA PUSPITA bersama temannya yaitu saksi NDARU GUSTI SALSABILA dan saksi BAGAS NURMANSYAH menuju tempat yang ditentukan, saksi MEGA PUSPITA menyuruh temannya untuk bertemu dengan terdakwa, setelah bertemu kemudian saksi MEGA PUSPITA muncul dan langsung berkata kepada terdakwa “ masihy ingat kamu sama aku” dan dijawab terdakwa “ tidak kenal” ketika terdakwa hendak melarikan diri berhasil diamankan oleh temannya MEGA PUSPITA selanjutnya terdakwa berikut barang bukti diserahkan ke Polsek Banguntapan untuk diproses lebih lanjut.
-------- Akibat perbuatan terdakwa, saksi MEGA PUSPITA  mengalami kerugian sebesar Rp. 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah) atau sekitar itu.
 
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP .
  
 ATAU
 KEDUA
--------- Bahwa terdakwa  MUJIYANTO Bin MUSTOWIYONO  pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2020 sekitar pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu  lain dalam tahun 2020 bertempat di Jl.Wonosari Km.7 Mantub Baturetno,  Kec.Banguntapan Kab.Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam  kekuasaannya bukan karena kejahatan, adapun   perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :  
--------- Awalnya terdakwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas melihat postingan saksi MEGA PUSPITA di facebook dan mencantumkan nomor WA dengan maksud untuk menjual 1 (satu) unit HP merk Samsung Galaxy A80 warna white No.IMEI : 357107100022971, IMEI : 3571081000229979 dengan harga Rp. 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa berpura-pura ingin membeli HP tersebut dan terjadi kesepakatan untuk COD di Jl.Wonosari Wiyoro Baturetno Banguntapan Bantul, selanjutnya terdakwa dan saksi MEGA PUSPITA bertemu di daerah yang sudah ditentukan, terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Kawasaki KLX warna hijau milik teman terdakwa mengajak saksi MEGA PUSPITA menuju ke timur setelah rumah makan Bimo masuk gang dan diajak ke emperan rumah milik orang lain, terjadi obrolan kemudian terdakwa berpura-pura ingin memperlihatkan HP tersebut kepada adiknya setelah HP diserahkan kepada terdakwa, terdakwa menyuruh saksi MEGA PUSPITA untuk menunggu di depan, tanpa sepengetahuan terdakwa HP milik saksi MEGA PUSPITA dibawa pergi pulang ke rumahnya.
--------- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa akan memiliki HP tersebut tanpa mengeluarkan uang.
--------- Bahwa saksi MEGA PUSPITA dichat oleh terdakwa melalui pesan WA untuk membeli HP Samsung A 70, setelah saksi buka ternyata profil terdakwa selanjutnya saksi MEGA PUSPITA menanggapi terdakwa dan janjian ketemuan di alun-alun utara, terdakwa membatalkan perjanjian untuk membeli HP Samsung A 70 dan ingin menukar tambah Samsung Galaxy A 80 dengan Samsung A 70 milik saksi MEGA PUSPITA dan janjian bertemu di sebelah barat Terminal Giwangan Yogyakarta, selanjutnya saksi MEGA PUSPITA bersama temannya yaitu saksi NDARU GUSTI SALSABILA dan saksi BAGAS NURMANSYAH menuju tempat yang ditentukan, saksi MEGA PUSPITA menyuruh temannya untuk bertemu dengan terdakwa, setelah bertemu kemudian saksi MEGA PUSPITA muncul dan langsung berkata kepada terdakwa “ masihy ingat kamu sama aku” dan dijawab terdakwa “ tidak kenal” ketika terdakwa hendak melarikan diri berhasil diamankan oleh temannya MEGA PUSPITA selanjutnya terdakwa berikut barang bukti diserahkan ke Polsek Banguntapan untuk diproses lebih lanjut.
-------- Akibat perbuatan terdakwa, saksi MEGA PUSPITA  mengalami kerugian sebesar Rp. 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah) atau sekitar itu.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP 

 

Pihak Dipublikasikan Ya