| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 95/Pdt.Bth/2026/PN Btl | Drs. MASHURI, M.M | 1.I MADE SUBASMA 2.TUBAGUS MIKA GIDEON BUDIMAN 3.KPKNL Yogyakarta |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Jul. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||
| Nomor Perkara | 95/Pdt.Bth/2026/PN Btl | ||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 22 Jul. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | Berdasarkan seluruh uraian fakta dan dasar hukum yang telah dikemukakan dalam Gugatan Perlawanan ini, Pelawan mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bantul cq. Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo agar berkenan memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar dan beritikad baik; 3. Menyatakan TERLAWAN I, TERLAWAN II, TERLAWAN III dan TERLAWAN IV atau PARA TERLAWAN telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM; 4. Menyatakan Objek SHM Nomor 1387/Tamanan seluas 132 M2 atas nama Doktorandus Masyhuri Suhad merupakan Objek Sengketa sehingga tidak dapat dilakukan upaya hukum eksekusi pengosongan terhadapnya; 5. Menyatakan pelaksanaan secara Lelang Hak Tanggungan secara sepihak tanpa kesepakatan PELAWAN tersebut tidak beriktikad baik SERTA proses pelaksanaan pelelangan hak tanggungan atas tanah obyek sengketa a quo milik PELAWAN adalah Tidak Sah, Batal Dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat; 6. Menyatakan menurut hukum perbuatan TERLAWAN yang melakukan proses pelaksaan pelelangan hak tanggungan atas tanah obyek sengketa milik PELAWAN dengan tidak menggunakan harga limit yang ditetapkan secara wajar oleh Penilai yang ditunjuk khusus untuk itu, adalah Tidak Sah Mahkamah Agung Republik Indonesia Dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum, sehingga harus dinyatakan sebagai PERBUATAN MELAWAN HUKUM; 7. Memerintahkan kepada Pihak TERLAWAN III untuk membatalkan Lelang hak tanggungan atas tanah obyek sengketa milik PELAWAN karena mengandung cacat Hukum merupakan Perbuatan Melawan Hukum dan harus dinyatakan batal demi hukum; 8. Memerintahkan kepada Pihak TURUT TERLAWAN I untuk mencatat dan memblokir objek sengketa tersebut, sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap; 9. Menghukum PARA TERLAWAN dan PIHAK-PIHAK yang berkaitan dengan Obyek a quo untuk patuh dan tunduk terhadap putusan; 10. Membebankan biaya perkara a quo kepada PARA TERLAWAN; Atau SUBSIDAIR
Apabila yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara A quo berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). Demikianlah gugatan ini kami sampaikan dan atas dikabulkannya kami ucapkan terima kasih. |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
