Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
230/Pdt.P/2024/PN Btl Tri Purwanto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 230/Pdt.P/2024/PN Btl
Tanggal Surat Jumat, 27 Sep. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Tri Purwanto
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Ageng Minto Aji, SHTri Purwanto
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan PERMOHONAN PENGAMPUAN PEMOHON.-----------------------------

 

  1. Menetapkan WIKA SALMIASTUTI HAFSAH binti BOEDIARTO, NIK: 3471094608840001, Tempat/Tgl Lahir: JAKARTA, 06-08-1984, Agama: ISLAM, Pekerjaan: MENGURUS RUMAH TANGGA, Jenis Kelamin: PEREMPUAN, Alamat: WULUHADEG DK.VIII RT/RW 027/000, Desa SRIGADING, Kecamatan SANDEN, KABUPATEN BANTUL, PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, BERADA DI BAWAH PENGAMPUAN.---------------------------------------------------------------- 
  2. Menetapkan PEMOHON yaitu saudara: TRI PURWANTO, NIK: 3402022308830003, Tempat/Tgl Lahir: BANTUL, 23-08-1983, Agama: ISLAM, Pekerjaan: PETANI/PEKEBUN, Jenis Kelamin: LAKI-LAKI, Alamat: WULUHADEG, RT/RW 027, Desa SRIGADING, Kecamatan SANDEN, KABUPATEN BANTUL, PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, sebagai WALI PENGAMPU (curandus) terhadap diri pribadi saudari WIKA SALMIASTUTI HAFSAH binti B0EDIARTO.---------------------------------------------------------------------------------
  3. Memberi izin ke PEMOHON yaitu saudara: TRI PURWANTO, NIK: 3402022308830003, Tempat/Tgl Lahir: BANTUL, 23-08-1983, Agama: ISLAM, Pekerjaan: PETANI/PEKEBUN, Jenis Kelamin: LAKI-LAKI, Alamat: WULUHADEG, RT/RW 027, Desa SRIGADING, Kecamatan SANDEN, KABUPATEN BANTUL, PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, UNTUK MEWAKILI saudari: WIKA SALMIASTUTI HAFSAH binti BOEDIARTO, NIK: 3471094608840001, Tempat/Tgl Lahir: JAKARTA, 06-08-1984, Agama: ISLAM, Pekerjaan: MENGURUS RUMAH TANGGA, Jenis Kelamin: PEREMPUAN, Alamat: WULUHADEG DK.VIII RT/RW 027/000, Desa SRIGADING, Kecamatan SANDEN, KABUPATEN BANTUL, PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, GUNA MELAKUKAN SEGALA PERBUATAN HUKUM YANG BERHUBUNGAN DENGAN KEPERLUANNYA TERSEBUT.--------------------------------------------------------------
  4. Membebankan BIAYA PERMOHONAN PENGAMPUAN INI KE PEMOHON.----------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak