| Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 01 Feb. 2023 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
13/Pdt.G/2023/PN Btl |
| Tanggal Surat |
Rabu, 01 Feb. 2023 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | PT. KOMUNIKA MITRA PRATAMA |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Emy Wahyuningtyas, S.H, M.Kn, C.Me, CTL | PT. KOMUNIKA MITRA PRATAMA |
|
| Tergugat |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
-
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap barang milikĀ Tergugat baikĀ barang tetap maupun barang bergerak yang sejenis dan jumlahnya akan ditentukan kemudian hari.
- Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad).
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sejumlah Rp 467.296.609,00 (empat ratus enam puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh enam ribu enam ratus sembilan rupiah) dan pembayaran kerugian immateriil sejumlah Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde) sampai dengan Tergugat melaksanakan putusan ini.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini.
- Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (Uit Voerbaar Bij 'oerraad).
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |