Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
129/Pdt.G/2024/PN Btl | 1.INDAR ARYANTO 2.ANI NINING YULIWATI |
1.DWI SETYOWATI 2.SUSANA WIDIASTUTI 3.TRI DIANA FARIDA 4.PURNOMO 5.NIKEN RAHAYU |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 09 Des. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||||||||||
Nomor Perkara | 129/Pdt.G/2024/PN Btl | ||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 06 Des. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 42.375.000,00 | ||||||||||||
Petitum |
Antara Tn. ISMAN PRAYITNO alias GANDUNG sebagai penjual dengan Tn. SUGIMO TRISNO HARJONO sebagai pembeli adalah SAH menurut hukum; 3. Menyatakan kuitansi pembayaran atas transaksi Jual Beli Tanah antara dengan Tn. ISMAN PRAYITNO alias GANDUNG terhadap sebidang tanah Letter C Nomor 135 dengan Persil Nomor 49 Klas S.V dan luas tanah 600m2. Atas nama Ny. PAWIRO DIHARJO/SADIYEM yang saat ini menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama DWI SETYOWATI dengan nomor Sertipikat Hak Milik 13011603106453 dengan luas 351m2 yang terletak di desa Jambidan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul antara Tn. ISMAN PRAYITNO alias GANDUNG sebagai penjual dan Tn. SUGIMO TRISNO HARJONO sebagai pembeli adalah SAH menurut hukum; 4. Menyatakan peralihan terhadap sebidang tanah Letter C Nomor 135 dengan Persil Nomor 49 Klas S.V dan luas tanah 600m2. Atas nama Ny. PAWIRO DIHARJO/SADIYEM terletak di desa Jambidan, Kecamatan Banguntapan, Bantul, dengan batas-batas sebagai berikut:
Yang saat ini menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama DWI SETYOWATI dengan nomor Sertipikat Hak Milik 13011603106453 dengan luas 351m2 yang terletak di desa Jambidan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat; 5. Menetapkan secara hukum putusan atas gugatan pengesahan jual beli atas tanah ini dapat dipergunakan dan berlaku layaknya akta jual beli yang dapat dipergunakan untuk melakukan syarat sahnya balik nama Letter C Nomor 135 dengan Persil Nomor 49 Klas S.V dan luas tanah 600m2. Atas nama Ny. PAWIRO DIHARJO/SADIYEM terletak di desa Jambidan, Kecamatan Banguntapan, Bantul; 6. Menyatakan TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, dan TURUT TERGUGAT III tunduk dan patuh kepada putusan pengadilan dalam perkara ini; 7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan meskipun PARA TERGUGAT melakukan upaya hukum lain; 8. Membebankan perkara ini menurut hukum. |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |