Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
103/Pid.B/2024/PN Btl 1.Luk Luk Rafiqul Huda, SH
2.NUR HADI YUTAMA, S.H,M.H
SUKADI Als KISOT Bin SAMIDI (Alm) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 103/Pid.B/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-855/M.4.12.3/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Luk Luk Rafiqul Huda, SH
2NUR HADI YUTAMA, S.H,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUKADI Als KISOT Bin SAMIDI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------  Bahwa terdakwa SUKADI alias KISOT pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira jam 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Komplek Cempuri Parangkusumo di Dusun Mancingan XI Rt.002, Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------

Bermula pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira jam 18.00 WIB terdakwa tiba di dekat Parangtritis kemudian menuju ke Parangkusumo dan selanjutnya pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira jam 04.30 WIB terdakwa sampai di komplek Cempuri di Dusun Mancingan XI Rt.002, Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul dan saat itu terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Grand milik saksi AGUS SETYAWAN yang terparkir di komplek Cempuri, kemudian terdakwa mendekat ke arah motor tersebut lalu menuntun sepeda motor tersebut ke arah Masjid Parangkusumo tanpa sepengetahuan dari saksi AGUS SETYAWAN kemudian terdakwa mencoba menyalakan sepeda motor tersebut namun tidak mau menyala lalu terdakwa menuntun sepeda motor sampai di daerah Grogol di sebuah bengkel terdakwa meminta tukang bengkel yakni saksi NURSAFIKIN untuk memperbaiki sepeda motor yang dibawa oleh terdakwa dan saat itu diketahui jika businya bermasalah, lalu tidak lama kemudian datang saksi AGUS SETYAWAN dan saksi MUKIDI alias GADUK yang menanyakan terkait sepeda motor yang dibawa oleh terdakwa dan diketahui jika terdakwa yang mengambil sepeda motor tersebut dan hendak dibawa ke daerah Gunungkidul oleh terdakwa.
         

Perbuatan  Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya