| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa AFRI JUNEDI, S.Pd.I Bin (Alm) ZAINUDDIN (yang selanjutnya disebut terdakwa) pada Bulan Agustus 2020 sampai dengan Bulan Desember 2021 atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu masih dalam tahun 2020 dan tahun 2021 bertempat di Kampus IV UAD Yogyakarta Jl. Ringroad Selatan, Kragilan, Desa Tamanan, Kec. Banguntapan, Kab. Bantul dan Rumah Kontrakan Randusari Sitimulyo Piyungan Bantul atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara atau keadaan sebagai berikut :
Bahwa pada bulan Juni 2020 terdakwa dihubungi melalui telpon oleh Sdr. LUXFY ROYA AZMI yang merupakan sepupu saksi korban ZAHRANI LUTHFIYYAH dan ditanya mengenai informasi waktu pembukaan pendaftaran Universitas di Yogyakarta. Kemudian pada bulan Agustus 2020 terdakwa bertemu dengan saksi korban ZAHRANI LUTHFIYYAH dan Sdr. LUXFY ROYA AZMI dalam acara syukuran organisasi pemuda IMAMIPAS (Ikatan Mahasiswa Minangkabau Pascasarjana) di Pogung Sleman Yogyakarta. Dalam pertemuan tersebut, terdakwa menanyakan kepada Sdr. LUXFY ROYA AZMI apakah saksi korban ZAHRANI LUTHFIYYAH jadi mendaftar di Universitas di Yogyakarta. Sdr. LUXFY ROYA AZMI menyampaikan bahwa saksi korban ZAHRANI LUTHFIYYAH pernah mendaftar dan mengikuti tes secara umum di Kedokteran UMY Tahun Ajaran 2019 / 2020 namun tidak lulus. Terhadap hal tersebut terdakwa mengatakan bahwa terdakwa akan mencoba mencari informasi – informasi pembukaan pendaftaran di Kampus terdakwa di UAD Yogyakarta. Beberapa waktu kemudian terdakwa menghubungi Sdr. LUXFY ROYA AZMI dan meminta agar saksi korban ZAHRANI LUTHFIYYAH dan Sdr. LUXFY ROYA AZMI menemui terdakwa di Kampus IV UAD Yogyakarta di Jl. Ringroad Selatan, Kragilan, Tamanan, Banguntapan, Bantul.
Bahwa masih pada Bulan Agustus 2020 di Lobby Kampus IV UAD Yogyakarta Jl. Ringroad Selatan, Kragilan, Tamanan, Banguntapan, Bantul, terdakwa bertemu dengan saksi korban ZAHRANI LUTHFIYYAH dan Sdr. LUXFY ROYA AZMI. Dalam pertemuan tersebut, terdakwa menawarkan bisa membantu saksi korban ZAHRANI LUTHFIYYAH untuk masuk ke Kedokteran UMY atau Kedokteran UAD. Jika masuk ke Kedokteran UMY, terdakwa akan merekomendasikan kepada paman terdakwa yang bernama Ramadoni Syahputra yang menjabat sebagai Kajur Teknik dengan membayar uang sebesar Rp. 95.000.000,00 (sembilan puluh lima juta rupiah). Dan jika saksi korban ZAHRANI LUTHFIYYAH berminat ke Kedokteran UAD akan diusahakan dengan rekomendasi terdakwa sendiri yang mengaku sebagai Dosen UAD Yogyakarta. Atas tawaran tersebut, saksi korban ZAHRANI LUTHFIYYAH memilih untuk masuk Fakultas Kedokteran UMY Yogyakarta karena akreditasinya lebih bagus. Kemudian saksi korban ZAHRANI LUTHFIYYAH menghubungi orang tuanya yang bernama Sdr. APRIZAL dan menyampaikan bahwa terdakwa yang mengaku sebagai Dosen UAD Yogyakarta bersedia membantu untuk pengurusan masuk Fakultas Kedokteran UMY Yogyakarta dengan jalur khusus dengan rekomendasi Dosen UMY Yogyakarta Ramadoni Syahputra dengan membayar uang sebesar Rp. 95.000.000,00 (sembilan puluh lima juta rupiah) sebagai uang pembangunan / partisipasi. Saksi korban ZAHRANI LUTHFIYYAH sangat percaya kepada terdakwa karena terlihat meyakinkan sekali, apalagi saat itu terdakwa menggunakan name tag Dosen UAD. Sdr. APRIZAL selaku orang tua saksi korban ZAHRANI LUTHFIYYAH juga setuju dan lebih yakin dengan adanya rekomendasi Dosen UMY Yogyakarta sebagaimana dijanjikan oleh terdakwa.
Setelah saksi korban ZAHRANI LUTHFIYYAH dan Sdr. APRIZAL selaku orang tua saksi korban ZAHRANI LUTHFIYYAH percaya dan yakin atas apa yang dikatakan oleh terdakwa tersebut, selanjutnya Sdr. APRIZAL mengirimkan uang sejumlah Rp. 95.000.000,00 (sembilan puluh lima juta rupiah) ke rekening BRI Nomor 100801005499534 atas nama AFRI JUNEDI secara bertahap yakni tanggal 31 Agustus 2020 sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dan tanggal 10 September 2020 sebesar Rp. 65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah). Setelah menerima uang sebesar Rp. 95.000.000,00 (sembilan puluh lima juta rupiah) dari saksi korban ZAHRANI LUTHFIYYAH dan Sdr. APRIZAL selaku orang tua saksi korban ZAHRANI LUTHFIYYAH tersebut selanjutnya terdakwa menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Bahwa untuk meyakinkan saksi korban ZAHRANI LUTHFIYYAH dan Sdr. APRIZAL selaku orang tua saksi korban ZAHRANI LUTHFIYYAH, pada tanggal 23 September 2020 bertempat di Kampus I UAD Yogyakarta Jl. Kapas No. 9 Semaki Umbulharjo Kota Yogyakarta terdakwa membuat dan menyerahkan surat yang seolah – olah isinya benar yakni Surat Keputusan Rektor Nomor : 035/SK-UMY/IIV/2021 tanggal 21 September 2020 tentang Penerimaan Calon Mahasiswa Baru Universitas Muhammadiyah Yogyakarta berdasarkan Jalur Mandiri Khusus Tahun Akademik 2021 / 2022 atas nama ZAHRANI LUTHFIYYAH LUTHFIYYAH, telah diterima di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta pada Prodi Kedokteran melalui Jalur Mandiri Khusus. Dalam Surat Keputusan Rektor tersebut terlampir Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Rektor UMY dan Surat Rekomendasi yang ditandatangani oleh Asisten Ahli Fakultas Tekni Elektro UMY Dr. Ramadoni Syahputra, ST., MT. Pada saat itu terdakwa juga membuat dan menyerahkan kwitansi kepada saksi korban ZAHRANI LUTHFIYYAH dengan Nomor Kwitansi : 01/PMBK/2021/UMY tanggal 18 September 2020, yang isinya untuk pembayaran uang partisipasi penerimaan calon mahasiswa baru tahun akademik 2021 / 2022 sebesar Rp. 95.000.000,00 (sembilan puluh lima juta rupiah). Padahal senyatanya surat keputusan rektor, surat pernyataan, surat rekomendasi dan kwitansi tersebut bukan resmi dikeluarkan oleh Pihak UMY Yogyakarta, namun dibuat sendiri oleh terdakwa guna meyakinkan saksi korban ZAHRANI LUTHFIYYAH dan Sdr. APRIZAL selaku orang tua saksi korban ZAHRANI LUTHFIYYAH.
Bahwa pada tanggal 17 Desember 2020 terdakwa bersama dengan orang tua, anak dan isteri terdakwa pergi ke Padang Sumatera Barat dan menginap di rumah Sdr. APRIZAL (orang tua saksi korban ZAHRANI LUTHFIYYAH) yang beralamat di Jl. Payakumbuh 2 No. 576 Siteba Kel. Surau Gadang Kec. Nanggalo Kota Padang Sumatera Barat, selama 2 (dua) hari. Dalam kesempatan tersebut, terdakwa meyakinkan orang tua saksi korban ZAHRANI LUTHFIYYAH bahwa terdakwa akan membantu pengurusan masuknya saksi korban ZAHRANI LUTHFIYYAH ke Fakultas Kedokteran UMY dengan rekomendasi dari Dosen UMY yang bernama Ramadoni Syahputra. Selain itu orang tua terdakwa juga menyampaikan bahwa terdakwa sudah bisa membantu keluarga semenjak terdakwa diangkat jadi Dosen.
Bahwa untuk lebih meyakinkan saksi korban ZAHRANI LUTHFIYYAH, terdakwa menyampaikan agar saksi korban ZAHRANI LUTHFIYYAH secara formalitas melakukan pendaftaran mahasiswa baru Fakultas Kedokteran UMY dan mengikuti tesnya. Kemudian pada Bulan Maret 2021, terdakwa mengajak saksi korban ZAHRANI LUTHFIYYAH dan ditemani Sdr. LUXFY ROYA AZMI ke Kampus UMY Yogyakarta dan tepatnya di Teras Lantai Dasar Gedung SITI WALIDAH UMY Yogyakarta bertemu dengan Sdr. Ramadoni Syahputra, Dosen Teknik Elektro UMY Yogyakarta. Pada saat itu terdakwa memperkenalkan saksi korban ZAHRANI LUTHFIYYAH dan Sdr. LUXFY ROYA AZMI kepada Sdr. Ramadoni Syahputra dengan mengakuinya sebagai adik terdakwa yang bermaksud untuk mendaftar sebagai mahasiswa Kedokteran UMY Yogyakarta. Kemudian pada tanggal 09 April 2021 saksi korban ZAHRANI LUTHFIYYAH mengikuti tes seleksi masuk Fakultas Kedokteran UMY Yogyakarta dengan Kartu Ujian CBT Nomor : 2194240729, namun hasil seleksi CBT Gelombang 4 UMY Tahun Ajaran 2021 / 2022 tanggal 21 April 2021 dinyatakan TIDAK LULUS. Oleh karena tidak lulus, kemudian saksi korban ZAHRANI LUTHFIYYAH dan Sdr. LUXFY ROYA AZMI menanyakan kepada terdakwa dan pada waktu itu terdakwa menyampaikan agar menemuinya di Merapi Online dekat Ambarukmo Plaza (Amplaz) Yogyakarta.
Bahwa di Merapi Online dekat Amplaz tersebut, terdakwa bertemu dengan saksi korban ZAHRANI LUTHFIYYAH dan Sdr. LUXFY ROYA AZMI. Pada pertemuan tersebut, terdakwa menjelaskan bahwa Sdr. Ramadoni Syahputra tidak bisa memberikan bantuan kepada saksi korban ZAHRANI LUTHFIYYAH karena Sdr. Ramadoni Syahputra sedang ada urusan keluarga, orang tuanya meninggal dunia di Medan Sumatera Utara. Terdakwa mengatakan bahwa uang partisipasi / pembangunan sebesar Rp. 95.000.000,00 (sembilan puluh lima juta rupiah) tetap bisa kembali namun butuh proses karena terkendala administrasi di UMY Yogyakarta dan bisa digunakan lagi untuk tambahan biaya masuk di Fakultas Kedokteran UAD Yogyakarta. Padahal senyatanya, uang tersebut tidak masuk ke UMY Yogyakarta namun masuk ke rekening pribadi terdakwa dan uang tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa. Dalam pertemuan tersebut, terdakwa menawarkan kepada saksi korban ZAHRANI LUTHFIYYAH untuk masuk Kedokteran UAD Yogyakarta Tahun Akademik 2021 / 2022 melalui jalur khusus dengan rekomendasi terdakwa, yang mengaku sebagai Dosen pada UAD Yogyakarta. Untuk keperluan tersebut, terdakwa meminta saksi korban ZAHRANI LUTHFIYYAH untuk menyiapkan berkas – berkas persyaratan masuk Fakultas Kedokteran UAD Yogyakarta, diantaranya KTP, Foto copy Ijazah, pas photo dan lain lain.
Bahwa masih pada Bulan April 2021, terdakwa meminta saksi korban ZAHRANI LUTHFIYYAH bersama dengan Sdr. LUXFY ROYA AZMI untuk datang ke rumah kontrakan terdakwa yang beralamat di Randusari Sitimulyo Piyungan Bantul. Selanjutnya saksi korban ZAHRANI LUTHFIYYAH bersama dengan Sdr. LUXFY ROYA AZMI datang ke kontrakan terdakwa tersebut dan menyerahkan berkas persyaratan masuk Fakultas Kedokteran UAD Yogyakarta kepada terdakwa. Pada saat itu terdakwa menyampaikan bahwa untuk masuk Kedokteran UAD Yogyakarta, selain menggunakan rekomendasi terdakwa sebagai Dosen UAD, terdakwa juga mengatakan akan dibantu oleh rekan terdakwa di UAD yang bernama Edi Supriyadi selaku Ketua Panitia Pendaftaran, dengan membayar uang pembangunan sebesar Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dan uang yang sudah masuk ke UMY Yogyakarta akan bisa kembali dan dapat digunakan untuk tambahan pembayaran di UAD Yogyakarta. Oleh karena saksi korban ZAHRANI LUTHFIYYAH dan orang tuanya sudah percaya dengan terdakwa, selanjutnya atas permintaan terdakwa pada tanggal 04 Mei 2021 Sdr. APRIZAL selaku orang tua saksi korban ZAHRANI LUTHFIYYAH melakukan transfer uang ke rekening BRI Nomor 100801005499534 atas nama AFRI JUNEDI sebesar Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah). Setelah menerima uang sebesar Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) tersebut terdakwa menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Bahwa pada Bulan September 2021, saksi korban ZAHRANI LUTHFIYYAH melalui Sdr. LUXFY ROYA AZMI menanyakan kepada terdakwa mengenai waktu masuk kuliahnya, kemudian terdakwa menjawabnya dengan mengatakan kepada saksi korban ZAHRANI LUTHFIYYAH untuk datang ke UAD Yogyakarta guna registrasi di UAD Yogyakarta. Kemudian pada tanggal 06 September 2021 terdakwa bersama dengan saksi korban ZAHRANI LUTHFIYYAH pergi ke Kampus UAD Yogyakarta untuk melakukan registrasi ulang di Bank Kampus UAD Yogyakarta, namun ketika di Bank tersebut, pihak Petugas Bank mengatakan bahwa saksi korban ZAHRANI LUTHFIYYAH belum terdaftar sebagai Calon Mahasiswa Kedokteran UAD Yogyakarta. Seketika itu terdakwa mengatakan bahwa mungkin belum diinput namanya oleh panitia pendaftaran. Terdakwa kemudian meyakinkan saksi korban ZAHRANI LUTHFIYYAH agar segera melakukan pembayaran registrasi ulang dengan membayar sebesar Rp. 85.000.000,00 (delapan puluh lima juta rupiah) lagi. Oleh karena letak bank di kampung halaman orang tua saksi korban ZAHRANI LUTHFIYYAH cukup jauh, orang tua saksi korban ZAHRANI LUTHFIYYAH standby di bank untuk mengirimkan uang sebesar Rp. 85.000.000,00 (delapan puluh lima juta rupiah) dan orang tua saksi korban ZAHRANI LUTHFIYYAH menyarankan untuk meniitipkan uang tersebut kepada terdakwa. Kemudian pada tanggal 07 September 2021 orang tua saksi korban ZAHRANI LUTHFIYYAH melakukan transfer uang sebesar Rp. 85.000.000,00 (delapan puluh lima juta rupiah) ke rekening BRI Nomor 100801005499534 atas nama AFRI JUNEDI. Setelah menerima uang sebesar Rp. 85.000.000,00 (delapan puluh lima juta rupiah) tersebut terdakwa tidak membayarkan uang tersebut untuk registrasi namun terdakwa menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Bahwa setelah dikirimkan uang tersebut, terdakwa memberikan 1 (satu) bendel Surat Registrasi Mahasiwa Jalur Khusus Universitas Ahmad Dahlan 2021 / 2022 atas nama ZAHRANI LUTHFIYYAH tertanggal 13 September 2021. Dalam kesempatan lain, Sdr. LUXFY ROYA AZMI menanyakan kepada terdakwa mengenai bukti pembayaran registrasinya namun terdakwa beralasan sedang melakukan penelitian di Jawa Timur. Seiring berjalannya waktu karena tidak segera berkuliah, saksi korban ZAHRANI LUTHFIYYAH mulai curiga terhadap terdakwa karena terdakwa semakin menjaga jarak dan sulit untuk dihubungi. Pada tanggal 18 Januari 2022 saksi korban ZAHRANI LUTHFIYYAH dan Sdr. LUXFY ROYA AZMI datang ke Kantor Biro Akademik dan Admisi UAD Yogyakarta guna menanyakan status kemahasiswaan saksi korban ZAHRANI LUTHFIYYAH. Pihak Biro Akademik dan Admisi UAD Yogyakarta memberikan klarifikasi dengan Surat Nomor : U6/005/D.6/I/2022 tanggal 18 Januari 2022 yang diantaranya menerangkan bahwa saksi korban ZAHRANI LUTHFIYYAH tidak terdaftar sebagai mahasiswa baru UAD Yogyakarta tahun ajaran 2021. Selain itu Pihak Biro SDM UAD Yogyakarta juga memberikan klarifikasi dengan Surat Nomor : U7/24/B.12/I/2022 tanggal 18 Januari 2022 yang pada pokoknya menerangkan bahwa di Universitas Ahmad Dahlan tidak ada Dosen maupun Tenaga Kependidikan yang bernama Afri Junedi yang mengaku Dosen Ekonomi Pembangunan. Karena merasa dirugikan selanjutnya saksi korban ZAHRANI LUTHFIYYAH melaporkan kejadian tersebut ke Polda DIY.
Bahwa dalam hal terdakwa menggunakan uang milik saksi korban ZAHRANI LUTHFIYYAH dan Sdr. APRIZAL selaku orang tua saksi korban ZAHRANI LUTHFIYYAH hingga sebesar Rp. 225.000.000,00 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) untuk kepentingan pribadi terdakwa tersebut tidak ada ijin dari saksi korban ZAHRANI LUTHFIYYAH dan Sdr. APRIZAL selaku orang tua saksi korban ZAHRANI LUTHFIYYAH.
Atas perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban ZAHRANI LUTHFIYYAH dan Sdr. APRIZAL selaku orang tua saksi korban ZAHRANI LUTHFIYYAH mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 225.000.000,00 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) atau setidak – tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.
ATAU KEDUA :
Bahwa ia terdakwa AFRI JUNEDI, S.Pd.I Bin (Alm) ZAINUDDIN (yang selanjutnya disebut terdakwa) pada Bulan Agustus 2020 sampai dengan Bulan Desember 2021 atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu masih dalam tahun 2020 dan tahun 2021 bertempat di Kampus IV UAD Yogyakarta Jl. Ringroad Selatan, Kragilan, Desa Tamanan, Kec. Banguntapan, Kab. Bantul dan Rumah Kontrakan Randusari Sitimulyo Piyungan Bantul atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara atau keadaan sebagai berikut :
Bahwa pada bulan Juni 2020 terdakwa dihubungi melalui telpon oleh Sdr. LUXFY ROYA AZMI yang merupakan sepupu saksi korban ZAHRANI LUTHFIYYAH dan ditanya mengenai informasi waktu pembukaan pendaftaran Universitas di Yogyakarta. Kemudian pada bulan Agustus 2020 terdakwa bertemu dengan saksi korban ZAHRANI LUTHFIYYAH dan Sdr. LUXFY ROYA AZMI dalam acara syukuran organisasi pemuda IMAMIPAS (Ikatan Mahasiswa Minangkabau Pascasarjana) di Pogung Sleman Yogyakarta. Dalam pertemuan tersebut, terdakwa menanyakan kepada Sdr. LUXFY ROYA AZMI apakah saksi korban ZAHRANI LUTHFIYYAH jadi mendaftar di Universitas di Yogyakarta. Sdr. LUXFY ROYA AZMI menyampaikan bahwa saksi korban ZAHRANI LUTHFIYYAH pernah mendaftar dan mengikuti tes secara umum di Kedokteran UMY Tahun Ajaran 2019 / 2020 namun tidak lulus. Terhadap hal tersebut terdakwa mengatakan bahwa terdakwa akan mencoba mencari informasi – informasi pembukaan pendaftaran di Kampus terdakwa di UAD Yogyakarta. Beberapa waktu kemudian terdakwa menghubungi Sdr. LUXFY ROYA AZMI dan meminta agar saksi korban ZAHRANI LUTHFIYYAH dan Sdr. LUXFY ROYA AZMI menemui terdakwa di Kampus IV UAD Yogyakarta di Jl. Ringroad Selatan, Kragilan, Tamanan, Banguntapan, Bantul.
Bahwa masih pada Bulan Agustus 2020 di Lobby Kampus IV UAD Yogyakarta Jl. Ringroad Selatan, Kragilan, Tamanan, Banguntapan, Bantul, terdakwa bertemu dengan saksi korban ZAHRANI LUTHFIYYAH dan Sdr. LUXFY ROYA AZMI. Dalam pertemuan tersebut, terdakwa menawarkan bisa membantu saksi korban ZAHRANI LUTHFIYYAH untuk masuk ke Kedokteran UMY atau Kedokteran UAD. Jika masuk ke Kedokteran UMY, terdakwa akan merekomendasikan kepada paman terdakwa yang bernama Ramadoni Syahputra yang menjabat sebagai Kajur Teknik dengan membayar uang sebesar Rp. 95.000.000,00 (sembilan puluh lima juta rupiah). Dan jika saksi korban ZAHRANI LUTHFIYYAH berminat ke Kedokteran UAD akan diusahakan dengan rekomendasi terdakwa sendiri yang mengaku sebagai Dosen UAD Yogyakarta. Atas tawaran tersebut, saksi korban ZAHRANI LUTHFIYYAH memilih untuk masuk Fakultas Kedokteran UMY Yogyakarta karena akreditasinya lebih bagus. Kemudian saksi korban ZAHRANI LUTHFIYYAH menghubungi orang tuanya yang bernama Sdr. APRIZAL dan menyampaikan bahwa terdakwa yang mengaku sebagai Dosen UAD Yogyakarta bersedia membantu untuk pengurusan masuk Fakultas Kedokteran UMY Yogyakarta dengan jalur khusus dengan rekomendasi Dosen UMY Yogyakarta Ramadoni Syahputra dengan membayar uang sebesar Rp. 95.000.000,00 (sembilan puluh lima juta rupiah) sebagai uang pembangunan / partisipasi. Saksi korban ZAHRANI LUTHFIYYAH sangat percaya kepada terdakwa karena terlihat meyakinkan sekali, apalagi saat itu terdakwa menggunakan name tag Dosen UAD. Sdr. APRIZAL selaku orang tua saksi korban ZAHRANI LUTHFIYYAH juga setuju dan lebih yakin dengan adanya rekomendasi Dosen UMY Yogyakarta sebagaimana dijanjikan oleh terdakwa.
Setelah saksi korban ZAHRANI LUTHFIYYAH dan Sdr. APRIZAL selaku orang tua saksi korban ZAHRANI LUTHFIYYAH percaya dan yakin atas apa yang dikatakan oleh terdakwa tersebut, selanjutnya Sdr. APRIZAL mengirimkan uang sejumlah Rp. 95.000.000,00 (sembilan puluh lima juta rupiah) ke rekening BRI Nomor 100801005499534 atas nama AFRI JUNEDI secara bertahap yakni tanggal 31 Agustus 2020 sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dan tanggal 10 September 2020 sebesar Rp. 65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah). Setelah menerima uang sebesar Rp. 95.000.000,00 (sembilan puluh lima juta rupiah) dari saksi korban ZAHRANI LUTHFIYYAH dan Sdr. APRIZAL selaku orang tua saksi korban ZAHRANI LUTHFIYYAH tersebut terdakwa tidak menggunakan uang tersebut untuk keperluan pengurusan masuk Fakultas Kedokteran UMY Yogyakarta namun tanpa seijin dari saksi korban ZAHRANI LUTHFIYYAH dan Sdr. APRIZAL selaku orang tua saksi korban ZAHRANI LUTHFIYYAH, terdakwa menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Bahwa untuk meyakinkan saksi korban ZAHRANI LUTHFIYYAH dan Sdr. APRIZAL selaku orang tua saksi korban ZAHRANI LUTHFIYYAH, pada tanggal 23 September 2020 bertempat di Kampus I UAD Yogyakarta Jl. Kapas No. 9 Semaki Umbulharjo Kota Yogyakarta terdakwa membuat dan menyerahkan surat yang seolah – olah isinya benar yakni Surat Keputusan Rektor Nomor : 035/SK-UMY/IIV/2021 tanggal 21 September 2020 tentang Penerimaan Calon Mahasiswa Baru Universitas Muhammadiyah Yogyakarta berdasarkan Jalur Mandiri Khusus Tahun Akademik 2021 / 2022 atas nama ZAHRANI LUTHFIYYAH LUTHFIYYAH, telah diterima di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta pada Prodi Kedokteran melalui Jalur Mandiri Khusus. Dalam Surat Keputusan Rektor tersebut terlampir Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Rektor UMY dan Surat Rekomendasi yang ditandatangani oleh Asisten Ahli Fakultas Tekni Elektro UMY Dr. Ramadoni Syahputra, ST., MT. Pada saat itu terdakwa juga membuat dan menyerahkan kwitansi kepada saksi korban ZAHRANI LUTHFIYYAH dengan Nomor Kwitansi : 01/PMBK/2021/UMY tanggal 18 September 2020, yang isinya untuk pembayaran uang partisipasi penerimaan calon mahasiswa baru tahun akademik 2021 / 2022 sebesar Rp. 95.000.000,00 (sembilan puluh lima juta rupiah). Padahal senyatanya surat keputusan rektor, surat pernyataan, surat rekomendasi dan kwitansi tersebut bukan resmi dikeluarkan oleh Pihak UMY Yogyakarta, namun dibuat sendiri oleh terdakwa guna meyakinkan saksi korban ZAHRANI LUTHFIYYAH dan Sdr. APRIZAL selaku orang tua saksi korban ZAHRANI LUTHFIYYAH.
Bahwa pada tanggal 17 Desember 2020 terdakwa bersama dengan orang tua, anak dan isteri terdakwa pergi ke Padang Sumatera Barat dan menginap di rumah Sdr. APRIZAL (orang tua saksi korban ZAHRANI LUTHFIYYAH) yang beralamat di Jl. Payakumbuh 2 No. 576 Siteba Kel. Surau Gadang Kec. Nanggalo Kota Padang Sumatera Barat, selama 2 (dua) hari. Dalam kesempatan tersebut, terdakwa meyakinkan orang tua saksi korban ZAHRANI LUTHFIYYAH bahwa terdakwa akan membantu pengurusan masuknya saksi korban ZAHRANI LUTHFIYYAH ke Fakultas Kedokteran UMY dengan rekomendasi dari Dosen UMY yang bernama Ramadoni Syahputra. Selain itu orang tua terdakwa juga menyampaikan bahwa terdakwa sudah bisa membantu keluarga semenjak terdakwa diangkat jadi Dosen.
Bahwa untuk lebih meyakinkan saksi korban ZAHRANI LUTHFIYYAH, terdakwa menyampaikan agar saksi korban ZAHRANI LUTHFIYYAH secara formalitas melakukan pendaftaran mahasiswa baru Fakultas Kedokteran UMY dan mengikuti tesnya. Kemudian pada Bulan Maret 2021, terdakwa mengajak saksi korban ZAHRANI LUTHFIYYAH dan ditemani Sdr. LUXFY ROYA AZMI ke Kampus UMY Yogyakarta dan tepatnya di Teras Lantai Dasar Gedung SITI WALIDAH UMY Yogyakarta bertemu dengan Sdr. Ramadoni Syahputra, Dosen Teknik Elektro UMY Yogyakarta. Pada saat itu terdakwa memperkenalkan saksi korban ZAHRANI LUTHFIYYAH dan Sdr. LUXFY ROYA AZMI kepada Sdr. Ramadoni Syahputra dengan mengakuinya sebagai adik terdakwa yang bermaksud untuk mendaftar sebagai mahasiswa Kedokteran UMY Yogyakarta. Kemudian pada tanggal 09 April 2021 saksi korban ZAHRANI LUTHFIYYAH mengikuti tes seleksi masuk Fakultas Kedokteran UMY Yogyakarta dengan Kartu Ujian CBT Nomor : 2194240729, namun hasil seleksi CBT Gelombang 4 UMY Tahun Ajaran 2021 / 2022 tanggal 21 April 2021 dinyatakan TIDAK LULUS. Oleh karena tidak lulus, kemudian saksi korban ZAHRANI LUTHFIYYAH dan Sdr. LUXFY ROYA AZMI menanyakan kepada terdakwa dan pada waktu itu terdakwa menyampaikan agar menemuinya di Merapi Online dekat Ambarukmo Plaza (Amplaz) Yogyakarta.
Bahwa di Merapi Online dekat Amplaz tersebut, terdakwa bertemu dengan saksi korban ZAHRANI LUTHFIYYAH dan Sdr. LUXFY ROYA AZMI. Pada pertemuan tersebut, terdakwa menjelaskan bahwa Sdr. Ramadoni Syahputra tidak bisa memberikan bantuan kepada saksi korban ZAHRANI LUTHFIYYAH karena Sdr. Ramadoni Syahputra sedang ada urusan keluarga, orang tuanya meninggal dunia di Medan Sumatera Utara. Terdakwa mengatakan bahwa uang partisipasi / pembangunan sebesar Rp. 95.000.000,00 (sembilan puluh lima juta rupiah) tetap bisa kembali namun butuh proses karena terkendala administrasi di UMY Yogyakarta dan bisa digunakan lagi untuk tambahan biaya masuk di Fakultas Kedokteran UAD Yogyakarta. Padahal senyatanya, uang tersebut tidak masuk ke UMY Yogyakarta namun masuk ke rekening pribadi terdakwa dan uang tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa. Dalam pertemuan tersebut, terdakwa menawarkan kepada saksi korban ZAHRANI LUTHFIYYAH untuk masuk Kedokteran UAD Yogyakarta Tahun Akademik 2021 / 2022 melalui jalur khusus dengan rekomendasi terdakwa, yang mengaku sebagai Dosen pada UAD Yogyakarta. Untuk keperluan tersebut, terdakwa meminta saksi korban ZAHRANI LUTHFIYYAH untuk menyiapkan berkas – berkas persyaratan masuk Fakultas Kedokteran UAD Yogyakarta, diantaranya KTP, Foto copy Ijazah, pas photo dan lain lain.
Bahwa masih pada Bulan April 2021, terdakwa meminta saksi korban ZAHRANI LUTHFIYYAH bersama dengan Sdr. LUXFY ROYA AZMI untuk datang ke rumah kontrakan terdakwa yang beralamat di Randusari Sitimulyo Piyungan Bantul. Selanjutnya saksi korban ZAHRANI LUTHFIYYAH bersama dengan Sdr. LUXFY ROYA AZMI datang ke kontrakan terdakwa tersebut dan menyerahkan berkas persyaratan masuk Fakultas Kedokteran UAD Yogyakarta kepada terdakwa. Pada saat itu terdakwa menyampaikan bahwa untuk masuk Kedokteran UAD Yogyakarta, selain menggunakan rekomendasi terdakwa sebagai Dosen UAD, terdakwa juga mengatakan akan dibantu oleh rekan terdakwa di UAD yang bernama Edi Supriyadi selaku Ketua Panitia Pendaftaran, dengan membayar uang pembangunan sebesar Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dan uang yang sudah masuk ke UMY Yogyakarta akan bisa kembali dan dapat digunakan untuk tambahan pembayaran di UAD Yogyakarta. Oleh karena saksi korban ZAHRANI LUTHFIYYAH dan orang tuanya sudah percaya dengan terdakwa, selanjutnya atas permintaan terdakwa pada tanggal 04 Mei 2021 Sdr. APRIZAL selaku orang tua saksi korban ZAHRANI LUTHFIYYAH melakukan transfer uang ke rekening BRI Nomor 100801005499534 atas nama AFRI JUNEDI sebesar Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah). Setelah menerima uang sebesar Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) tersebut terdakwa tidak menggunakan uang tersebut untuk keperluan pengurusan masuk Fakultas Kedokteran UAD Yogyakarta sebagai uang pembangunan namun tanpa seijin dari saksi korban ZAHRANI LUTHFIYYAH dan Sdr. APRIZAL selaku orang tua saksi korban ZAHRANI LUTHFIYYAH, terdakwa menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Bahwa pada Bulan September 2021, saksi korban ZAHRANI LUTHFIYYAH melalui Sdr. LUXFY ROYA AZMI menanyakan kepada terdakwa mengenai waktu masuk kuliahnya, kemudian terdakwa menjawabnya dengan mengatakan kepada saksi korban ZAHRANI LUTHFIYYAH untuk datang ke UAD Yogyakarta guna registrasi di UAD Yogyakarta. Kemudian pada tanggal 06 September 2021 terdakwa bersama dengan saksi korban ZAHRANI LUTHFIYYAH pergi ke Kampus UAD Yogyakarta untuk melakukan registrasi ulang di Bank Kampus UAD Yogyakarta, namun ketika di Bank tersebut, pihak Petugas Bank mengatakan bahwa saksi korban ZAHRANI LUTHFIYYAH belum terdaftar sebagai Calon Mahasiswa Kedokteran UAD Yogyakarta. Seketika itu terdakwa mengatakan bahwa mungkin belum diinput namanya oleh panitia pendaftaran. Terdakwa kemudian meyakinkan saksi korban ZAHRANI LUTHFIYYAH agar segera melakukan pembayaran registrasi ulang dengan membayar sebesar Rp. 85.000.000,00 (delapan puluh lima juta rupiah) lagi. Oleh karena letak bank di kampung halaman orang tua saksi korban ZAHRANI LUTHFIYYAH cukup jauh, orang tua saksi korban ZAHRANI LUTHFIYYAH standby di bank untuk mengirimkan uang sebesar Rp. 85.000.000,00 (delapan puluh lima juta rupiah) dan orang tua saksi korban ZAHRANI LUTHFIYYAH menyarankan untuk meniitipkan uang tersebut kepada terdakwa. Kemudian pada tanggal 07 September 2021 orang tua saksi korban ZAHRANI LUTHFIYYAH melakukan transfer uang sebesar Rp. 85.000.000,00 (delapan puluh lima juta rupiah) ke rekening BRI Nomor 100801005499534 atas nama AFRI JUNEDI. Setelah menerima uang sebesar Rp. 85.000.000,00 (delapan puluh lima juta rupiah) tersebut terdakwa tidak membayarkan uang tersebut untuk registrasi ulang namun tanpa seijin dari saksi korban ZAHRANI LUTHFIYYAH dan Sdr. APRIZAL selaku orang tua saksi korban ZAHRANI LUTHFIYYAH, terdakwa menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Bahwa setelah dikirimkan uang tersebut, terdakwa memberikan 1 (satu) bendel Surat Registrasi Mahasiwa Jalur Khusus Universitas Ahmad Dahlan 2021 / 2022 atas nama ZAHRANI LUTHFIYYAH tertanggal 13 September 2021. Dalam kesempatan lain, Sdr. LUXFY ROYA AZMI menanyakan kepada terdakwa mengenai bukti pembayaran registrasinya namun terdakwa beralasan sedang melakukan penelitian di Jawa Timur. Seiring berjalannya waktu karena tidak segera berkuliah, saksi korban ZAHRANI LUTHFIYYAH mulai curiga terhadap terdakwa karena terdakwa semakin menjaga jarak dan sulit untuk dihubungi. Pada tanggal 18 Januari 2022 saksi korban ZAHRANI LUTHFIYYAH dan Sdr. LUXFY ROYA AZMI datang ke Kantor Biro Akademik dan Admisi UAD Yogyakarta guna menanyakan status kemahasiswaan saksi korban ZAHRANI LUTHFIYYAH. Pihak Biro Akademik dan Admisi UAD Yogyakarta memberikan klarifikasi dengan Surat Nomor : U6/005/D.6/I/2022 tanggal 18 Januari 2022 yang diantaranya menerangkan bahwa saksi korban ZAHRANI LUTHFIYYAH tidak terdaftar sebagai mahasiswa baru UAD Yogyakarta tahun ajaran 2021. Selain itu Pihak Biro SDM UAD Yogyakarta juga memberikan klarifikasi dengan Surat Nomor : U7/24/B.12/I/2022 tanggal 18 Januari 2022 yang pada pokoknya menerangkan bahwa di Universitas Ahmad Dahlan tidak ada Dosen maupun Tenaga Kependidikan yang bernama Afri Junedi yang mengaku Dosen Ekonomi Pembangunan. Karena merasa dirugikan selanjutnya saksi korban ZAHRANI LUTHFIYYAH melaporkan kejadian tersebut ke Polda DIY.
Atas perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban ZAHRANI LUTHFIYYAH dan Sdr. APRIZAL selaku orang tua saksi korban ZAHRANI LUTHFIYYAH mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 225.000.000,00 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) atau setidak – tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. |