Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
159/Pid.B/2015/PN Btl. Cut Henny Usmayanti, S.H. SUBANI Alias BENI BIN NYONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jul. 2015
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 159/Pid.B/2015/PN Btl.
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Jul. 2015
Nomor Surat Pelimpahan B-1296/O.4.13/Ep.2/07/2015
Penuntut Umum
NoNama
1Cut Henny Usmayanti, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUBANI Alias BENI BIN NYONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BANTUL

?UNTUK KEADILAN?

P.29.

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK : PDM- /BNTL/07/2015

I. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap : SUBANI ALIAS BENI BIN NYONO

Tempat lahir : Bojonegoro

Umur / tanggal lahir : 34 tahun / 22 November 1980

Jenis Kelamin : Laki-laki

Kewarganegaraan/kebangsaan : Indonesia

Tempat tinggal : Dusun Pucung Rt.052 Desa Pendowoharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul.

Agama : Islam

Pekerjaan : Wiraswasta

Pendidikan : SLTA (Tamat)

II. PENAHANAN :

- Penyidik : Rutan, sejak tanggal 19 Mei 2015 s/d 7 Juni 2015

- Perpanjangan Penuntut Umum : Rutan,sejak tanggal 8 Juni 2015 s/d 17 Juli 2015.

- Jaksa Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 2 Juli 2015 s/d 21 Juli 2015.

III. DAKWAAN :

KESATU :

Bahwa terdakwa SUBANI ALIAS BENI BIN NYONO pada hari Senin tanggal 18 Mei 2015 sekitar pukul 21.30 wib atau setidak-tidaknya pada tahun 2015 bertempat di tempat kos saksi Suhardjo Dusun Niten Desa Tirtonirmolo Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu,dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa sebelumnya saksi Akhair Joko Purwanto dan saksi Felix Hendri S (Petugas Kepolisian Polres Bantul) mendapat informasi dari masyarakat bahwa ditempat kos nya saksi Suhardjo di Dusun Niten Desa Tirtonirmolo Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul sering digunakan untuk merekap maupun menjual nomor togel jenis hongkong, kemudian saksi Akhair Joko Purwanto dan saksi Felix Hendri S melakukan penyelidikan dan pada hari Senin tanggal 18 Mei 2015 sekitar pukul 21.30 wib saksi Akhair Joko Purwanto dan saksi Felix Hendri S (Petugas Kepolisian Polres Bantul) menangkap terdakwa ditempat kos nya saksi Suhardjo di Dusun Niten Desa Tirtonirmolo Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul yang sedang merekap penjualan nomor togel jenis hongkong dengan menggunakan sebuah Handphone (Hp) merk Nokia warna hitam milik terdakwa dan juga ditemukan uang sebesar Rp.285.000,- ( dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah) sebagai uang hasil bayaran dari Jatmiko (DPO) sebagai Bandar. Bahwa terdakwa melakukan perjudian penjualan nomor togel jenis hongkong tersebut dengan cara terdakwa sebagai operator hanya menerima pembelian nomor jenis hongkong melalui Hando (DPO), lalu pembelian nomor tersebut terdakwa tulis di sms Handphone merk Nokia warna hitam milik terdakwa sebagai rekapan berikut jumlah uang yang dibelikan, kemudian terdakwa laporkan penjualan nomor jenis hongkong tersebut kepada Jatmiko (DPO), dan setelah pukul 23.00 wib terdakwa diberitahukan oleh Hando (DPO) melalui sms di Handphone milik terdakwa untuk mengetahui nomor jenis hongkong yang keluar, dan untuk pembeli yang mendapatkan keberuntungan atau hadiah apabila membeli nomor jenis hongkong dari Hando (DPO) sebagai pengecer sesuai dengan yang dikeluarkan oleh Jatmiko (DPO) sebagai bandar, dengan perincian sebagai berikut :

- Apabila membeli Rp.1000,- (seribu rupiah) untuk 2 (dua) angka yang sama dengan bandar akan mendapatkan keberuntungan Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah).

- Apabila membeli Rp.1000,- (seribu rupiah) untuk 3 (tiga) angka yang sama dengan bandar akan mendapatkan keberuntungan Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah).

- Apabila membeli Rp.1000,- (seribu rupiah) untuk 4 (empat) angka yang sama dengan bandar akan mendapatkan keberuntungan Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Apabila nomor yang dibeli oleh pembeli tidak sesuai dengan yang dikeluarkan oleh Jatmiko (DPO) sebagai bandar, maka akan menjadi keuntungan Jatmiko (DPO) dan terdakwa akan mendapatkan bagian keuntungan tersebut dari Jatmiko (DPO) sebagai bandar.

Bahwa terdakwa sudah melakukan perjudian penjualan nomor togel jenis hongkong ini sejak bulan Maret 2015 dan terdakwa mendapat bayaran harian lebih kurang sebesar Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) yang dibayarkan setiap minggunya.

Bahwa terdakwa pada saat melakukan perjudian penjualan nomor togel jenis hongkong tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) Ke-2 KUHPidana.

ATAU

KEDUA :

Bahwa terdakwa SUBANI ALIAS BENI BIN NYONO pada hari Senin tanggal 18 Mei 2015 sekitar pukul 21.30 wib atau setidak-tidaknya pada tahun 2015 bertempat di tempat kos saksi Suhardjo Dusun Niten Desa Tirtonirmolo Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, menggunakan kesempatan main judi,yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa sebelumnya saksi Akhair Joko Purwanto dan saksi Felix Hendri S (Petugas Kepolisian Polres Bantul) mendapat informasi dari masyarakat bahwa ditempat kos nya saksi Suhardjo di Dusun Niten Desa Tirtonirmolo Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul sering digunakan untuk merekap maupun menjual nomor togel jenis hongkong, kemudian saksi Akhair Joko Purwanto dan saksi Felix Hendri S melakukan penyelidikan dan pada hari Senin tanggal 18 Mei 2015 sekitar pukul 21.30 wib saksi Akhair Joko Purwanto dan saksi Felix Hendri S (Petugas Kepolisian Polres Bantul) menangkap terdakwa ditempat kos nya saksi Suhardjo di Dusun Niten Desa Tirtonirmolo Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul yang sedang merekap penjualan nomor togel jenis hongkong dengan menggunakan sebuah Handphone (Hp) merk Nokia warna hitam milik terdakwa dan juga ditemukan uang sebesar Rp.285.000,- ( dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah) sebagai uang hasil bayaran dari Jatmiko (DPO) sebagai Bandar. Bahwa terdakwa melakukan perjudian penjualan nomor togel jenis hongkong tersebut dengan cara terdakwa sebagai operator hanya menerima pembelian nomor jenis hongkong melalui Hando (DPO), lalu pembelian nomor tersebut terdakwa tulis di sms Handphone merk Nokia warna hitam milik terdakwa sebagai rekapan berikut jumlah uang yang dibelikan, kemudian terdakwa laporkan penjualan nomor jenis hongkong tersebut kepada Jatmiko (DPO), dan setelah pukul 23.00 wib terdakwa diberitahukan oleh Hando (DPO) melalui sms di Handphone milik terdakwa untuk mengetahui nomor jenis hongkong yang keluar, dan untuk pembeli yang mendapatkan keberuntungan atau hadiah apabila membeli nomor jenis hongkong dari Hando (DPO) sebagai pengecer sesuai dengan yang dikeluarkan oleh Jatmiko (DPO) sebagai bandar, dengan perincian sebagai berikut :

- Apabila membeli Rp.1000,- (seribu rupiah) untuk 2 (dua) angka yang sama dengan bandar akan mendapatkan keberuntungan Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah).

- Apabila membeli Rp.1000,- (seribu rupiah) untuk 3 (tiga) angka yang sama dengan bandar akan mendapatkan keberuntungan Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah).

- Apabila membeli Rp.1000,- (seribu rupiah) untuk 4 (empat) angka yang sama dengan bandar akan mendapatkan keberuntungan Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Apabila nomor yang dibeli oleh pembeli tidak sesuai dengan yang dikeluarkan oleh Jatmiko (DPO) sebagai bandar, maka akan menjadi keuntungan Jatmiko (DPO) dan terdakwa akan mendapatkan bagian keuntungan tersebut dari Jatmiko (DPO) sebagai bandar.

Bahwa terdakwa sudah melakukan perjudian penjualan nomor togel jenis hongkong ini sejak bulan Maret 2015 dan terdakwa mendapat bayaran harian lebih kurang sebesar Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) yang dibayarkan setiap minggunya.

Bahwa terdakwa pada saat melakukan perjudian penjualan nomor togel jenis hongkong tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Bantul , 6 Juli 2015

JAKSA PENUNTUT UMUM

CUT HENNY USMAYANTI, SH.

JAKSA MUDA NIP.19800912 200312 2 003

Pihak Dipublikasikan Ya