| Dakwaan |
Bahwa terdakwa AGUS PAMUNGKAS bin SUPRIHONO pada hari Sabtu tanggal 20 Mei 2017 sekitar jam 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2017 bertempat di Dusun Bulu, Desa Trimulyo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah menempatkan, membiarkan, melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yaitu anak korban Ersa Ardiananta umur kurang lebih 15 tahun (lahir pada tanggal 25 April 2002 sebagaimana fotocopy kutipan akta kelahiran No. 6854/Ist.A/2006 yang dikeluarkan oleh Dinas Pendaftaran Penduduk Kabupaten Bantul tanggal 16 Agustus 2006) yang mengakibatkan luka berat Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak |