INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 58/Pid.B/2020/PN Btl | AHMAD ALI FIKRI PANDELA, SH.MH | 1.SATRIA ILHAM WICAKSONO 2.HIMAWAN SUBANDI als BAGOR 3.FENDI MUHADI |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 16 Mar. 2020 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat | ||||
| Nomor Perkara | 58/Pid.B/2020/PN Btl | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 16 Mar. 2020 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-543/M.4.12.3/Eku.2/03/2020 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | KESATU
Bahwa ia terdakwa I. SATRIA ILHAM WICAKSONO, terdakwa II HIMAWAN SUBANDI alias BAGOR, dan terdakwa III FENDI MUHADI, pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2019 sekitar pukul 05.30 Wib atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019, bertempat di Dusun Medelan, Desa Sumberagung, Kecamatan Jetis, Kab. Bantul dan jalan Ring Road Manding, Kabupaten Bantul atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yang mengakibatkan luka-luka. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari dan tanggal serta waktu yang tersebut di atas, saksi korban TRI KURNIAWAN SAPUTRA mengendarai sepeda motor menuju Mangunan, pada saat sampai di Dusun Samalo, Desa Patalan, Kecamatan Jetis, Kab. Bantul, mobil Avanza warna hitam dengan Nomor Polisi AB 1402 AF yang dikendarai oleh terdakwa I SATRIA ILHAM WICAKSONO, dan ditumpangi oleh terdakwa II HIMAWAN SUBANDI alias BAGOR dan terdakwa III FENDI MUHADI melaju kencang dan membelok kanan-kiri, selanjutnya saksi korban TRI KURNIAWAN SAPUTRA mendahului mobil tersebut sehingga sepeda motor yang dikendarai saksi korban serta mobil yang ditumpangi oleh para terdakwa berserempetan di sebelah selatan perempatan Bakulan, Kecamatan Jetis, Kab. Bantul. Kemudian setelah saksi korban berhenti di depan rumah warga di Dusun Medelan, Desa Sumberagung, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul, terdakwa I SATRIA dan terdakwa II. HIMAWAN mendekati saksi korban lalu terdakwa I menyeret saksi korban sehingga saksi korban terjatuh lalu terdakwa I memukul sebanyak satu kali mengenai kepala saksi korban yang masih menggunakan helm, serta menendang satu kali mengenai dada saksi korban, sedangkan terdakwa II memukul muka saksi korban sebanyak satu kali sehingga saksi korban berteriak dan membuat warga berdatangan lalu terdakwa I berkata kepada warga masyarakat yang berdatangan tersebut “AKU ANGGOTA POLDA” dan terdakwa III menarik saksi korban masuk ke dalam mobil, lalu terdakwa II ikut mendorong saksi korban supaya masuk ke dalam mobil sambil berkata kepada warga masyarakat yang berkumpul “ANGGOTA PAK”.
- Bahwa saat di dalam mobil, terdakwa III memiting kepala saksi korban dengan tangan kanannya, sehingga saksi korban tidak leluasa untuk bergerak. Lalu terdakwa III membuka tas saksi korban lalu terdakwa III mengambil dompet milik saksi korban sehingga uang yang ada di dompet saksi korban terjatuh ke lantai mobil. Kemudian terdakwa III juga mengambil secara paksa handphone merek NOKIA tipe 6 nomor Imei 356048081054040 milik saksi korban yang ada di saku baju depan saksi korban, lalu terdakwa III minta nomor pin Handphone tersebut namun saksi korban tidak mau memberitahukannya. Selanjutnya Handphone milik saksi korban tersebut, terdakwa III serahkan kepada terdakwa II HIMAWAN lalu terdakwa II HIMAWAN melakukan pemukulan sebanyak satu kali mengenai muka korban yang memakai helm. Lalu terdakwa III juga melakukan pemukulan degan telapak tangan terbuka sebanyak 2 (dua) kali mengenai kepala saksi korban yang menggunakan helm;
- Lalu sesampainya di Jalan Ring Road Manding, Kabupaten Bantul, terdakwa III mendorong keluar mobil saksi korban sehingga menyebabkan saksi korban terjatuh di jalan. Lalu terdakwa II memukul kepala terdakwa sebanyak 1 (satu) kali dan terdakwa I menendang sebanyak 1 (satu) kali mengenai dada saksi korban sehingga korban tidak sadarkan diri;
- Bahwa Berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari Puskesmas Jetis I Kabupaten Bantul Nomor : 445/101, tanggal 04 Januari 2020, yang diperiksa dan ditanda-tangani oleh dr. DIAN KUMALASARI dengan kesimpulan sebagai berikut :
• Ditemukan pada dahi kiri sekitar dua koma lima sentimeter dari garis tengah wajah, terdapat benjolan berukuran lima kali lima sentimeter (5x5cm), warna kebiruan. Pada bawah bibir kiri terdapat luka lecet geser sebanyak empat luka, masing-masing berukuran sekitar satu kali satu sentimeter (1x1 cm), bentuk memanjang. Pada lengan kanan bagian dalam sekitar lima sentimeter di atas siku, terdapat luka tekan geser, bentuk memanjang, berukuran empat kali empat sentimetr (4x4cm). Lengan kiri bagian dalam, sekitar tujuh sentimeter di atas siku, terdapat luka tekan geser, bentuk memanjang, berukuran empat kali empat sentimeter (4x4cm). Pada punggung tangan kiri terdapat luka lecet berukuran satu kali nol koma lima sentimeter (1x0,5cm) bentuk membulat dengan tepi rata. Punggung kaki kanan terdapat luka lecet sebanyak dua buah, masing-masing berukuran nol koma lima kali nol koma lima sentimeter (0,5x0,5cm) dengan tepi rata. Luka tersebut diatas akibat dari kekerasan tumpul. Temasuk ke dalam luka ringan yang dapat sembuh kembali.
