Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
412/Pdt.P/2026/PN Btl HESTI BUDIATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 412/Pdt.P/2026/PN Btl
Tanggal Surat Jumat, 28 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HESTI BUDIATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, maka PEMOHON memohon kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Bantul cq. Hakim Pemeriksa Perkara a quo berkenan untuk memeriksa Permohonan ini dan selanjutnya berkenan pula menetapkan:

PRIMAIR

1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON;

2. Menyatakan bahwa nama HESTI BUDIATI lahir di Sragen, tanggal 11 Maret 1972, sebagaimana tertulis dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 3402155103720004, dengan nama ENOK sebagaimana tertulis dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 1588/Gondang dengan Gambar Situasi Nomor 2071/1979, dengan luas 335 M2 (tiga ratus tiga puluh lima meter persegi) yang terletak di Desa Gondang, Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen, adalah Nama Satu Orang yang Sama;

3. Membebankan biaya yang timbul dalam Permohonan ini menurut hukum;

SUBSIDAIR 

Jika Hakim Pemeriksa Perkara a quo berpendapat lain, mohon untuk ditetapkan sebagaimana mestinya.

Demikian Permohonan ini kami ajukan kepada yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Bantul dengan harapan agar Permohonan ini dikabulkan dan mendapatkan Penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak