Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
210/Pid.B/2024/PN Btl 1.Sari Nur Hayati, SH
2.Nur Ika Yutanita, SH
1.BONADI Als KEBO Bin MULYOWIKROMO (Alm)
2.WARDIYONO Als GEONG Bin DARMO WIYONO
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 210/Pid.B/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2121/M.4.12.3/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Sari Nur Hayati, SH
2Nur Ika Yutanita, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BONADI Als KEBO Bin MULYOWIKROMO (Alm)[Penahanan]
2WARDIYONO Als GEONG Bin DARMO WIYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa terdakwa  BONADI Als KEBO Bin MULYO WIKROMO (Alm) bersama dengan terdakwa   WARDIYONO Als GEONG Bin DARMO WIYONO pada hari Minggu  tanggal 24 Desember 2023  sekitar pukul  20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Jalan konblok Pantai Parangtritis sebelah selatan Radar Tsunami Pantai Parangtritis Dsn.Mancingan XI, Ds.Parangtritis, Kec.Kretek, Kab.Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul,  mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yag dilakukan oleh dua orag atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu,  adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2023 sekitar pukul 19.00 Wib, terdakwa I BONADI Als KEBO didatangi oleh terdakwa II WARDIYONO Als GEONG di rumahnya di Dsn.Kajor Wetan Rt.006, Ds.Selopamioro, Kec.Imogiri, Kab.Bantul selanjutnya para terdakwa pergi jalan-jalan ke wilayah Parangtritis dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega milik terdakwa I BONADI Als KEBO dengan jongki terdakwa I BONADI Als KEBO sedangkan terdakwa II WARDIYONO Als GEONG membonceng. Bahwa tujuan para terdakwa muter-muter untuk mengambil tanpa ijin berupa sepeda motor.
  • Bahwa para terdakwa sampai di wilayah Pantai Parangtritis sekitar pukul 19.30 Wib, berhenti di dekat Radar Tsunami Pantai Parangtritis, para terdakwa melihat ada 2 (dua) orang yang sedang berboncengan sepeda motor yang memarkir/menaruh sepeda motor di jalan konblok Pantai Parangtritis. Setelah menunggu beberapa saat, pemilik sepeda motor pergi meninggalkan sepeda motornya, terdakwa II WARDIYONO Als GEONG memastikan pemilik sepeda motor sudah jalan ke Pantai.
  • Bahwa setelah dirasa aman, terdakwa I BONADI Als KEBO mendekati sepeda motor Honda Blade warna putih merah No.Pol.AB-5659-OJ tahun 2015,  kemudian terdakwa I BONADI Als KEBO tanpa seijin pemiliknya  dengan menggunakan kunci Leter T merusak kunci stang, setelah sepeda motor berhasil dihidupkan/dinyalakan sepeda motor Honda Blade dikendarai oleh terdakwa II WARDIYONO Als GEONG dan pergi meninggalkan lokasi.
  • Bahwa saksi NOVA NANTA SAPUTRA saat kembali dari Pantai mendapati sepeda motor yang diparkir di dekat Radar Tsunami tidak berada di tempatnya/hilang, selanjutnya melaporkan hal yang dialaminya ke Polsek Kretek.
  • Bahwa maksud para terdakwa mengambil tanpa seijin pemiliknya berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Blade warna putih merah No.Pol. AB-5659-OJ Tahun 2015 untuk dipergunakan sendiri oleh para terdakwa, terdakwa I BONADI Als KEBO merusak Noka dan Nosin sepeda motor dengan menggunakan mesin Gerindo untuk menghilangkan jejak, selain itu terdakwa I BONADI Als KEBO melepas plat nomor, melepas dek samping kanan-kiri dan mengganti sarung jok sepeda motor tersebut.
  • Akibat perbuatan para  terdakwa, saksi  IRAH  menderita kerugian sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) atau sekitar itu.

      
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1)  ke-4 dan ke-5 KUHP. 

Pihak Dipublikasikan Ya