Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
2/Pid.S/2017/PN Btl | Maria Goreti Sunarwati, S.H. | AGUS PURWONO alias PEGOS bin PAIMIN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 07 Jun. 2017 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pid.S/2017/PN Btl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 07 Jun. 2017 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1342/O.4.13/Epp.2/06/2017 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa terdakwa AGUS PURWONO bin PAIMIN bersama-sama dengan sdr. AHMADI (DPO) pada hari Minggu tanggal 16 April 2017 sekitar jam 01.00 Wib atau setidak–tidaknya dalam suatu waktu tahun 2017, bertempat Soboman RT 07, Ngestiharjo,Kasihan,Bantul atau setidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul “telah mengambil barang sesuatu berupa 1 (Satu) ekor burung perkutut, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan korban yang bernama REZA FEBRI EKA MASYUZAR atau orang lain selain terdakwa, dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 15 April 2017 sekitar pukul 22.30 Wib terdakwa bersama AHMADI (DPO) naik sepeda motor menuju ke balai desa Condongcatur , Sleman untuk nongkrong sambil minum minuman keras , putar putar naik motor sesampai rumah saksi korban Reza Febri Eka Masyuzar didusun Soboman RT 07, Ngestiharjo,Kasihan,Bantul , terdakwa dan AHMADI (DPO) melihat seekor burung perkutut disamping rumah saksi korban Reza Febri Eka Masyuzar, akhirnya terdakwa dan AHMADI (DPO) berhenti, kemudian AHMADI memanjat dikursi bambu untuk mengambil burung perkutut beserta sangkarnya , pada saat AHMADI mengambil burung tersebut, posisi terdakwa mengawasi lingkungan sekitarnya. Karena pada saat Ahmadi mengambil burung diketahui oleh saksi Sri Rahayuningsih dari dalam rumah , akhirnya saksi Sri Rahayuningsih keluar rumah mengejar terdakwa memegangi tasnya terdakwa sambil berteriak “ maling maling” sedangkan AHMADI bisa melarikan diri dengan naik sepeda motor , karena takut ditangkap warga terdakwa memukuli saksi Sri Rahayuningsih dengan memakai bambu supaya saksi Sri Rahayuningsih bisa melepaskan memegang tasnya terdakwa, namun keburu diketahui warga terdakwa tertangkap , kemudian dibawa ke pak RT, datanglah Polisi dari Polsek Kasihan sehingga korban dibawa ke Polsek Kasihan. Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami luka akibat kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa berdasarkan Visum Et Repertum No. 353/113 Yang ditandatangani pada tanggal 10 Mei 2017 oleh dr.Siti Marlina dokter pada PUKESMAS KASIAHN I , Kabupaten Bantul.
Hasil Pemeriksaan : Pemeriksaan Fisik ; Tekanan darah seratus sepeuluh per tujuhpuluh milimeter air raksa, denyut nadi delapan puluh empat kali permenit,pernapasan delapan belas kali menit. Kesimpulan : Luka-luka tersebut diatas disebabkan oleh kekerasan tumpul.Luka-luka tersebut diatas tidak dapat mendatangkan bahaya maut dan tidak menimbulkan halangan dalam melakukan pekerjaan.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa korban mengalami kerugian sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah).
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 365 ayat (1), KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |