Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
195/Pid.Sus/2017/PN Btl IRDHANY KUSMARASARI AGUS PAMUNGKAS Bin SUPRIHONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Agu. 2017
Klasifikasi Perkara Perlindungan Anak
Nomor Perkara 195/Pid.Sus/2017/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 07 Agu. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-1717/0.4.13/Euh.2/08/2017
Penuntut Umum
NoNama
1IRDHANY KUSMARASARI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS PAMUNGKAS Bin SUPRIHONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa  terdakwa AGUS PAMUNGKAS bin SUPRIHONO pada hari Sabtu tanggal 20 Mei 2017 sekitar jam 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2017 bertempat di Dusun Bulu, Desa Trimulyo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah menempatkan, membiarkan, melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yaitu anak korban Ersa Ardiananta umur kurang lebih 15 tahun (lahir pada tanggal 25 April 2002 sebagaimana fotocopy kutipan akta kelahiran No. 6854/Ist.A/2006 yang dikeluarkan oleh Dinas Pendaftaran Penduduk Kabupaten Bantul tanggal 16 Agustus 2006) yang mengakibatkan luka berat Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Pihak Dipublikasikan Ya