Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
387/Pdt.P/2019/PN Btl AMANAH SEPTIANI RISQINUR RH. P Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 387/Pdt.P/2019/PN Btl
Tanggal Surat Kamis, 03 Okt. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AMANAH SEPTIANI RISQINUR RH. P
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut.
  2. Menetapakan Nama Pemohon AMANAH SEPTIANI RISQI NUR RH. P dan Nama Ayah Pemohon ARIEP PAMBUDI berubah menjadi Nama Pemohon AMANAH SEPTIANI RISQINUR RH. P dan Ayah Pemohon ARIF PAMBUDI.
  3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul atau Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya setelah di Tunjukkan Resmi Penetapan Pengadilan Negeri Bantul untuk merubah Nama Pemohon AMANAH SEPTIANI RISQI NUR RH. P dan Nama Ayah Pemohon ARIEP PAMBUDI berubah menjadi Nama Pemohon AMANAH SEPTIANI RISQINUR RH. P dan Ayah Pemohon ARIF PAMBUDI di dalam Akta Kelahiran Pemohon.
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak