| Dakwaan |
------- kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Bahwa terdakwa CANDRA BUDI ANTORO Als MACAN Bin NGADIYO pada hari Minggu tanggal 06 Agustus 2023 sekira pukul pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di rumah Sdri. SUNDARI di Dsn. Kanutan Rt 07 Ds. Sumbermulyo Bambanglipuro Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hukum, dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal pada hari Minggu tanggal 06 Agustus 2023 sekira pukul 02.00 Wib, terdakwa pulang dari rumah temannya dan berhenti di rumah saksi SUNDARI dan mengetuk pintu rumah saksi SUNDARI akan tetapi tidak dibukakan sehingga timbul niat terdakwa melakukan pengambilan barang, kemudian terdakwa memarkirkan sepeda motornya yaitu 1 unit sepeda motor honda H5C02R20M1 M/T warna hitam dengan Nomor Polisi AB 3033 OB No Rangka MH1KC8117FK026480 No Mesin KC81E1026495 beserta STNK-nya atas nama kepemilikan PAIDAH alamat Kamijoro Rt 06 Sendangsari Pajangan Bantul di Jalan bulak sawah di belakang rumah saksi SUNDARI lalu terdakwa berjalan kaki menuju rumah saksi SUNDARI bagian belakang kemudian sesampainya terdakwa di belakang rumah saksi SUNDARI lalu terdakwa masuk ke dalam rumah saksi SUNDARI dengan cara memanjat tumpukan genteng kemudian naik di atas seng yang didirikan untuk menutup sela-sela rumah saksi SUNDARI sebelah timur dan terdakwa berpegangan kayu usuk atas rumah saksi SUNDARI kemudian terdakwa masuk melalui ruang atas seng tersebut. Selanjutnya terdakwa turun ke dalam rumah saksi SUNDARI dengan memanjat dinding tembok bagian dalam lalu terdakwa mengambil 1 (satu) buah tas cangklong warna hitam yang berisi uang tunai sebesar ±Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan surat-surat penting yang diletakkan di meja almari rias dekat tempat tidur saksi SUNDARI, uang tunai sebesar ±Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang disimpan di dalam laci ras plastik yang berada di atas meja depan kamar tidur saksi SUNDARI, 1 (satu) buah handphone Xiomi Redmi Note 9 warna biru, 1 (satu) buah handphone Redmi Note 4 warna abu-abu yang berada di meja kecil dekat tempat tidur saksi SUNDARI, dan 1 (satu) buah dompet warna hitam abu-abu yang berisi uang tunai sebesar ±Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah). Setelah itu terdakwa keluar rumah saksi SUNDARI dengan jalan membuka pintu dapur sebelah barat dan terdakwa langsung berjalan kaki menuju tempat memarkirkan sepeda motornya dan sesampainya terdakwa di jembatan Pejenan terdakwa berhenti lalu membuka tas dan dompet milik saksi SUNDARI lalu terdakwa mengambil uangnya selanjutnya tas dan dompet serta kartu sim card handphone Redmi Note 9 dan Redmi Note 4 terdakwa buang ke sungai Bedok kemudian terdakwa hanya mengambil dompet warna hitam abu-abu untuk terdakwa gunakan membawa dan menyimpan uang dan handphone.
- Bahwa selain kejadian pada hari Minggu tanggal 06 Agustus 2023 tersebut, ternyata pada hari Jum’at tanggal 04 Agustus 2023 sekira pukul 03.00 Wib terdakwa juga melewati jalan Samas lalu terdakwa mampir ke rumah saksi SUNDARI dengan maksud akan membeli rokok namun pada saat terdakwa mengetuk pintu rumahnya tidak dibukakan sehingga terdakwa berniat mengambil barang tanpa ijin kemudian terdakwa memarkirkan sepeda motornya di Jalan Bulak Sawah di belakang rumah saksi SUNDARI, lalu terdakwa berjalan kaki menuju rumah saksi SUNDARI bagian belakang kemudian terdakwa masuk ke rumah saksi SUNDARI dengan cara terdakwa membuka paksa/mendorong pintu jendela rumah saksi SUNDARI bagian depan yang terbuat dari triplek sehingga kunci grendelnya dari dalam terlepas dan akhirnya jendela terbuka lalu terdakwa menggunakannya untuk jalan masuk ke dalam rumah saksi SUNDARI kemudian pada saat di dalam rumah terdakwa melihat saksi SUNDARI sedang tidur lalu terdakwa mengambil 1 (satu) buah dompet warna coklat yang berisi uang ±Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang diletakkan di meja almari rias dekat tempat tidur saksi SUNDARI, uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang disimpan di dalam laci rak plastik yang berada di atas meja depan kamar tidur saksi SUNDARI dan 1 (satu) buah handphone Xiomi warna putih yang berada di meja almari rias depan tempat tidur saksi SUNDARI, setelah itu terdakwa membuka pintu rumah sebelah timur lalu terdakwa keluar dan berjalan kaki menuju tempat terdakwa memarkirkan sepeda motornya. Selanjutnya sesampainya terdakwa di jembatan Pijenan Wijirejo Pandak, terdakwa membuka tas dan dompet yang diambilnya dan mengambil uangnya selanjutnya terdakwa melepas kartu sim card handphone milik saksi SUNDARI dan membuangnya ke sungai Bedok Jembatan Pijenan
- Bahwa untuk uang dengan jumlah keseluruhan sebesar ±Rp. 2.850.000,- (dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) telah terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan hanya sisa Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), untuk 1 (satu) buah handphone Xiomi warna putih telah terdakwa jual kepada orang tidak dikenal sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah handphone Xiomi Redmi 4 warna abu-abu telah terdakwa jual kepada orang lain sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan uang hasil penjualan handphone tersebut telah habis terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari.
- Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) buah dompet warna coklat yang berisi uang ±Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah handphone Xiomi warna putih, 1 (satu) buah tas cangklong warna hitam yang berisi uang tunai sebesar ±Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan surat-surat penting, uang tunai sebesar ±Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), 1 (satu) buah handphone Xiomi Redmi Note 9 warna biru, 1 (satu) buah handphone Redmi Note 4 warna abu-abu, dan 1 (satu) buah dompet warna hitam abu-abu yang berisi uang tunai sebesar ±Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut tanpa ijin maupun tanpa sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi SUNDARI.
- Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi SUNDARI mengalami kerugian materi ± Rp. 6.550.000,- (enam juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).
----- Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat 1 ke-3, 5 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------
|