Perbuatan terdakwa I SATRIA ILHAM WICAKSONO, terdakwa II HIMAWAN SUBANDI alias BAGOR, dan terdakwa III FENDI MUHADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.
DAN
Bahwa ia terdakwa I SATRIA ILHAM WICAKSONO, terdakwa II HIMAWAN SUBANDI als BAGOR, dan terdakwa III FENDI MUHADI, pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2019 sekitar pukul 05.30 Wib atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019, bertempat di dalam mobil Avanza tahun 2017 warna hitam No. Polisi AB 1402 AF dalam perjalanan dari Dusun Medelan, Desa Sumberagung, Kecamatan Jetis, Kab. Bantul sampai jalan Ring Road Manding, Kabupaten Bantul, atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari dan tanggal serta waktu yang tersebut di atas, saksi korban TRI KURNIAWAN SAPUTRA mengendarai sepeda motor menuju Mangunan, pada saat sampai di Dusun Samalo, Desa Patalan, Kecamatan Jetis, Kab. Bantul, mobil Avanza warna hitam dengan Nomor Polisi AB 1402 AF yang dikendarai oleh terdakwa I SATRIA ILHAM WICAKSONO, dan ditumpangi oleh terdakwa II HIMAWAN SUBANDI alias BAGOR dan terdakwa III FENDI MUHADI melaju kencang dan membelok kanan-kiri selanjutnya saksi korban mendahului mobil tersebut sehingga sepeda motor yang dikendari saksi korban serta mobil yang ditumpangi oleh para terdakwa berserempetan di sebelah selatan perempatan Bakulan, Kecamatan Jetis, Kab. Bantul. Kemudian setelah saksi korban berhenti di depan rumah warga di Dusun Medelan, Desa Sumberagung, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul, terdakwa I SATRIA dan terdakwa II. HIMAWAN mendekati saksi korban lalu terdakwa I menyeret saksi korban sehingga saksi korban terjatuh lalu terdakwa I memukul sebanyak satu kali mengenai kepala saksi korban yang masih menggunakan helm, serta menendang satu kali mengenai dada saksi korban, sedangkan terdakwa II memukul muka saksi korban sebanyak satu kali sehingga saksi korban berteriak dan membuat warga berdatangan lalu terdakwa I berkata kepada warga masyarakat yang berdatangan tersebut “AKU ANGGOTA POLDA” dan terdakwa III menarik saksi korban masuk ke dalam mobil, lalu terdakwa II ikut mendorong saksi korban supaya masuk ke dalam mobil sambil berkata kepada warga masyarakat yang berkumpul “ANGGOTA PAK”.
- Bahwa saat di dalam mobil Avanza tahun 2017 warna hitam No. Polisi AB 1402 AF dalam perjalanan dari Dusun Medelan, Desa Sumberagung, Kecamatan Jetis, Kab. Bantul sampai jalan Ring Road Manding, Kabupaten Bantul, terdakwa III memiting kepala saksi korban dengan tangan kanannya, sehingga saksi korban tidak leluasa untuk bergerak. Lalu terdakwa III membuka tas saksi korban kemudian mengambil dompet milik saksi korban sehingga uang yang ada di dompet saksi korban terjatuh ke lantai mobil. Selanjutnya erdakwa III juga mengambil secara paksa handphone merek NOKIA tipe 6 nomor Imei 356048081054040 milik saksi korban yang ada di saku baju depan saksi korban, lalu terdakwa III minta nomor pin Handphone tersebut namun saksi korban tidak mau memberitahukannya. Selanjutnya Handphone milik saksi korban tersebut, terdakwa III serahkan kepada terdakwa II HIMAWAN lalu terdakwa II HIMAWAN melakukan pemukulan sebanyak satu kali mengenai muka korban yang memakai helm. Lalu terdakwa III juga melakukan pemukulan degan telapak tangan terbuka sebanyak 2 (dua) kali mengenai kepala saksi korban yang menggunakan helm;
- Bahwa sesampainya di Jalan Ring Road Manding, Kabupaten Bantul, terdakwa III mendorong keluar mobil saksi korban sehingga menyebabkan saksi korban terjatuh di jalan. Kemudian terdakwa I SATRIA, terdakwa II HIMAWAN, dan terdakwa III FENDI meninggalkan tempat tersebut dengan menggunakan mobil Avanza Hitam. Di dalam mobil, terdakwa III FENDI mengambil uang saksi korban yang jatuh ke lantai yang berjumlah Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan kemudian terdakwa III FENDI membagi uang tersebut kepada terdakwa I SATRIA dan terdakwa II HIMAWAN masing-masing Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan terdakwa mengambil uang Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah). Pada saat membagikan uang tersebut, terdakwa mengatakan bahwa uang tersebut adalah uang saksi korban. Bahwa sesampainya di rumah terdakwa III, terdakwa III meminta kepada terdakwa II agar terdakwa III FENDI yang menyimpan handphone Nokia seri 06 warna hitam milik saksi korban tersebut. Kemudian setelah itu kartu memori dan kartu SIM Handphone tersebut terdakwa III lepas dan dibuang di tempat sampah. Kemudian pada tanggal 18 Desember 2019 Handphone Nokia seri 06 warna hitam tersebut terdakwa III tukar tambah dengan sebuah Handphone Vivo tipe V5S melalui Grup Facebook “Jual Beli HP Batangan”. Saat itu terdakwa III menambah uang sebesar Rp. 150.000,- ketika bertemu di Tugu Jogja dengan orang yang tidak diketahui identitiasnya yang menjual Handphone Vivo tipe V5S warna hitam tersebut;
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah).
.
Perbuatan terdakwa I SATRIA ILHAM WICAKSONO, terdakwa II HIMAWAN SUBANDI alias BAGOR, dan terdakwa III FENDI MUHADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHPidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa I. SATRIA ILHAM WICAKSONO, terdakwa II HIMAWAN SUBANDI alias BAGOR, dan terdakwa III FENDI MUHADI, pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2019 sekitar pukul 05.30 Wib atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019, bertempat di Dusun Medelan, Desa Sumberagung, Kecamatan Jetis, Kab. Bantul dan jalan Ring Road Manding, Kabupaten Bantul atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari dan tanggal serta waktu yang tersebut di atas, saksi korban TRI KURNIAWAN SAPUTRA mengendarai sepeda motor menuju Mangunan, pada saat sampai di Dusun Samalo, Desa Patalan, Kecamatan Jetis, Kab. Bantul, mobil Avanza warna hitam dengan Nomor Polisi AB 1402 AF yang dikendarai oleh terdakwa I SATRIA ILHAM WICAKSONO, dan ditumpangi oleh terdakwa II HIMAWAN SUBANDI alias BAGOR dan terdakwa III FENDI MUHADI melaju kencang dan membelok kanan-kiri selanjutnya saksi korban TRI KURNIAWAN SAPUTRA mendahului mobil tersebut sehingga sepeda motor yang dikendari saksi korban serta mobil yang ditumpangi oleh para terdakwa berserempetan di sebelah selatan perempatan Bakulan, Kecamatan Jetis, Kab. Bantul. Kemudian setelah saksi korban berhenti di depan rumah warga di Dusun Medelan, Desa Sumberagung, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul, terdakwa I SATRIA dan terdakwa II. HIMAWAN mendekati saksi korban lalu terdakwa I menyeret saksi korban sehingga saksi korban terjatuh lalu terdakwa I memukul sebanyak satu kali mengenai kepala saksi korban yang masih menggunakan helm, serta menendang satu kali mengenai dada saksi korban, sedangkan terdakwa II memukul muka saksi korban sebanyak satu kali sehingga saksi korban berteriak dan membuat warga berdatangan lalu terdakwa I berkata kepada warga masyarakat yang berdatangan tersebut “AKU ANGGOTA POLDA” dan terdakwa III menarik saksi korban masuk ke dalam mobil, lalu terdakwa II ikut mendorong saksi korban supaya masuk ke dalam mobil sambil berkata kepada warga masyarakat yang berkumpul “ANGGOTA PAK”.
