Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2026/PN Btl BPR LESTARI JOGJA ETY RATNAWATI Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2026/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 29 Des. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1BPR LESTARI JOGJA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ETY RATNAWATI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1EKA ARI PERMADI, S.H,DkETY RATNAWATI
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; ---------------------------------------
2.Menyatakan sah dan mengikat Akta Perjanjian Penyerahan Jaminan secara Sukarela sebagai penyelesai hutang Nomor : 35 Tanggal 18 Maret 2025 yang dibuat dihadapan OEI ELVIRA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Sleman; Akta Kuasa Menjual Nomor 36 tanggal 18 Maret 2025 yang dibuat dihadapan OEI ELVIRA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Sleman; Akta Perjanjian Pinjam Pakai Nomor : 37 tanggal 18 Maret 2025 yang dibuat dihadapan OEI ELVIRA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Sleman; serta Berita Acara Serah Terima Agunan Yang Diambil Alih AYDA tanggal 18 Maret 2025; ----------------------------
3.Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi karena tidak mengosongkan rumah dan tanah objek sengketa pada waktu yang telah disepakati dalam Akta Perjanjian Pinjam Pakai Nomor : 37 tanggal 18 Maret 2025 yang dibuat dihadapan OEI ELVIRA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Sleman, yaitu selambat-lambatnya pada tanggal 31 Mei 2025;-------------------------------------------------------------------
4.Menghukum Tergugat dan/atau siapa pun yang mendapat hak daripadanya untuk mengosongkan rumah dan tanah objek sengketa dari semua penghuni dan barang-barang milik penghuni, bilamana perlu dengan secara paksa dengan bantuan pihak berwenang;--
5.Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) tiap-tiap hari Tergugat lalai mengosongkan rumah dan tanah objek sengketa, terhitung mulai 7 (tujuh) hari setelah diucapkan putusan oleh Majelis Hakim dalam perkara ini;--------------------------------------------------------------------------------------------
6.Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Tergugat melakukan upaya hukum banding/verzet/kasasi (uitvoerbaar bij voorraad); ----------------------------
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.-----

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak