Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2024/PN Btl PT BPR NUSAMBA BANGUNTAPAN 1.SUPADI ANTARA
2.MARETHA ROHMAWATI
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2024/PN Btl
Tanggal Surat Jumat, 23 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR NUSAMBA BANGUNTAPAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUPADI ANTARA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 302.439.000,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan sah demi hukum perjanjian kredit antara Penggugat, Tergugat I, dan Tergugat II yang tertuang dalam Perjanjian Kredit nomor: 273732/BPR-NSB/BTP/KRD/II/2022 bertanggal 23 Februari 2022

3. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat I, dan Tergugat II, telah melakukan Cidera Janji dan atau Wanprestasi.

4. Menghukum Tergugat I, dan Tergugat II, untuk membayar total kewajiban sejumlah Rp 302.439.000,- (Tiga ratus dua juta empat ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah) kepada Penggugat paling lambat 30 hari semenjak ditetapkannya Putusan Pengadilan;

5. Menghukum Tergugat I, dan Tergugat II, apabila tidak melaksanakan amar poin 4 di atas maka para Tergugat harus menyerahkan 3 unit mobil :

· Merk Nissan, Nomor Polisi AB 1483 NK, Jenis Mobil Penumpang, Type Grand Livina XVMT, Tahun 2012, Nomor Rangka MHBG1CG1FCJ106538, Nomor Mesin HR15958572B, Warna Putih, Atas Supadi Antara, Nomor BPKB J 04293612 I.

· Merk Toyota, Nomor Polisi AB 1507 EU, Jenis Mobil Penumpang, Type Corolla, Tahun 1994, Nomor Rangka MHF53AEA0109057316, Nomor Mesin 4A15648675, Warna Hitam, Atas Drs. Sudjatmiko, Nomor BPKB J 2296722 G.

· Merk Toyota, Nomor Polisi AB 1176 EU, Jenis Mobil Penumpang, Type Yaris 1,5 E A/T (NCP91R-AHPRKD), Tahun 2010, Nomor Rangka MR054HY9IA4645654, Nomor Mesin INZY090011, Warna Silver Metalik, Atas Alexia Citrawati, Nomor BPKB J 04293612 kepada Penggugat dengan sukarela untuk dijual dan atau dilelang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

6. Menyatakan secara hukum putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voor Baar Bij Voor Raad) meskipun para Tergugat melakukan upaya hukum lainnya.

7. Menghukum Tergugat I, dan Tergugat II, untuk membayar biaya perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak