Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G/2017/PN Btl 1.RIYANTO SETIADI, SE.
2.KARTIKA ANGGRAENI
1.PT Bank Negara Indonesia Persero Tbk Cq PT Bank Negara Indoensia Kantor WilayahSemarang
2.STEVEN ADRIEL ANTONIA
3.KPKNL YOGYAKARTA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Apr. 2017
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 25/Pdt.G/2017/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 25 Apr. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RIYANTO SETIADI, SE.
2KARTIKA ANGGRAENI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1A. MUSLIM MURJIYANTO, SH.M.HumRIYANTO SETIADI, SE.
2A. MUSLIM MURJIYANTO, SH.M.HumKARTIKA ANGGRAENI
3WIDODO PRIYANTA, SHRIYANTO SETIADI, SE.
4WIDODO PRIYANTA, SHKARTIKA ANGGRAENI
5RIFZIKA AFIFUDDIN, SH.RIYANTO SETIADI, SE.
6RIFZIKA AFIFUDDIN, SH.KARTIKA ANGGRAENI
Tergugat
NoNama
1PT Bank Negara Indonesia Persero Tbk Cq PT Bank Negara Indoensia Kantor WilayahSemarang
2STEVEN ADRIEL ANTONIA
3KPKNL YOGYAKARTA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M A I R:

 

 

  1. Mengabulkan Gugatan  Para Penggugat  untuk seluruhnya.

 

 

  1. Menyatakan  secara Hukum  Tergugat –I yang menentukan harga limit penjualan  obyek Jaminan / borg berupa tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik Nomor : 2935 , SHM No. 1885  dan SHM No. 793   Kesemuanya Atas nama  Kartika Anggraeni  yang terletak di Kal. Banguntapan , Kec. Banguntapan, Kab. Bantul Prop. D.I. Yogyakarta  sangat jauh dari harga wajar  dikualifikasikan Merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang sangat merugikan Para Penggugat.

 

  1. Menghukum Tergugat -I  untuk Apresial Ulang dan melakukan Penentuan harga Limit terhadap tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 2935 , SHM No. 1885  dan SHM No. 793   Kesemuanya Atas nama  Kartika Anggraeni  yang terletak di Kal. Banguntapan , Kec. Banguntapan, Kab. Bantul Prop. D.I. Yogyakarta, sesuai harga yang sewajarnya, obyektif dan transparan.

 

  1. Menyatakan secara hukum bahwa lelang pada Hari Rabu tertanggal 19 April 2017  atas  Obyek Jaminan berupa  tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 2935 , SHM No. 1885  dan SHM No. 793   Kesemuanya Atas nama  Kartika Anggraeni  yang terletak di Kal. Banguntapan , Kec. Banguntapan, Kab. Bantul Prop. D.I. Yogyakarta didasarkan Delegasai Bantuan Eksekusi Lelang dari Pengadilan Negeri Surakarta Nomor : W12.U2/311/Pdt.04.01/II/2017 tertanggal 21 Februari 2017 sebelum adanya Pemberitahuan Putusan Kasasi ( Mahkamah Agung RI )  pada Para Penggugat. 

 

 

  1. Menyatakan secara hukum bahwa lelang pada Hari Rabu tertanggal 19 April 2017  atas  Obyek Jaminan berupa  tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 2935 , SHM No. 1885  dan SHM No. 793   Kesemuanya Atas nama  Kartika Anggraeni  yang terletak di Kal. Banguntapan , Kec. Banguntapan, Kab. Bantul Prop. D.I. Yogyakartaadalah Cacat Hukum, sehingga dibatalkan secara Hukum.

 

  1. Menghukum Turut Tergugat-I   tunduk dan Patuh terhadap putusan Perkara A-Quo. 

 

  1. Menyatakan secara Hukum bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya Hukum , Banding ,Kasasi maupun Verset dari Tergugat & Turut Tergugat.

 

  1. Menghukum kepada  Para Tergugat  untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

 

 

 

 

S U B S I D A I R :

Bilamana yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar dapat kiranya dijatuhkan Putusan  yang seadil-adilnya menurut Hukum ( Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak