| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ADITYA NUGRAHA als PENJOL Bin DAMAN pada hari Senin tanggal 18 Maret 2019 sekira jam 17.30 Wib, atau setidaknya pada waktu - waktu dalam bulan Maret tahun 2019 bertempat di Dusun Bintaran RT.006 Ds. Jambidan Kec. Banguntapan Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No.36 tahun 2009 |