| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | A. MUSLIM MURJIYANTO, SH.M.Hum | RIYANTO SETIADI, SE. | | 2 | A. MUSLIM MURJIYANTO, SH.M.Hum | KARTIKA ANGGRAENI | | 3 | WIDODO PRIYANTA, SH | RIYANTO SETIADI, SE. | | 4 | WIDODO PRIYANTA, SH | KARTIKA ANGGRAENI | | 5 | RIFZIKA AFIFUDDIN, SH. | RIYANTO SETIADI, SE. | | 6 | RIFZIKA AFIFUDDIN, SH. | KARTIKA ANGGRAENI |
|
| Petitum |
P R I M A I R:
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan secara Hukum Tergugat –I yang menentukan harga limit penjualan obyek Jaminan / borg berupa tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik Nomor : 2935 , SHM No. 1885 dan SHM No. 793 Kesemuanya Atas nama Kartika Anggraeni yang terletak di Kal. Banguntapan , Kec. Banguntapan, Kab. Bantul Prop. D.I. Yogyakarta sangat jauh dari harga wajar dikualifikasikan Merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang sangat merugikan Para Penggugat.
- Menghukum Tergugat -I untuk Apresial Ulang dan melakukan Penentuan harga Limit terhadap tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 2935 , SHM No. 1885 dan SHM No. 793 Kesemuanya Atas nama Kartika Anggraeni yang terletak di Kal. Banguntapan , Kec. Banguntapan, Kab. Bantul Prop. D.I. Yogyakarta, sesuai harga yang sewajarnya, obyektif dan transparan.
- Menyatakan secara hukum bahwa lelang pada Hari Rabu tertanggal 19 April 2017 atas Obyek Jaminan berupa tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 2935 , SHM No. 1885 dan SHM No. 793 Kesemuanya Atas nama Kartika Anggraeni yang terletak di Kal. Banguntapan , Kec. Banguntapan, Kab. Bantul Prop. D.I. Yogyakarta didasarkan Delegasai Bantuan Eksekusi Lelang dari Pengadilan Negeri Surakarta Nomor : W12.U2/311/Pdt.04.01/II/2017 tertanggal 21 Februari 2017 sebelum adanya Pemberitahuan Putusan Kasasi ( Mahkamah Agung RI ) pada Para Penggugat.
- Menyatakan secara hukum bahwa lelang pada Hari Rabu tertanggal 19 April 2017 atas Obyek Jaminan berupa tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 2935 , SHM No. 1885 dan SHM No. 793 Kesemuanya Atas nama Kartika Anggraeni yang terletak di Kal. Banguntapan , Kec. Banguntapan, Kab. Bantul Prop. D.I. Yogyakartaadalah Cacat Hukum, sehingga dibatalkan secara Hukum.
- Menghukum Turut Tergugat-I tunduk dan Patuh terhadap putusan Perkara A-Quo.
- Menyatakan secara Hukum bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya Hukum , Banding ,Kasasi maupun Verset dari Tergugat & Turut Tergugat.
- Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
S U B S I D A I R :
Bilamana yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar dapat kiranya dijatuhkan Putusan yang seadil-adilnya menurut Hukum ( Ex Aquo Et Bono). |