- Bahwa saat di dalam mobil, terdakwa III memiting kepala saksi korban dengan tangan kanannya, sehingga saksi korban tidak leluasa untuk bergerak. Lalu terdakwa III membuka tas saksi korban lalu terdakwa III mengambil dompet milik saksi korban sehingga uang yang ada di dompet saksi korban terjatuh ke lantai mobil. Kemudian terdakwa III juga mengambil secara paksa handphone merek NOKIA tipe 6 nomor Imei 356048081054040 milik saksi korban yang ada di saku baju depan saksi korban, lalu terdakwa III minta nomor pin Handphone tersebut namun saksi korban tidak mau memberitahukannya. Selanjutnya Handphone milik saksi korban tersebut, terdakwa III serahkan kepada terdakwa II HIMAWAN lalu terdakwa II HIMAWAN melakukan pemukulan sebanyak satu kali mengenai muka korban yang memakai helm. Lalu terdakwa III juga melakukan pemukulan degan telapak tangan terbuka sebanyak 2 (dua) kali mengenai kepala saksi korban yang menggunakan helm;
- Lalu sesampainya di Jalan Ring Road Manding, Kabupaten Bantul, terdakwa III mendorong keluar mobil saksi korban sehingga menyebabkan saksi korban terjatuh di jalan. Lalu terdakwa II memukul kepala terdakwa sebanyak 1 (satu) kali dan terdakwa I menendang sebanyak 1 (satu) kali mengenai dada saksi korban sehingga korban tidak sadarkan diri;
- Bahwa kemudian terdakwa I SATRIA, terdakwa II HIMAWAN, dan terdakwa III FENDI meninggalkan tempat tersebut dengan menggunakan mobil Avanza Hitam. Di dalam mobil, terdakwa III FENDI mengambil uang saksi korban yang jatuh ke lantai yang berjumlah Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan kemudian terdakwa III FENDI membagi uang tersebut kepada terdakwa I SATRIA dan terdakwa II HIMAWAN masing-masing Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan terdakwa mengambil uang Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah). Pada saat membagikan uang tersebut, terdakwa mengatakan bahwa uang tersebut adalah uang saksi korban. Bahwa sesampainya di rumah terdakwa III, terdakwa III meminta kepada terdakwa II agar terdakwa III FENDI yang menyimpan handphone Nokia seri 06 warna hitam milik saksi korban tersebut. Kemudian setelah itu kartu memori dan kartu SIM Handphone tersebut terdakwa III lepas dan dibuang di tempat sampah. Kemudian pada tanggal 18 Desember 2019 Handphone Nokia seri 06 warna hitam tersebut terdakwa III tukar tambah dengan sebuah Handphone Vivo tipe V5S melalui Grup Facebook “Jual Beli HP Batangan”. Saat itu terdakwa III menambah uang sebesar Rp. 150.000,- ketika bertemu di Tugu Jogja dengan orang yang tidak diketahui identitiasnya yang menjual Handphone Vivo tipe V5S warna hitam tersebut;
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah).
- Bahwa Berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari Puskesmas Jetis I Kabupaten Bantul Nomor : 445/101, tanggal 04 Januari 2020, yang diperiksa dan ditanda-tangani oleh dr. DIAN KUMALASARI dengan kesimpulan sebagai berikut :
• Ditemukan pada dahi kiri sekitar dua koma lima sentimeter dari garis tengah wajah, terdapat benjolan berukuran lima kali lima sentimeter (5x5cm), warna kebiruan. Pada bawah bibir kiri terdapat luka lecet geser sebanyak empat luka, masing-masing berukuran sekitar satu kali satu sentimeter (1x1 cm), bentuk memanjang. Pada lengan kanan bagian dalam sekitar lima sentimeter di atas siku, terdapat luka tekan geser, bentuk memanjang, berukuran empat kali empat sentimetr (4x4cm). Lengan kiri bagian dalam, sekitar tujuh sentimeter di atas siku, terdapat luka tekan geser, bentuk memanjang, berukuran empat kali empat sentimeter (4x4cm). Pada punggung tangan kiri terdapat luka lecet berukuran satu kali nol koma lima sentimeter (1x0,5cm) bentuk membulat dengan tepi rata. Punggung kaki kanan terdapat luka lecet sebanyak dua buah, masing-masing berukuran nol koma lima kali nol koma lima sentimeter (0,5x0,5cm) dengan tepi rata. Luka tersebut diatas akibat dari kekerasan tumpul. Temasuk ke dalam luka ringan yang dapat sembuh kembali.
Perbuatan terdakwa I SATRIA ILHAM WICAKSONO, terdakwa II HIMAWAN SUBANDI alias BAGOR, dan terdakwa III FENDI MUHADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke- 2 KUHP. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
