Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
51/PDT.G/2015/PN Btl Dra. HERTIWI 1.YAYASAN FAPERTAGAMA dahulu bernama YAYASAN PEMBINA FAKULTAS PERTANIAN UGM
2.PEMERINTAH DESA BANGUNTAPAN
3.SISWADI
4.Ny. Ika Farikha, SH
5.BADAN PERTANAHAN NASIONAL ( BPN ) KABUPATEN BANTUL
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Agu. 2015
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 51/PDT.G/2015/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 11 Agu. 2015
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dra. HERTIWI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUNGKONODra. HERTIWI
Tergugat
NoNama
1YAYASAN FAPERTAGAMA dahulu bernama YAYASAN PEMBINA FAKULTAS PERTANIAN UGM
2PEMERINTAH DESA BANGUNTAPAN
3SISWADI
4Ny. Ika Farikha, SH
5BADAN PERTANAHAN NASIONAL ( BPN ) KABUPATEN BANTUL
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primer.

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah menurut hukum sertifikat hak milik nomor 6332, gambar situasi nomor 4495, tanggal 22- 4 ? 1996, seluas 455 m2 ( empat ratus lima puluh lima meter persegi ) atas nama Penggugat dengan batas-batas :

sebelah Utara : sawah milik Hadi Soewarno,

sebelah timur : Selokan,

sebelah Selatan : Sawah milik Harjo Perwito.

Sebelah barat : Jalan.

  1. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan ( Conservatoir beslag )atas obyek tanah milik Penggugat seluas 455 m2 yang terletak di Dusun Wonocatur, Desa Banguntapan, kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, dengan batas- batas :
  • sebelah Utara : sawah milik Hadi Soewarno,
  • sebelah timur : Selokan,
  • sebelah Selatan : Sawah milik Harjo Perwito.
  • Sebelah barat : Jalan.
  1. Menyatakanbukti kepemilikan tanah berupa sertifikat nomor 13268, Surat Ukur nomor 05442/ Banguntapan/2008, tanggal 12 ? 02 ? 2008, luas 455 m2 atas nama Tergugat 3 batal demi hukum, karena didapatkan dengan cara melawan hukum.
  2. Menghukum Tergugat 3 untuk menyerahkan tanah sawah milik Penggugat yang dikuasainya kepada Penggugat dalam keadaan kosong dari segala macam tanaman dan bangunan yang berdiri diatasnya.
  3. Menghukum Tergugat 1 untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp.500.000.000,- ( Lima ratus juta rupiah ) dan dibayar secara tunai.
  4. Menghukum Tergugat 2 untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 200.000.000,- ( Dua ratus juta rupiah ) dibayar secara tunai.
  5. Menghukum Tergugat 4 untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah ) dibayar secara tunai.
  6. MenghukumTergugat 5 untuk mentaati semua keputusan Pengadilan.

Subsider.

Jika Majelis hakim berpendapat lain, kami memohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan putusan yang seadil ? adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak